Senin, 04 Maret 2013

Kebijakan Pemerintah Dalam Menjalankan fungsi Koperasi

Kebijakan Pemerintah Dalam Menjalankan fungsi Koperasi

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN FUNGSI KOPERASI

Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dari fungsi koperasi diatas tersebut diatas, akan sulit untuk dicapai apabila tidak dijalankan sesuai dengan prinsip koperasi . Adapun prinsip koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan. Namun tidak hanya itu saja, seharusnya pemerintah juga ikut berperan dalam jalannya koperasi ini.

Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah:

 memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi

 melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya


 memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Dengan adanya tindakan-tindakan diatas bisa membuat tatanan perekonomian indonesia, khusunya koperasi menjadi lebih baik dari sebelumnya. Karena peran pemerintah juga sangat berpengaruh dalam memberikan pengertian mengenai koperasi kepada masyarakat.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI

Kebijakan Pembangunan Koperasi


Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama (PJP I), pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif atau institusional koperasi juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain : BANK BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN).
Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna. Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah : kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan permodalan, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif dan kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat.

Adapun kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi dalam Pelita VI secara trinci adalah sebagai berikut :
  1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efesien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha yang makin mandiri dan andal harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Pembangunan koperasi juga diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menjadi sokoguru perekonomian nasional yang tangguh. Koperasi di pedesaan perlu dikembangkan mutu dan kemampuannya, dan perlu makin ditingkatkan peranannya dalam kehidupan ekonomi di pedesaan.
  2. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
  3. Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan.
  4. Kerjasama antar-koperasi dan antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan, serta saling mendukung dan saling menguntungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar