Senin, 04 Maret 2013

KAJIAN MANAJEMEN PIUTANG
KOPERASI PEGAWAI ARTA SARANA JAHTERA
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SKRIPSI
Oleh:
LIA LAURITA
H24102106
DEPARTEMEN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2006
ABSTRAK
Lia Laurita. H24102106. Kajian Manajemen Piutang Koperasi Pegawai Arta
Sarana Jahtera Departemen Keuangan Republik Indonesia. Di bawah bimbingan
Widigdo Sukarman.
Selama periode analisis (1999-2002), Koperasi Pegawai Arta Sarana Jahtera
(KOPASJA) mempunyai piutang anggota yang sangat besar. Lebih dari tiga
perempat aset merupakan piutang anggota, bahkan proporsinya rata-rata mencapai
80,2% di mana sebagian besar terjadi kelalaian pinjaman. Koperasi memiliki dua
unit usaha yang memberikan kredit kepada anggota, Unit Simpan Pinjam (USP)
berupa uang, sedangkan Unit Bidang Usaha (UBU) berupa barang. Penelitian ini
bertujuan untuk : (1) Mengetahui proses terjadinya piutang pada KOPASJA, (2)
Menganalisis kinerja manajemen piutang KOPASJA dan unit yang lebih efisien
dalam mengelola piutang, (3) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi
piutang KOPASJA.
Penelitian dilaksanakan di KOPASJA Departemen Keuangan Republik
Indonesia. KOPASJA berlokasi di Jl. Dr. Wahidin, Lantai Dasar Gedung 16
Lantai, Jakarta 10710. Penelitian ini dilakukan selama Januari-April 2006. Data
yang digunakan pada penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data
primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak manajemen
KOPASJA. Adapun data sekunder diperoleh dari laporan manajemen koperasi
serta literatur-literatur koperasi yang terkait dengan kebutuhan data penelitian.
Data kuantitatif diolah secara manual maupun secara komputerisasi dengan
menggunakan analisis rasio utama dan PEARLS, analisis horisontal dan analisis
vertikal.
Proses terjadinya piutang di KOPASJA dikarenakan adanya pinjaman yang
disalurkan dan penjualan kredit dengan menggunakan prosedur pengajuan dan
pemberian pinjaman yang memerlukan waktu selama satu bulan hingga dana cair.
Kinerja manajemen piutang KOPASJA menurun, kurang efisien dan efektif. Unit
usaha yang lebih efisien dalam mengelola piutang anggotanya adalah USP. Faktor
yang mempengaruhi piutang KOPASJA adalah faktor internal dan eksternal.
Faktor internal terdiri dari jumlah anggota, kebijakan pemberian kredit, kebijakan
penagihan piutang, kelalaian pinjaman, beban variabel, perilaku meminjam dan
membayar anggota, profil anggota, kebutuhan hidup anggota dan harga. Faktor
eksternal terdiri dari inflasi dan waktu.
Adapun hal yang disarankan kepada KOPASJA berdasarkan penelitian ini
adalah prosedur pengajuan dan pemberian piutang seyogyanya tidak memerlukan
waktu yang lama sampai 30 hari. KOPASJA perlu menerapkan kebijakan piutang
ketat dan aktif. USP sebagai unit yang memberikan kontribusi laba yang cukup
besar kepada KOPASJA seyogyanya lebih dikelola secara profesional dan
mandiri. Pengelolaan piutang seyogyanya memperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi piutang KOPASJA dengan melakukan perbaikan pada faktor
internal yang terdiri dari jumlah anggota, kebijakan pemberian kredit, kebijakan
penagihan piutang, kelalaian pinjaman, beban variabel, perilaku meminjam dan
membayar anggota, profil anggota, kebutuhan hidup anggota dan harga maupun
faktor eksternal yang terdiri dari inflasi dan waktu, sehingga dapat memberikan
hasil yang optimal.
KAJIAN MANAJEMEN PIUTANG
KOPERASI PEGAWAI ARTA SARANA JAHTERA
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SKRIPSI
Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar
SARJANA EKONOMI
pada Departemen Manajemen
Fakultas Ekonomi dan Manajemen
Institut Pertanian Bogor
Oleh:
LIA LAURITA
H24102106
DEPARTEMEN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2006
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN
DEPARTEMEN MANAJEMEN
KAJIAN MANAJEMEN PIUTANG
KOPERASI PEGAWAI ARTA SARANA JAHTERA
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SKRIPSI
Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar
SARJANA EKONOMI
pada Departemen Manajemen
Fakultas Ekonomi dan Manajemen
Institut Pertanian Bogor
Oleh:
LIA LAURITA
H24102106
Menyetujui, Juni 2006
Dr. Widigdo Sukarman, M.B.A., M.P.A.
Dosen Pembimbing
Mengetahui,
Dr. Ir. Jono M. Munandar, M.Sc.
Ketua Departemen
Tanggal Ujian : 30 Mei 2006 Tanggal Lulus:
iii
RIWAYAT HIDUP
Penulis dilahirkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 1984. Penulis merupakan
anak pertama dari tiga bersaudara pasangan Sugeng H.S. dan Suryati.
Penulis menyelesaikan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 03 Pagi
Jakarta pada tahun 1996, lalu melanjutkan ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
07 Jakarta. Pada tahun 1999, penulis melanjutkan pendidikan di Sekolah
Menengah Umum 31 Jakarta dan masuk program IPA. Pada tahun 2002, penulis
diterima di Institut Pertanian Bogor melalui jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa
Baru (SPMB) di Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Manajemen
(FEM).
Selama mengikuti perkuliahan, penulis aktif di berbagai kepanitiaan dan
organisasi kemahasiswaan, baik internal maupun eksternal kampus, diantaranya
sebagai Ketua Komisi Internal DPM FEM Periode 2003/2004, Staf Departemen
Pers dan Komunikasi FORMASI FEM IPB Periode 2003/2004, Sekretaris
Kabinet BEM FEM Periode 2004/2005, Anggota Pengurus DKM Al-Ghiffari
Periode 2003/2004 dan Anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(KAMMI) Komisariat IPB Periode 2004/2005. Selain itu, pada tahun 2005,
penulis meraih Juara III Mahasiswa Berprestasi Tingkat Departemen Manajemen
dan finalis di Tingkat FEM.
iv
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, karunia
dan kasih sayang-Nya, sehingga penulis dapat menyusun skripsi yang berjudul
Kajian Manajemen Piutang Koperasi Pegawai Arta Sarana Jahtera Departemen
Keuangan Republik Indonesia. Skripsi ini disusun sebagai syarat untuk
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada Departemen Manajemen, Fakultas
Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor.
Penyusunan skripsi ini banyak dibantu oleh berbagai pihak baik secara
moril maupun materiil. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada:
1. Dr. Widigdo Sukarman, M.B.A., M.P.A. selaku dosen pembimbing yang
bersedia memberikan bimbingan, arahan dan masukan dengan penuh kesabaran
di tengah-tengah kesibukan beliau.
2. Ir. Budi Purwanto, ME dan Wita Juwita Ermawati, STP, MM atas
kesediaannya untuk meluangkan waktu menjadi dosen penguji.
3. Pak Rudiarso, Pak Dodi dan seluruh pengelola dan karyawan di Koperasi
Pegawai Arta Sarana Jahtera (KOPASJA) Departemen Keuangan Republik
Indonesia, Jakarta yang telah memberikan data dan informasi dalam skripsi ini.
4. Seluruh staf pengajar dan karyawan/wati di Departemen Manajemen, FEM IPB
atas kesabarannya dalam melayani keperluan administrasi mahasiswa.
5. Ibunda, Ayahanda, dan adik-adikku yang selalu memberi dukungan baik moral,
materiil, dan doa tulus yang tiada hentinya dan tidak dapat dinilai dengan apa
pun.
6. Teman-teman satu bimbingan ( Eko, Novi, Iwed dan Anggi) atas perjuangan
yang dilakukan bersama-sama dan rasa tolong-menolong yang ada di antara
kita.
7. Teman-teman di Departemen Manajemen Angkatan ’39 atas semangat dan
rasa kebersamaan yang mendalam selama ini.
8. Semua pihak yang telah membantu dalam penulisan skripsi ini. Semoga Allah
SWT memberikan pahala atas kebaikannya.
v
Tak ada gading yang tak retak, penulis menyadari bahwa dalam usulan
penelitian ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran membangun sangat penulis harapkan. Meskipun
demikian, usulan penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak lain.
Bogor, Juni 2006
Penulis
vi
DAFTAR ISI
Halaman
ABSTRAK
RIWAYAT HIDUP...........................................................................................iii
KATA PENGANTAR.......................................................................................iv
DAFTAR ISI......................................................................................................vi
DAFTAR TABEL .............................................................................................viii
DAFTAR GAMBAR.........................................................................................ix
DAFTAR LAMPIRAN.....................................................................................x
I. PENDAHULUAN......................................................................................1
1.1. Latar Belakang ....................................................................................1
1.2. Rumusan Masalah ...............................................................................2
1.3. Tujuan Penelitian ................................................................................3
1.4. Batasan Penelitian ...............................................................................3
II. TINJAUAN PUSTAKA ............................................................................4
2.1. Koperasi ..............................................................................................4
2.1.1. Asas, Prinsip, dan Tujuan Koperasi ..........................................4
2.1.2. Jenis dan Bentuk Koperasi ........................................................7
2.1.3. Manajemen Koperasi ................................................................8
2.2. Koperasi Pegawai................................................................................9
2.3. Piutang ................................................................................................9
2.4. Penggolongan Piutang.........................................................................10
2.5. Manajemen Piutang.............................................................................10
2.6. Kebijakan Pemberian Kredit dan Penagihan Utang............................11
2.7. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Piutang .......................................12
III. METODOLOGI PENELITIAN...............................................................14
3.1. Kerangka Pemikiran Konseptual..........................................................14
3.2. Lokasi dan Waktu Penelitian................................................................16
3.3. Jenis dan Sumber Data .........................................................................16
3.4. Metode Pengolahan dan Analisis Data.................................................16
3.4.1. Analisis Penilaian Kinerja Piutang ............................................17
3.4.2. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Piutang................25
3.5. Definisi Operasional............................................................................25
IV. GAMBARAN UMUM KOPERASI.........................................................27
4.1. Sejarah KOPASJA................................................................................27
4.2. Profil KOPASJA ..................................................................................28
4.2.1. Unit Simpan Pinjam..................................................................30
4.2.2. Unit Bidang Usaha....................................................................31
4.2.3. Keanggotaan .............................................................................32
vii
4.2.4. Struktur Organisasi KOPASJA.................................................36
V. HASIL DAN PEMBAHASAN ..................................................................40
5.1.Proses Terjadinya Piutang Pada KOPASJA..........................................40
5.1.1. Prosedur Pengajuan Peminjaman.............................................41
5.1.2. Prosedur Pemberian Pinjaman .................................................42
5.2.Kinerja Manajemen Piutang KOPASJA ...............................................44
5.2.1. Analisis Rasio...........................................................................44
5.2.2. Analisis Horisontal ...................................................................55
5.2.3. Analisis Vertikal.......................................................................57
5.3. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Piutang KOPASJA.....................60
KESIMPULAN DAN SARAN.........................................................................63
1. Kesimpulan ....................................................................................................63
2. Saran ..............................................................................................................64
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................66
LAMPIRAN.......................................................................................................67
viii
DAFTAR TABEL
No. Halaman
1. Proporsi piutang anggota terhadap total aktiva periode 1999-2002.................2
2. Perkembangan rasio aktivitas KOPASJA periode 1999-2002.........................47
3. Perkembangan rasio profitabilitas KOPASJA periode 1999-2002..................50
4. Perkembangan struktur keuangan USP KOPASJA periode 1999-2002..........51
5. Analisis horisontal neraca KOPASJA periode 1999-2002 ..............................55
6. Analisis horisontal laba rugi KOPASJA periode 1999-2002...........................56
7. Analisis vertikal laba rugi KOPASJA periode 1999-2002 ..............................58
8. Analisis vertikal neraca KOPASJA periode 1999-2002 ..................................60
ix
DAFTAR GAMBAR
No. Halaman
1. Kerangka pemikiran konseptual.........................................................................15
2. Perkembangan anggota KOPASJA periode 1999-2002 ....................................35
3. Prosedur peminjaman.........................................................................................43
4. Rasio likuiditas KOPASJA periode 1999-2002.................................................45
x
DAFTAR LAMPIRAN
No. Halaman
1. Struktur organisasi KOPASJA periode 1999-2002 dan struktur kepengurusan
KOPASJA periode 2001-2004 .........................................................................68
2. Rumusan dan hasil perhitungan analisis rasio periode 1999-2002 .................69
3. Neraca KOPASJA periode 1999-2002.............................................................75
4. Laporan laba rugi USP KOPASJA periode1999-2002 ....................................76
5. Laporan laba rugi UBU KOPASJA periode 1999-2002 ..................................77
6. Laporan laba rugi konsolidasi KOPASJA periode 1999-2002.........................77
1
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejak lahirnya koperasi pada tahun 1844 di kota Rochdale, koperasi
memiliki peran yang besar dalam memperbaiki perekonomian masyarakat
menengah ke bawah. Gerakan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
mengalami perkembangan yang pesat hingga ke berbagai negara. Pada tahun
1896, koperasi menjadi gerakan internasional dengan dibentuknya ICA
(International Cooperative Alliance) dalam Kongres Koperasi Internasional.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sejarah
perkembangan koperasi yang panjang sejak tahun 1895 di Leuwiliang dan
Purwokerto. Perkembangan koperasi hingga saat ini masih tetap berjalan
walaupun dirasakan masih kalah populer dibandingkan dengan badan usaha
lain.
Salah satu koperasi yang ada di Indonesia adalah Koperasi Pegawai
Arta Sarana Jahtera (KOPASJA) yang berada di lingkungan Departemen
Keuangan Republik Indonesia. KOPASJA memiliki dua unit usaha pada
periode 1999-2002, yaitu Unit Simpan Pinjam (USP) dan Unit Bidang Usaha
(UBU). Di mana, pada tanggal 1 Juni 2002 UBU tidak lagi dikelola oleh
KOPASJA melainkan telah dilakukan kerjasama pemanfaatan ruangan
dengan pihak ketiga. Kerjasama tersebut dilakukan untuk jangka waktu lima
tahun dan akan berakhir pada tangal 31 Mei 2007. Adanya kerjasama ini
mengakibatkan KOPASJA hanya menerima pendapatan sewa dari pihak
ketiga dan menyisakan satu unit usaha yaitu USP.
Pada periode 1999-2002, USP memiliki pelayanan yang serupa dengan
UBU yaitu pemberian kredit. USP memberikan kredit berbentuk uang atau
lebih dikenal dengan pinjaman, sedangkan UBU dalam bentuk barang.
Kemudian, kedua unit usaha ini juga memiliki risiko yang sama dalam
menyelenggarakan kredit. Adapula persamaan yang lain yaitu dalam
persyaratan pemberian kredit, prosedur pembayaran kredit dan beban bunga
yang sama yaitu sebesar 2% per bulan.
2
Selain ada persamaan pada kedua unit usaha ini, terdapat pula
perbedaannya, yaitu dari segi tujuan pemberian kredit. USP memberikan
kredit untuk beragam tujuan (produktif, kesejahteraan dan darurat),
sedangkan UBU memberikan kredit untuk satu tujuan yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Tabel 1. Proporsi piutang anggota terhadap total aktiva periode 1999-2002
Tahun 1999 2000 2001 2002
Piutang anggota
(Rp)
695.488.589 779.002.636 882.030.157 1.187.827.412
Total aktiva (Rp) 865.943.108 972.202.468 1.119.966.405 1.453.729.077
Proporsi (%) 80,3 80,1 78,8 81,7
Sumber: Laporan keuangan KOPASJA 1999-2002
Selama periode tersebut, KOPASJA mempunyai piutang anggota yang
sangat besar. Lebih dari tiga perempat aset atau total aktiva merupakan
piutang anggota, bahkan proporsinya rata-rata mencapai 80,2%, sebagaimana
terlihat dalam Tabel 1. Pada tahun 1999, piutang anggota mencapai Rp
695.488.589,- dari total aktiva sebesar Rp 865.943.108,-. Kemudian, jumlah
piutang anggota mengalami peningkatan berturut-turut pada tahun berikutnya
sebesar 12%, 13,2%, 34,7%.
Secara kuantitatif nilai piutang anggota meningkat, tetapi banyak terjadi
kelalaian pinjaman yang menyebabkan likuiditas KOPASJA rendah sehingga
mempengaruhi kinerja manajemen piutang KOPASJA. Oleh karena itu,
penelitian ini akan menganalisis bagaimana kinerja manajemen piutang
KOPASJA dan unit usaha mana yang lebih efisien dalam mengelola piutang
serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi piutang KOPASJA pada
periode analisis 1999-2002.
1.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana proses terjadinya piutang pada KOPASJA?
2. Bagaimana kinerja manajemen piutang KOPASJA dan unit usaha mana
yang lebih efisien dalam mengelola piutang?
3. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi piutang KOPASJA ?
3
1.3. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui proses terjadinya piutang pada KOPASJA.
2. Menganalisis kinerja manajemen piutang KOPASJA dan unit usaha yang
lebih efisien dalam mengelola piutang.
3. Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi KOPASJA.
1.4. Batasan Penelitian
Pembahasan yang dilakukan mencakup aspek-aspek manajemen piutang
koperasi, yang dibatasi oleh:
1. Piutang yang dimaksud dalam penelitian adalah piutang anggota bagi
koperasi.
2. Periode analisis dimulai tahun 1999 hingga 2002 dengan alasan
ketersediaan data untuk membandingkan kinerja kedua unit usaha
KOPASJA.
3. Pembahasan dilakukan baik secara keseluruhan koperasi maupun per unit
koperasi.
4
II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Koperasi
Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya
kerja sama. Definisi koperasi menurut undang-undang di Indonesia telah
mengalami perubahan sampai tiga kali, yaitu Undang-Undang Koperasi No.
14 Tahun 1965, Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 dan terakhir
Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992. Pengertian koperasi menurut
Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut ”Bapak Koperasi Indonesia”, Moh. Hatta dalam
Sitio dan Tamba (2001), koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Lain halnya
menurut Hendrojogi (2004), koperasi memiliki pengertian suatu wadah bagi
golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka usaha untuk
memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan tingkat hidup mereka.
Menurut Ropke dalam Hendar dan Kusnadi (1999), koperasi adalah
suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan
utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan
dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha
yang lainnya.
2.1.1. Asas-Asas, Prinsip, dan Tujuan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 asas
koperasi adalah asas kekeluargaan. Prinsip koperasi yang merupakan
ciri khas atau jati diri koperasi yang terdapat dalam Undang-Undang
Koperasi No. 25 Tahun 1992, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh
dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar
atas kesadaran sendiri. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna
5
bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
koperasi. Sifat keterbukaan mengandung makna bahwa di dalam
keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbuka
bagi siapa pun yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan atas
dasar persamaan kepentingan ekonomi.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Prinsip pengelolaan secara demokratis menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para
anggota. Prinsip ini didasarkan pada kesamaan hak suara bagi
setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para
pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Pengelola
koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri. Setiap
anggota yang hadir memiliki hak yang sama untuk memilih dan
dipilih menjadi pengurus dan pengawas. Di dalam Rapat Anggota,
anggota adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam
koperasi serta berlaku asas kesamaan derajat, di mana setiap
anggota mempunyai hak satu suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara proposional dengan transaksi.
Keuntungan yang diperoleh koperasi disebut sebagai sisa hasil
usaha (SHU). Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif
dalam usaha koperasi akan mendapat bagian SHU yang lebih besar
dari pada anggota pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi
akan membayar nilai jasa tersebut kepada koperasi dan nilai jasa
yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada
saat pembagian SHU.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan
pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada
koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota
termasuk dirinya sendiri. Modal dalam koperasi pada dasarnya
6
digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya
dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu,
diharapkan koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara
biaya pelayanan dan pendapatan. Karena itu, balas jasa terhadap
modal yang diberikan kepada para anggota ataupun sebaliknya
juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal
yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian
balas jasa atas modal yang ditanamkan koperasi akan disesuaikan
dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.
5. Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus
mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan
organisasi. Kemandirian pengertian lainnya adalah kebebasan
yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya dan keberanian
mempertanggungjawabkan segala tindakan sendiri dalam
pengelolaan usaha dan organisasi. Mandiri berarti berdiri sendiri
tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini merupakan faktor
pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan
kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
6. Pendidikan perkoperasian
Pendidikan adalah mutlak agar anggota koperasi berkualitas baik,
berkemampuan tinggi dan berwawasan luas. Pendidikan
perkoperasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
mewujudkan kehidupan berkoperasi agar sesuai dengan jati
dirinya. Melalui pendidikan, anggota dipersiapkan dan dibentuk
untuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilainilai
dan prinsip-prinsip serta praktik-praktik koperasi.
7. Kerja sama antarkoperasi.
Kerja sama antarkoperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan
kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga
hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Kerja sama antarkoperasi
7
dapat dilakukan di tingkat lokal, nasional dan internasional. Prinsip
ini lebih bersifat strategi dalam bisnis.
Berdasarkan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992,
koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnyadan masyarakat pada umumnya. Kemudian, bertujuan
untuk ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.1.2. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis koperasi dapat dibedakan menurut kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Seperti dalam penjelasan Undang-
Undang Koperasi No. 25 tahun 1992 Pasal 16 diantaranya adalah:
1. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang kegiatannya hanya
usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi ini bebas bagi orang
yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota koperasi dan orangorang
yang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama, misalnya Koperasi Simpan
Pinjam dengan anggota karyawan.
2. Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang membeli barang-barang
konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota
dan menyalurkan barang tersebut kepada anggota dengan harga
yang layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi
untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota,
boleh juga melayani umum.
3. Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang
yang mampu menghasilkan barang.
4. Koperasi Pemasaran, yaitu koperasi yang beranggotakan orangorang
yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barangbarang
dagang.
5. Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan
pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.
8
Menurut Hendrojogi (2004) terdapat pengelompokkan lain yaitu:
1. Koperasi tunggal usaha (single purpose),
2. Koperasi serba usaha (multi purpose).
Dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Bagian III
Pasal 15, bentuk koperasi ada dua yaitu:
1. Koperasi Primer, dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh
orang.
2. Koperasi Sekunder, dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi. Koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis
atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan Koperasi Sekunder
dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai
Pusat, Gabungan dan Induk maka jumlah tingkatan maupun
penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
2.1.3. Manajemen Koperasi
Watak manajemen koperasi adalah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif
tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen
koperasi. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur.
Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (Sitio dan Tamba, 2001).
Menurut Roy dalam Hendrojogi (2004), manajemen dari
koperasi melibatkan empat unsur (perangkat) yaitu: anggota (rapat
anggota), pengurus, manajer dan karyawan.
Penjelasan mengenai hal tersebut menurut Sitio dan Tamba
(2001) sebagai berikut:
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota yang
umumnya dilakukan setahun sekali.
9
2. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan
demikian, Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan–kebijakan strategis yang
ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah
kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3. Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi,
posisi Pengawas dan Pengurus sama.
4. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis
operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola dengan
Pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan
dalam bentuk perjanjian dan kontrak kerja.
2.2. Koperasi Pegawai
Menurut Iqbal dan Simanjuntak (2004), Koperasi Karyawan merupakan
Koperasi Pegawai. Nama Koperasi Pegawai banyak digunakan oleh instansi
pemerintah dan BUMN. Koperasi karyawan adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari individu-individu karyawan dalam lingkungan suatu
perusahaan. Prinsip-prinsip koperasi yang dijalankan sama dengan prinsip
koperasi pada umumnya.
2.3. Piutang
Menurut Niswonger, et al. (1999), piutang merujuk pada claims
(tagihan) dalam bentuk uang terhadap entitas lainnya, termasuk individu,
perusahaan atau organisasi, sehingga piutang merupakan bagian yang
signifikan dari aktiva lancar perusahaan. Pengertian piutang secara khusus
adalah sebagai suatu perkiraan yang timbul akibat adanya tambahan kegiatan
perusahaan dalam hal pemberian kredit.
Menurut Kieso, et al. (2002), piutang (receivables) adalah klaim uang,
barang, atau jasa kepada pelanggan atau pihak-pihak lainnya. Untuk tujuan
pelaporan keuangan, piutang diklasifikasikan sebagai piutang lancar dan
10
piutang jangka panjang. Piutang lancar diharapkan akan tertagih dalam satu
tahun atau selama satu siklus operasi berjalan, mana yang lebih panjang.
Semua piutang lain diklasifikasikan sebagai piutang jangka panjang.
2.4. Penggolongan Piutang
Menurut sumber terjadinya, piutang digolongkan menjadi piutang usaha
dan piutang lain-lain. Piutang usaha timbul karena penjualan produk atau jasa
dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang yang timbul dari
transaksi di luar kegiatan usaha normal di perusahaan digolongkan sebagai
piutang lain-lain (Barlian dan Sundjaja, 2003).
Menurut Tangkilisan (2003), berdasarkan jangka waktunya kredit
diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
1. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang jangka waktunya tidak lebih dari
satu tahun.
2. Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya satu sampai
tiga tahun.
3. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga
tahun.
2.5. Manajemen Piutang
Menurut Warsini (2003), manajemen piutang mempelajari bagaimana
piutang bisa dikelola dengan efisien. Rata-rata saldo piutang ditentukan oleh
dua faktor yaitu penjualan kredit per hari dan jumlah hari-hari rata periode
pengumpulan piutang. Keduanya sangat tergantung pada kebijakan kredit
yang dijalankan oleh perusahaan.
Piutang mengandung risiko berupa kegagalan penagihan atau biasa
disebut bad debts. Kemungkinan risiko ini akan semakin kecil apabila
perusahaan hanya melakukan penjualan kredit kepada pelanggannya yang
terkuat saja. Apabila bad debts terjadi maka akan kehilangan penjualan dan
laba. Selain risiko tersebut, perlu diketahui bahwa investasi dalam piutang
lebih kecil risikonya dibandingkan investasi lain dalam aktiva. Namun,
piutang memiliki risiko yang lebih besar daripada investasi dalam kas
( Sundjaja, 2003).
11
2.6. Kebijakan Pemberian Kredit dan Penagihan Utang
Menurut Barlian dan Sundjaja (2003), manajer keuangan pada
umumnya mengawasi piutang dagang melalui keterlibatannya dalam
pengelolaan:
a. Kebijakan kredit, suatu penentuan dalam penyeleksian pemberian kredit,
standar kredit dan syarat kredit.
b. Kebijakan penagihan, pendekatan perusahaan untuk mengelola setiap
aspek piutang dagang sangat dipengaruhi oleh kondisi persaingan.
Seleksi dalam pemberian kredit adalah suatu keputusan dimana
seseorang/perusahaan akan memberikan kredit kepada pelanggannya dan
berapa besar kredit yang akan diberikan.
Lima dimensi utama untuk menganalisis kemampuan pemohon kredit,
yaitu:
1. Karakter, meneliti dan memperhatikan sifat pribadi, cara hidup, status sosial
dan lain-lain. Hal ini penting karena berkaitan dengan kemauan untuk
membayar.
2. Kemampuan, meneliti kemampuan pimpinan perusahaan beserta stafnya
dalam meraih penjualan atau pun pendapatan yang dapat diukur dari
penjualan yang dicapai pada masa lalu dan juga keahlian yang dimiliki
dalam bidang usahanya. Hal ini berkaitan dengan kemampuan untuk
membayar.
3. Kapital, mengukur posisi keuangan secara umum dengan memperhatikan
kapital/modal yang dimiliki perusahaan dan juga perbandingan hutang dan
kapital.
4. Kolateral, mengukur besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai kolateral
atas kredit.
5. Kondisi, memperhatikan kondisi perekonomian pada umumnya serta
kecenderungan perekonomian yang akan mempengaruhi terhadap jalannya
usaha perusahaan.
Kebijakan penagihan piutang adalah sekumpulan prosedur penagihan
piutang dagang pada saat jatuh tempo. Pendekatan umum yang digunakan
untuk mengevaluasi kredit dan kebijakan penagihan meliputi:
12
a. Rasio rata-rata periode tagih.
b. Pengumuran piutang
Teknik-teknik penagihan yang biasa dilakukan adalah:
1. Mengirimi surat
2. Menelepon
3. Mendatangi
4. Menggunakan agen/orang lain
5. Tindakan secara hukum.
Menurut Brigham dan Houston (2001), kebijakan investasi dalam
piutang yang diterapkan dalam perusahaan ada tiga tipe yaitu:
1. Kebijakan investasi dalam piutang longgar, yaitu suatu kebijakan dimana
penjualan kredit digalakkan dengan kebijakan penjualan kredit yang
longgar sehingga mengakibatkan tingkat piutang usaha yang tinggi.
2. Kebijakan investasi dalam piutang yang ketat, yaitu suatu kebijakan di
mana berusaha untuk meminimumkan piutang usaha. Dengan
meningkatkan syarat kredit, memperpendek periode kredit dan kebijakan
penagihan yang ketat.
3. Kebijakan investasi dalam piutang yang moderat, yaitu suatu kebijakan
piutang di antara kebijakan longgar dan ketat.
2.7. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Piutang
Menurut Riyanto dalam Susilo (2004), faktor-faktor yang mempengaruhi
piutang adalah sebagai berikut:
1. Volume penjualan kredit
Makin besar proporsi penjualan kredit dari keseluruhan penjualan akan
memperbesar jumlah investasi dalam piutang. Dengan makin besarnya volume
penjualan kredit setiap tahunnya berarti bahwa perusahaan itu harus
menyediakan investasi yang lebih besar lagi dalam piutang. Makin besarnya
jumlah piutang berarti semakin besar risiko, tetapi juga dapat memperbesar
keuntungan.
2. Syarat pembayaran penjualan kredit
Syarat pembayaran penjualan kredit dapat bersifat ketat atau lunak. Apabila
perusahaan menetapkan syarat pembayaran yang ketat berarti perusahaan
13
lebih mengutamakan keselamatan kredit daripada profitabilitasnya. Syarat
yang ketat misalnya dalam bentuk batas waktu pembayarannya yang pendek,
pembebanan bunga yang tinggi akan berpengaruh terhadap keterlambatan
pembayaran piutang.
3. Ketentuan tentang pembatasan kredit
Dalam penjualan kredit perusahaan dapat menetapkan batas maksimal bagi
kredit yang diberikan kepada para pelanggannya. Semakin tinggi batas
maksimal yang ditetapkan bagi pelanggan maka makin besar pula dana yang
diinvestasikan dalam piutang. Makin selektif para pelanggan yang dapat diberi
kredit, akan memperkecil jumlah investasi dalam piutang.
4. Kebijaksanaan dalam mengumpulkan piutang
Hal ini dapat dilaksanakan secara aktif dan dapat pula secara pasif.
Kebijaksanaan secara aktif akan mempunyai pengeluaran uang yang lebih
besar untuk membiayai aktivitas pengumpulan piutang tersebut, namun
dengan dilaksanakannya kebijaksanaan ini kemungkinan akan mempunyai
investasi piutang yang lebih kecil apabila dibandingkan dengan perusahaan
yang melaksanakan kebijakan secara pasif.
5. Kebiasaan membayar dari para pelanggan
Pada umumnya, pelanggan akan menggunakan kesempatan untuk
mendapatkan cash discount tetapi ada pula yang tidak mempergunakan
kesempatan tersebut. Perbedaan cara pembayaran ini tergantung pada cara
penilaian mereka, mana yang lebih menguntungkan antara kedua alternatif
tersebut.
14
III. METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Kerangka Pemikiran Konseptual
KOPASJA merupakan jenis koperasi serba usaha yang kegiatan
utamanya adalah simpan pinjam disamping usaha penjualan. Usaha simpan
pinjam dikelola oleh USP sedangkan usaha penjualan dikelola oleh UBU.
Kedua unit ini memiliki pelayanan yang serupa yaitu usaha pemberian
pinjaman kredit, di mana USP memberikan kredit berupa uang sedangkan
UBU memberikan kredit berupa barang. Adanya kegiatan ini tentu saja
membuat piutang anggota KOPASJA selalu ada.
Proporsi piutang anggota terhadap total aktiva di KOPASJA selama
periode analisis selalu lebih dari tiga perempat dan rata-rata mencapai 80,2%,
di mana untuk koperasi serba usaha kondisi idealnya hanya mencapai 60-
70% dari total aktiva. Selain itu, dari 80,2% sebagian besar merupakan
piutang tidak lancar. Tentu saja hal ini mempengaruhi kinerja manajemen
piutang KOPASJA. Untuk mengetahui kinerja manajemen piutang
KOPASJA diperlukan sumber-sumber informasi baik berupa data primer
maupun data sekunder.
Data sekunder seperti laporan pengurus, laporan pengawas, dan laporan
keuangan menjadi sumber data yang diolah dengan menggunakan alat
analisis keuangan yaitu analisis rasio, horisontal dan vertikal untuk
menganalisis kinerja manajemen piutang KOPASJA dan unit usaha koperasi
yang lebih efisien dalam mengelola piutang.
Data primer yang diperoleh dari wawancara dapat digunakan untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi piutang KOPASJA. Sehingga
pada akhir penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan yang sesuai dengan
tujuan peneitian serta diberikan saran bagi KOPASJA dalam menjalankan
manajemen piutang agar menjadi lebih baik. Kerangka pemikiran konseptual
yang mendasari penelitian ini dapat dilihat pada Gambar 1.
15
Gambar 1. Kerangka pemikiran konseptual
Manajemen Piutang
Pengelola Laporan
Pengawas
Laporan Keuangan:
-Neraca
-Laba rugi
Analisis Keuangan:
-Analisis Rasio (Utama & PEARLS)
-Analisis Horisontal
-Analisis Vertikal
Kinerja Manajemen Piutang dan
Unit Usaha yang Lebih Efisien
Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi
Piutang KOPASJA
Kesimpulan dan Saran
LPJ
Pengurus
Analisis deskriptif
Kondisi Piutang KOPASJA:
-Proporsi piutang anggota terhadap total aktiva sangat besar
-Kelalaian pinjaman sangat besar
Wawancara
16
3.2. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian dilaksanakan di Koperasi Pegawai Arta Sarana Jahtera
(KOPASJA) Departemen Keuangan Republik Indonesia. KOPASJA
berlokasi di Jl. Dr. Wahidin, Lantai Dasar Gedung 16 Lantai, Jakarta 10710.
Penelitian ini dilakukan pada bulan Januari-April 2006.
3.3. Jenis dan Sumber Data
Data yang digunakan pada penelitian ini meliputi data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak
manajemen KOPASJA. Adapun data sekunder diperoleh dari laporan
manajemen koperasi yang meliputi laporan keuangan tahunan koperasi,
laporan pertanggungjawaban pengurus dan laporan pengawas dan prosedur
pengajuan, pemberian, pembayaran, penagihan piutang serta literaturliteratur
koperasi yang terkait dengan kebutuhan data penelitian. Sumber data
diperoleh dari data eksternal, seperti data dari instansi luar yang terkait dan
data internal, seperti data dari koperasi.
Sebagai penunjang, dikumpulkan juga informasi dan data dari instansi
yang terkait yaitu Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Departemen
Keuangan RI, Badan Pusat Statistik RI, Perpustakaan LSI IPB, Perpustakaan
Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Perpustakaan Departemen
Manajemen serta berbagai instansi lainnya serta literatur yang relevan
dengan penelitian.
3.4. Metode Pengolahan dan Analisis Data
Data yang diperoleh diseleksi untuk mengurangi terjadinya kesalahan,
diolah dengan melakukan tabulasi terlebih dahulu sehingga memudahkan
dalam menginterpretasikan data, kemudian dianalisis secara kualitatif dan
kuantitatif. Data kuantitatif diolah secara manual maupun secara
komputerisasi dengan menggunakan analisis rasio, analisis horisontal dan
analisis vertikal.
Data yang diolah disajikan dalam bentuk tabel dan grafik agar mudah
dibaca. Selanjutnya data tersebut diuraikan secara kualitatif dan disajikan
dalam bentuk uraian deskriptif. Pendekatan yang dilakukan dalam
17
pengelolaan hasil dan analisis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini
adalah pendekatan akuntansi dan statistik.
3.4.1. Analisis Penilaian Kinerja Piutang
Analisis kinerja piutang dapat dilaksanakan dengan
menggunakan analisis rasio, analisis horisontal dan analisis vertikal.
Analisis-analisis ini digunakan untuk mengetahui kondisi dan
perkembangan kinerja piutang koperasi, apakah dalam keadaan naik,
turun atau stabil. Kemudian, apakah kondisi koperasi dalam keadaan
ideal atau tidak.
A. Analisis Rasio
Analisis rasio digunakan untuk melihat perkembangan
kinerja keuangan terutama yang berkaitan dengan kinerja piutang
koperasi. Lihat Lampiran 2. Dalam menganalisis hal tersebut
digunakan rasio utama dan PEARLS, rasio utama merujuk pada
Gill (2004) dan PEARLS merujuk pada Rebowo (2001) yaitu:
1. Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan koperasi dalam
memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang jatuh tempo.
Rasio ini dapat menginterpretasikan posisi keuangan jangka
pendek. Rasio likuiditas terdiri atas:
a. Rasio Cepat (Quick Ratio)
Rasio cepat merupakan perbandingan antara aktiva lancar
dikurangi persediaan dengan hutang lancar. Persediaan
dianggap aktiva lancar yang kurang likuid. Rasio ini
mengukur kemampuan koperasi dalam memenuhi
kewajibannya tanpa memperhitungkan persediaan.
b. Rasio Posisi Kas (Cash Ratio)
Rasio posisi kas merupakan perbandingan antara kas
ditambah bank dengan hutang lancar. Rasio ini mengukur
kemampuan koperasi yang sesungguhnya untuk memenuhi
hutang-hutangnya tepat pada waktunya. Semakin tinggi
18
rasionya tidak selalu berakibat baik karena kas yang banyak
berada di tangan memperlihatkan dana yang menganggur.
c. Rasio Lancar (Current Ratio)
Rasio lancar digunakan untuk mengukur kemampuan
koperasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Rasio ini membandingkan antara aktiva lancar dan pasiva
lancar. Semakin besar nilai rasio maka semakin likuid.
2. Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas digunakan untuk mengetahui kecepatan
beberapa perkiraan menjadi penjualan atau kas. Rasio aktivitas
terdiri atas:
a. Rasio Perputaran Piutang (Account Receiveable Turn-Over
Ratio)
Rasio ini menunjukkan berapa kali koperasi menagih
piutangnya dari pemberian pinjaman anggota dan penjualan
kredit dalam satu periode. Rasio ini merupakan
perbandingan antara jumlah pemberian pinjaman anggota
dan penjualan kredit dengan rata-rata piutang. Jika koperasi
memiliki kesulitan dalam penagihan maka koperasi
mempunyai saldo piutang yang besar atau over investment
dalam piutang dan rasionya rendah yang mengakibatkan
inefisiensi. Sebaliknya jika perusahaan mempunyai
kebijakan kredit dan prosedur penagihan yang baik maka
saldo piutang rendah sehingga rasionya tinggi.
b. Hari Rata-Rata Pengumpulan Piutang (Average Collection
Period)
Rasio ini mengukur pengelolaan piutang yang efisien pada
koperasi dan menunjukkan jangka waktu rata-rata yang harus
ditunggu koperasi setelah melakukan penjualan sebelum
menerima kas. Rasio ini membandingkan antara piutang
dengan jumlah pemberian pinjaman anggota dan penjualan
kredit/360. Dari perhitungan tersebut bermanfaat untuk
19
mengevaluasi kebijakan pinjaman dan penagihan karena
dapat diketahui apakah hari rata-rata pengumpulan piutang
realisasi sesuai dengan standar atau tidak. Apabila hari ratarata
pengumpulan piutang selalu lebih besar daripada batas
waktu pembayaran yang telah ditetapkan tersebut berarti
bahwa cara pengumpulan piutangnya kurang efisien.
3. Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas mengukur kemampuan koperasi untuk
membayar semua utang-utangnya, baik utang jangka pendek
maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan
perbandingan antara total aktiva dengan total utang. Ukuran ini
mensyaratkan agar koperasi mampu memenuhi semua
kewajibannya baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Kondisi ideal koperasi adalah apabila koperasi dapat memenuhi
kewajiban jangka pendeknya (likuid) dan juga memenuhi
kewajiban jangka panjangnya (solvable).
4. Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas disebut juga dengan rasio rentabilitas. Rasio
ini digunakan untuk mengukur kemampuan koperasi dalam
memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha dan modal yang
diberikan. Koperasi menghasilkan laba yang diperoleh setiap
periode tertentu, disebut SHU. Rasio profitabilitas yang
digunakan, diantaranya:
a. Marjin Laba Kotor (Gross Profit Margin)
Rasio ini merupakan perbandingan antara pendapatan
dikurangi HPP dengan pendapatan. Semakin tinggi marjin
laba kotor maka semakin baik dan secara relatif semakin
rendah harga pokok barang yang dijual.
b. Marjin Laba Operasi (Operating Profit Margin)
Rasio ini mengukur laba yang dihasilkan murni dari operasi
koperasi tanpa melihat beban keuangan (bunga) dan beban
20
dari pemerintah (pajak). Rasio ini membandingkan antara
SHU sebelum pajak dengan pendapatan usaha.
c. Marjin Laba Bersih (Net Profit Margin)
Rasio ini mengukur laba bersih setelah pajak dibandingkan
dengan pendapatan usaha. Semakin tinggi rasio maka
semakin baik kemampuan menghasilkan laba bersih.
d. Hasil Atas Aktiva (Return On Asset)
ROA adalah ukuran keseluruhan keefektifan manajemen
dalam menghasilkan laba dengan aktiva yang tersedia.
Semakin tinggi rasio akan semakin baik ROA dirumuskan
sebagai perbandingan antara SHU setelah pajak dengan total
aktiva.
e. Rentabilitas Ekonomi
Rentabilitas ekonomi menunjukkan seberapa besar
keuntungan yang dihasilkan dengan modal yang dimiliki.
Rentabilitas ekonomi membandingkan SHU setelah pajak
dengan total modal.
f. Rentabilitas Modal Sendiri
Rentabilitas modal sendiri menunjukkan seberapa besar
keuntungan yang dihasilkan dengan modal sendiri. Rasio ini
membandingkan antara SHU setelah pajak dengan modal
sendiri.
5. Rasio PEARLS
Rasio PEARLS merupakan rasio yang digunakan khusus
kepada Unit Simpan Pinjam. Rumusan lengkap dapat dilihat
pada Lampiran 2. Sejak tahun 1990, WOCCU (World Council
of Credit Union) telah menerapkan seperangkat rasio keuangan
yang dikenal dengan sebutan PEARLS. Setiap huruf dalam
PEARLS merupakan singkatan yang digunakan untuk
mengukur bidang-bidang pokok dalam pengelolaan usaha
simpan pinjam, yaitu:
21
a. Protection (Perlindungan)
Perlindungan diukur dengan cara membandingkan
kecukupan cadangan risiko terhadap jumlah jumlah kelalaian
pinjaman. Tingkat perlindungan dinyatakan cukup jika suatu
unit simpan pinjam mempunyai cadangan risiko yang cukup
untuk melindungi 100% jumlah kelalaian pinjaman yang
lebih dari 12 bulan dan 35% bagi kelalaian pinjaman antara
1-12 bulan.
b. Effective Financial Structur (Struktur Keuangan yang
Efektif)
Struktur keuangan unit simpan pinjam merupakan faktor
terpenting dalam menentukan potensi pertumbuhan,
kepastian pendapatan dan kekuatan keuangan secara
keseluruhan. Perbandingan harta, kewajiban dan modal yang
ideal sebagai berikut:
1) Harta, 95% harta produktif terdiri dari simpanan beredar
(70-80%) dan investasi lancar (10-20%), 5% harta tidak
produktif terutama berupa harta tetap (tanah, bangunan,
sarana, dll).
2) Kewajiban, 70-80% simpanan non saham anggota.
3) Modal, 10-20% modal saham anggota dan 10% modal
lembaga.
c. Asset Quality (Kualitas Harta)
Rasio kelalaian pinjaman, kurang dari 5%. Rasio kelalaian
pinjaman menjadi ukuran terpenting dari kelemahan usaha
simpan pinjam. Jika kelalaiannya tinggi, biasanya
berpengaruh pada semua bidang pokok pengelolaan USP.
Rasio harta tidak menghasilkan (non earning asset) maksimal
5%. Rasio pokok kedua adalah persentase dari harta tidak
menghasilkan. Semakin tinggi rasionya, semakin sulit untuk
memperoleh pendapatan yang cukup.
22
d. Rates of Return and Cost (Tingkat Pengembalian dan Biaya)
Sistem PEARLS memilah semua komponen utama
pendapatan bersih untuk membantu manajemen dalam
menghitung hasil investasi dan biaya operasi. Dengan
membandingkan struktur keuangan dengan hasil-hasil
investasi memungkinkan untuk menetapkan bagaimana
usaha simpan pinjam mampu menempatkan secara efektif
sumber-sumber produktifnya dalam investasi yang
menelurkan hasil terbaik.
Informasi pendapatan USP dari:
1) Pendapatan keuangan : pendapatan beredar, investasi
lancar dan investasi keuangan.
2) Pendapatan non keuangan dan pendapatan lain-lain.
Informasi biaya usaha simpan pinjam dipergunakan untuk:
1) Biaya keuangan : Bunga simpanan non saham anggota,
bunga pinjaman dari luar, bunga modal saham anggota.
2) Biaya operasi : Biaya personil, biaya organisasi, biaya
pemasaran, biaya administrasi dan biaya penyusutan.
e. Liquidity (Likuiditas)
Likuiditas merujuk pada uang kas yang diperlukan untuk
melayani penarikan simpanan non saham. Sistem PEARLS
menganalisis likuiditas dari tiga perspektif, yaitu:
1) Cadangan likuiditas secara keseluruhan
Indikator ini mengukur persentase simpanan non saham
yang diinvestasikan dalam harta lancar baik di KSP
tingkat sekunder maupun Bank Umum. Nilai idealnya
adalah antara 10-20% dari simpanan non saham.
2) Cadangan likuiditas
Cadangan likuiditas di tingkat sekunder sebaiknya
menjadi kewajiban bagi setiap usaha simpan pinjam.
23
3) Dana lancar menganggur
Cadangan likuiditas ini penting, tetapi juga berarti biaya
yang kehilangan peluang. Maka cadangan likuiditas
menganggur diupayakan sampai tingkat minimum,
bahkan sedekat mungkin dengan titik nadir.
f. Sign of Growth (Tanda-Tanda Pertumbuhan)
Satu-satunya cara yang paling berhasil untuk memelihara
nilai harta adalah melalui pertumbuhan harta yang kuat dan
akseleratif disertai dengan profitabilitas berkelanjutan.
Pertumbuhan usaha simpan pinjam diukur dalam bidangbidang
pokok sebagi berikut:
1) Pertumbuhan harta seluruhnya (aset)
2) Pertumbuhan pinjaman beredar
3) Pertumbuhan simpanan non saham
4) Pertumbuhan simpanan saham
5) Pertumbuhan modal lembaga
6) Pertumbuhan anggota koperasi
Sistem PEARLS dirancang sebagai perangkat manajemen
yang mampu mengidentifikasi segala permasalahan untuk
membantu manajer menemukan solusi yang berarti terhadap
kelemahan-kelemahan Usaha Simpan Pinjam. Dengan
menggunakan sistem ini manajer dapat menempatkan
bidang-bidang pokok yang bermasalah kemudian menyusun
peraturan-peraturan yang diperlukan sebelum masalah
menjadi serius. Intinya PEARLS adalah sistem peringatan
dini yang memberikan informasi manajemen yang berharga.
Penggunaan rumus-rumus rasio keuangan yang baku dalam
sistem PEARLS akan mengurangi ragam kriteria evaluasi
yang terdapat dalam usaha simpan pinjam. Sistem ini juga
menciptakan bahasa keuangan yang universal sehingga
setiap orang dapat mempelajari dan memahaminya. Apabila
dibandingkan dengan sistem rasio keuangan yang lain,
24
ternyata sistem PEARLS mempunyai kelebihan-kelebihan
sebagai berikut:
1) Sistem PEARLS mengevaluasi struktur keuangan dalam
neraca. Inilah yang merupakan kerawanan dan
keprihatinan sehingga pengelolaan usaha simpan pinjam
melakukan restrukturisasi keuangan dalam neraca
mencakup harta, kewajiban, dan modal. Struktur neraca
mempunyai dampak langsung pada efisiensi dan
probabilitas.
2) Sistem PEARLS secara khusus mengevaluasi tingkat
pertumbuhan. Pertumbuhan harta seluruhnya merupakan
strategi kunci yang digunakan untuk mengatasi masalahmasalah
yang akan datang bersama-sama dengan
devaluasi moneter dan inflasi yang melaju. Dalam
lingkungan makro ekonomi yang relatif tidak bersahabat,
usaha simpan pinjam harus memelihara tingkat
pertumbuhan yang agresif jika ingin melindungi nilai
hartanya.
B. Analisis Horisontal
Analisis horisontal atau yang lebih dikenal dengan analisis
trend. Analisis trend digunakan untuk menilai perkembangan usaha
perusahaan dari tahun ke tahun dengan cara melihat kecenderungan
pergerakan pos-pos dalam laporan keuangan jika dibandingkan
dengan pos yang sama pada tahun dasar. Analisis ini merupakan
pelengkap bagi analisis rasio, dalam penelitian ini yang dijadikan
tahun dasar adalah tahun 1999 karena merupakan tahun pertama
dari deretan tahun-tahun yang dianalisis.
Secara matematis analisis trend ini dirumuskan sebagai
berikut:
Rxt =
xo
xt
P
P x 100%........................................................................ (1)
25
Keterangan: Rxt = nilai % tahun ke-t
Pxt = pos x dalam laporan keuangan yang akan dianalisis
Pxo = pos x dalam laporan keuangan sebagai tahun dasar
C. Analisis Vertikal
Analisis vertikal adalah analisis proporsi pos-pos laporan
keuangan terhadap suatu nilai dalam laporan keuangan yang umum
yaitu laporan laba rugi dan neraca keuangan. Dalam penelitian ini
yang dijadikan sebagai pos dasar adalah tahun 1999 karena
menjadi tahun pertama dalam analisis.
Secara matematis analisis trend ini dirumuskan sebagai
berikut:
Ryi =
yo
yi
P
P x 100% ........................................................................ (2)
Keterangan:
Ryi = nilai % pos yang dibandingkan
Pyi = pos x dalam laporan keuangan tahun ke-i
Pyo = pos dasar sebagai pembanding
3.4.2. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Piutang
Faktor-faktor yang mempengaruhi piutang diketahui dari
wawancara langsung, yaitu menanyakan secara langsung (bertatap
muka) dengan narasumber yaitu pengelola KOPASJA mengenai
permasalahan yang ada. Kemudian hasil wawancara dilakukan analisis
deskriptif dan diuraikan secara deskriptif pula.
3.5. Definisi Operasional
1. Koperasi aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir
mengadakan RAT atau koperasi yang dalam tahun terakhir melakukan
kegiatan usaha.
2. Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko (modal ekuitas)
atau merupakan kumulatif dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan dan hibah.
26
3. Modal luar adalah modal yang dipinjam koperasi yang berasal dari
anggota, koperasi lainnya, bank/lembaga keuangan, penerbitan
obligasi/surat berharga dan sumber-sumber lainnya.
4. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota dan tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
5. Simpanan saham terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
6. Simpanan non saham terdiri dari simpanan sukarela, simpanan bunga
harian, simpanan sukarela berjangka dan lain-lain.
7. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu dan dapat
diambil dengan cara-cara yang dapat diatur lebih lanjut.
8. Simpanan sukarela adalah jumlah tertentu yang diserahkan oleh anggota
atau bukan anggota terhadap koperasi atas kehendak sendiri sebagai
simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu.
9. Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang di peroleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
10. Kinerja dapat diartikan sebagai tingkat pencapaian hasil atau tujuan
organisasi.
27
IV. GAMBARAN UMUM KOPERASI
4.1. Sejarah KOPASJA
KOPASJA didirikan sejak tanggal 2 September 1989 dengan status
belum berbadan hukum walaupun telah memiliki Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga. Awalnya KOPASJA diarahkan sebagai koperasi
yang bergerak dalam bidang Jasa Pelayanan Keuangan. Selama tiga tahun,
kondisi KOPASJA bertahan sebagai lembaga keuangan bagi anggotanya.
Pada tahun 1992, tepatnya pada tanggal 29 Januari KOPASJA
memperoleh Status Badan Hukum Koperasi berdasarkan keputusan Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta No. 4/BPLP/X/I/1992.
Ruang lingkup bidang usaha KOPASJA menjadi Koperasi Serba Usaha.
Namun demikian, pada tahap awal berdasarkan kesepakatan Rapat Anggota
KOPASJA masih cenderung diarahkan pada usaha Lembaga Simpan Pinjam
yang merupakan dasar terciptanya sumber pembiayaan dari, oleh dan untuk
anggotanya dengan jasa yang layak.
Kecenderungan usaha dimaksudkan untuk memberikan pelayanan
pinjaman kepada anggota terutama kepada pegawai yang berpangkat
golongan rendah agar dapat mengurangi ketergantungannya kepada pelepas
uang (rentenir) yang pada gilirannya pelepas uang (rentenir) tersebut hanya
akan menyalahgunakan kelemahan pegawai yang membutuhkan dana.
Pada perkembangannya, KOPASJA tidak lagi semata-mata sebagai
sumber pinjaman dengan prosedur yang sederhana dan jasa pinjaman yang
layak, tetapi telah mengupayakan anggotanya agar dapat merasakan bahwa
koperasi dapat pula menguntungkan sebagai tempat menyimpan atau
investasi yang aman dan likuid disertai hasil yang baik. Oleh karena itu,
KOPASJA yang pada awalnya beranggotakan pegawai yang berorientasi
meminjam menjadi berorientasi menyimpan.
28
4.2. Profil KOPASJA
KOPASJA sebagai koperasi yang berada di lingkungan Departemen
Keuangan. KOPASJA berlokasi di Jl. Dr. Wahidin, Lantai Dasar Gedung 16
Lantai, Jakarta 10710, termasuk Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah
Besar, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Suatu organisasi tidak akan pernah luput dari visi yang ingin
dicapainya, demikian halnya dengan KOPASJA. Sebagai koperasi,
KOPASJA memiliki visi atau tujuan yaitu:
1. Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan
lingkungan kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Menghimpun, mengarahkan, memupuk dana dan menciptakan sumber
pembiayaan serta sebagai wahana investasi.
3. Mengembangkan sikap menghemat dari penggunaan uang secara bijaksana
dan berencana dari anggotanya.
Asas yang diterapkan dalam menjalankan operasional KOPASJA
adalah asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Adapun prinsip-prinsip
yang dipegang teguh oleh KOPASJA sama dengan apa yang telah
dirumuskan dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c. Pembagian SHU dilaksanakan secara adil dan sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota,
d. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal,
e. Kemandirian,
f. Pendidikan perkoperasian,
g. Kerjasama antarkoperasi.
Dilihat dari bentuknya, KOPASJA merupakan salah satu koperasi
primer yang ada di Indonesia. KOPASJA diperuntukkan khusus kepada
pegawai yang bekerja di lingkungan Departemen Keuangan, hal ini
mengindikasikan bahwa KOPASJA merupakan Koperasi Pegawai.
29
KOPASJA berbadan hukum pada tanggal 29 Januari 1992 dengan
Status Badan Hukum Koperasi Serba Usaha di mana sebelumnya masih
menjadi Lembaga Jasa Pelayanan Keuangan. Sebagai Koperasi Serba Usaha,
KOPASJA cukup lama untuk membuka unit baru selain USP, yaitu UBU.
Unit tersebut baru diselenggarakan pada bulan Oktober 1999 berarti terdapat
jangka waktu sebesar tujuh tahun sejak diperoleh status badan hukum.
Hingga bulan Mei 2002 kedua unit KOPASJA tersebut masih tetap bertahan.
Namun, pada bulan Juni 2002 operasional UBU tidak lagi dikelola
oleh KOPASJA. Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2002 UBU yang diwakili
oleh Warung Serba Ada (Waserda) telah dilakukan kerjasama pemanfaatan
ruangan antara KOPASJA dengan pihak ketiga dalam hal ini Ir. R. M. Tony
Subagio, Direktur CV. Hepton Gemilang Prima (HGP). Perjanjian kerjasama
ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sehingga akan berakhir pada
tanggal 31 Mei 2007.
Pada periode analisis, yaitu 1999-2004 KOPASJA telah melaksanakan
program kerja yang memberikan perubahan yang besar dalam tubuh
KOPASJA. Hal ini dapat diketahui dengan adanya UBU pada tanggal 30
Oktober 1999 yaitu dengan menyelenggarakan Waserda, jasa boga, biro
perjalanan dan jasa konsultasi arsitektur. Selain itu KOPASJA juga
melakukan kerjasama dengan:
1. Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Jakarta di mana KOPASJA sebagai
anggota simpan pinjam.
2. Perum sarana Pengembangan Usaha (eks Perum PKK) di mana
KOPASJA sebagai penerima pinjaman.
3. PT Jasa Raharja di mana KOPASJA sebagai penerima pinjaman.
4. Warung makanan khas Jawa Timur di mana KOPASJA sebagai fasilitator
pemanfaatan ruangan, di mana dilaksanakan oleh Pengurus Bidang
Perkreditan dan Pengurus Bidang Aneka Usaha.
5. PT Mitratama, yaitu biro perjalanan di mana KOPASJA sebagai mitra
pemasaran.
30
KOPASJA dalam menjalankan operasionalnya memiliki kegiatan
rutin yang bertujuan untuk menghidupkan dan mengembangkan koperasi
seperti:
a. Mensosialisasikan koperasi di lingkungan Departemen Keuangan,
b. Melakukan pengawasan administrasi keuangan setiap bulan sekali pada
minggu ketiga,
c. Meningkatkan pelayanan anggota,
d. Meningkatkan jumlah pinjaman anggota,
e. Menyelenggarakan program pendidikan anggota tentang perkoperasian
melalui kerjasama dengan Pukopdit Jakarta dan Kantor Koperasi Kodya
Jakarta Pusat,
f. Memperluas bidang usaha koperasi.
4.2.1. Unit Simpan Pinjam
USP merupakan unit yang menjadi primadona dari KOPASJA.
Unit ini telah menjalankan operasinya sejak berdirinya KOPASJA
yaitu sebelum memiliki status badan hukum. USP KOPASJA
mengelola uang yang dihimpun dari anggota dan menyalurkannya
kepada anggota dengan cara memberikan pinjaman kepada anggota.
Selama ini USP menyokong KOPASJA dengan melaksanakan
kegiatan atau program sebagai berikut:
1. Melaksanakan program penambahan anggota dalam hal ini
memproses serta mengadministrasikan permohonan anggota
KOPASJA yang baru masuk menjadi anggota, selama menjadi
anggota dan berhenti dari keanggotaan KOPASJA.
2. Melaksanakan pencatatan atas seluruh penerimaan dan pengeluaran
yang berkaitan dengan manajemen, organisasi serta semua transaksi
termasuk permohonan pinjaman dan angsuran para anggota
KOPASJA.
3. Menyiapkan laporan keuangan untuk keperluan anggota, pengurus,
organisasi, koperasi lainnya serta pihak-pihak yang berkepentingan
dengan KOPASJA.
31
4. Melaksanakan kegiatan menampung para pelajar dan mahasiswa
yang melakukan praktek kerja lapangan dengan persetujuan
pengurus.
5. Membantu pengurus dalam mempersiapkan surat-menyurat untuk
kepentingan kerjasama KOPASJA dengan pihak lain.
6. Mengupayakan adanya perwakilan di setiap unit eselon I, II dan III
yang telah menjadi anggota KOPASJA.
7. Menerima penawaran untuk mengikuti pendidikan bagi para anggota
KOPASJA dari Lembaga Pendidikan dan Training
Seminar/Lokakarya tentang koperasi.
8. Mengupayakan untuk meniadakan atau memperkecil kredit macet
para anggota KOPASJA.
9. Melaksanakan RAT
4.2.2. Unit Bidang Usaha
UBU diadakan dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan
kepada anggota, memperluas bidang usaha KOPASJA serta
mendukung perkembangan KOPASJA sebagaimana tertuang dalam
RAT ke-7 tahun 1998.
Pada uraian di atas telah dipaparkan bahwa UBU
menyelenggarakan kegiatan yang dianggap produkif dan
menguntungkan seperti:
a. Warung Serba Ada (Waserda), berfungsi sebagai toko yang
menyediakan kebutuhan antara lain bahan pokok sehari-hari,
pakaian jadi, obat-obatan, barang elektronik, barang asesoris dan
kerajinan tangan. Usaha ini perkembangannya kurang
menggembirakan, sehingga pada tahun 2002 diadakan kerjasama
pemanfaatan ruangan dengan pihak ketiga, di mana pihak ketiga
memperoleh fasilitas:
1. Nurkusuma Salon
2. Klinik Akupunktur Virkist
3. Wartel Gemilang
4. Mini Market
32
5. Photocopy
6. Bakery IRMA
7. Ayam Goreng
b. Jasa Boga, berfungsi sebagai tempat pelayanan penyediaan makanan
antara lain soto, tahu campur dan makanan khas daerah lainnya.
Usaha ini menggunakan sistem bagi hasil dengan pihak ketiga.
c. Biro Perjalanan, berfungsi sebagai tempat pelayanan pengadaan
tiket pesawat udara, kereta api, kapal laut dan transportasi lainnya.
Kegiatan ini berlangsung kurang lebih selama dua tahun. Pada bulan
Oktober 2001, pihak Biro Perjalanan menyatakan untuk
mengundurkan diri karena tidak dapat berkembang seperti yang
diharapkan.
d. Jasa Konsultasi Arsitektur, berfungsi sebagai tempat pelayanan
konsultasi gratis di bidang arsitektur setiap hari Rabu.
e. Pemberian kredit roda dua, bekerjasama dengan Puskopdit Jakarta.
Usaha ini dimulai pada tahun 2001 dan hanya berlangsung sampai
tahun 2002. Bagi para anggota KOPASJA yang berminat untuk
membeli motor dan barang-barang elektronik dapat mengajukan
kredit pinjaman seperti pengajuan pinjaman untuk keperluan
lainnya.
4.2.3. Keanggotaan
Semboyan KOPASJA adalah dari, oleh dan untuk anggota
sehingga tindakan atau kebijakan apapun yang dilaksanakan
KOPASJA bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Oleh karena itu, anggota merupakan elemen terpenting dalam tubuh
KOPASJA. Untuk menjadi anggota KOPASJA, pegawai Departemen
Keuangan harus memenuhi beberapa prosedur penerimaan anggota.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan surat
permohonan secara tertulis kepada pengurus dan mendapat dukungan
atau rekomendasi dari salah seorang anggota pengurus atau dua orang
anggota KOPASJA. Permohonan tersebut harus mendapatkan
jawaban diterima atau ditolak dari pengurus paling lama satu bulan
33
sejak permohonan diajukan sebagaimana tertuang dalam Anggaran
Dasar pasal 5 ayat 6-7.
Anggota KOPASJA memiliki hak dan kewajiban baik sebagai
pemilik maupun pengguna jasa. Kedua peran tersebut dijalankan
secara bersamaan. Anggota KOPASJA dapat terbagi dua kelompok
yaitu anggota biasa dan anggota luar biasa. Anggota luar biasa tidak
memiliki hak memilih dan dipilih.
Adapun hak anggota sebagaimana terdapat dalam Anggaran
Dasar pasal 5 ayat 4-5, yaitu:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
Rapat Anggota.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau
Pengawas.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar Rapat
Anggota baik diminta maupun tidak.
e. Mendapatkan pelayanan kegiatan usaha koperasi yang sama antar
sesama anggota.
f. Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masingmasing
anggota terhadap koperasi.
g. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
Selain itu, setiap anggota memiliki kewajiban yang harus
dijalankan yaitu:
a. Memenuhi AD, ART dan keputusan Rapat Anggota serta ketetapan
Pengurus.
b. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya
yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
c. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
34
e. Melunasi pinjaman pada koperasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam koperasi.
f. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
Keanggotaan KOPASJA tidak dapat dipindahtangankan dan
dapat berakhir apabila anggota:
a. Meninggal dunia,
b. Berhenti atas permintaan sendiri,
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat
keanggotaan, tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota
atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.
Adanya ketentuan tersebut diatas tentu saja mempengaruhi
jumlah anggota KOPASJA. Adapun perkembangan anggota
KOPASJA sejak didirikan hingga tahun 2002 telah mencapai 856
orang. Pencapaian tersebut tentu besar jumlahnya apabila dilihat
secara umum sebagai koperasi primer, di mana berdasarkan ketentuan
tentang perkoperasian jumlah minimum anggota koperasi primer
sebanyak 20 orang.
Namun, apabila dilihat secara khusus, KOPASJA berpotensi
memiliki anggota sebanyak lebih kurang 50.000 orang, jumlah
anggota KOPASJA sebesar 856 orang masih sangat kecil atau
bernilai 1,7%. Tentu saja asumsi bahwa seluruh pegawai di
lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia menjadi
anggota KOPASJA terlalu ideal, meskipun KOPASJA sendiri
diperuntukkan bagi seluruh pegawai di lingkungan Departemen
Keuangan Republik Indonesia. Selain itu, di setiap unit departemen
terdapat koperasi pegawai.
Selama tahun analisis, yaitu tahun 1999-2002 jumlah anggota
KOPASJA mengalami peningkatan setiap tahunnya, kecuali tahun
2002. Pada tahun 1999, jumlah anggota KOPASJA sebanyak 721
orang, tahun 2000 sebanyak 776 orang, tahun 2001 sebanyak 880,
dan tahun 2002 sebanyak 856 orang. Peningkatan terjadi pada tahun
35
1999, 2000 dan 2001 yaitu sebesar 7,76%, 6,5% 12,4%. Sedangkan
pada tahun 2002 pertumbuhan anggota mengalami penurunan sebesar
2,7%. Lihat Gambar 2.
Jumlah anggota
0
200
400
600
800
1000
1999 2000 2001 2002
Jumlah anggota
Gambar 2. Perkembangan anggota KOPASJA periode 1999-2002
Peningkatan yang besar ada tahun 2001, disebabkan karena
KOPASJA menyediakan pelayanan/jasa kredit sepeda motor.
Pelayanan kredit sepeda motor ini bekerja sama dengan Puskopdit
Jakarta sehingga penawaran jasa tersebut menarik minat para
anggota maupun non-anggota untuk menikmatinya. Namun, nonanggota
harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai anggota
agar dapat menikmati jasa kredit sepeda motor.
Selain banyaknya anggota yang masuk selama periode 1999-
2002, terdapat sejumlah anggota yang keluar dari KOPASJA.
Secara berturut-turut dari tahun 1999 hingga tahun 2002 sebanyak
25, 19, 24 dan 7 orang. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan,
antara lain karena pensiun, mutasi keluar daerah DKI Jakarta,
menjadi anggota koperasi dari unitnya masing-masing dan
meninggal dunia. Semua alasan keluarnya anggota KOPASJA
bukan dikarenakan melalaikan kewajibannya sebagai anggota atau
perbuatan yang merugikan KOPASJA atau atas permintaan sendiri.
36
Sejak didirikan hingga tahun 2002 keanggotaan KOPASJA
telah mencapai seluruh lapisan pegawai di lingkungan Departemen
Keuangan Republik Indonesia. Mulai dari lapisan bawah hingga
lapisan atas, bahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada
tahun 1999 telah mencatatkan namanya sebagai anggota KOPASJA.
4.2.4. Struktur Organisasi dan Manajemen KOPASJA
KOPASJA memiliki struktur organisasi dan manajemen dalam
mengelola usaha koperasi. Struktur organisasi koperasi mengacu
pada cara mengkoordinasikan aktivitas koperasi menjadi hubungan
antara karyawan, pengurus, pengawas, penasehat dan anggota. Lihat
Lampiran 1.
RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Keputusan
yang dihasilkan dalam RAT bersifat mutlak dan mengikat kepada
seluruh elemen koperasi. RAT KOPASJA diselenggarakan setiap
tahun antara bulan Juni-Agustus. Berdasarkan kriteria penilaian
kinerja koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, penyelenggaraan RAT untuk koperasi primer dikatakan
baik apabila diselenggarakan pada awal tahun yaitu kurang dari
bulan Maret sehingga dalam hal ini KOPASJA dapat dikatakan
kurang baik dalam menyelenggarakan RAT dan dinilai terlalu lama
dari standar.
Sejak berbadan hukum hingga tahun 2002, KOPASJA telah
menyelenggarakan RAT sebanyak 11 kali, sedangkan dalam kurun
waktu 1999-2002 sebanyak empat kali. Dari seluruh RAT tersebut,
penyelenggaraannya diselenggarakan dengan sistem perwakilan
dengan tujuan untuk efisiensi dan efektivitas. Biasanya
pemberitahuan RAT kepada seluruh elemen koperasi dilakukan
sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum penyelenggaraannya. Halhal
yang diberitahukan meliputi hari, tanggal, waktu dan tempat.
Rapat Anggota dapat diselenggarakan oleh KOPASJA dalam
berbagai bentuk, yaitu Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota
Khusus, Rapat Anggota Biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa. Rapat
37
Anggota Tahunan adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan
setahun sekali dalam rangka tutup tahun buku yang
penyelenggaraannya paling lambat enam bulan setelah tahun buku
lampau. Rapat Anggota Khusus adalah Rapat Anggota yang
diselenggarakan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan
pembubaran koperasi.
Rapat Anggota Biasa adalah Rapat Anggota yang
diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu untuk
membicarakan hal yang berkaitan dengan pengembangan koperasi,
seperti rapat membahas Rencana Kerja/Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja dan perluasan usaha koperasi. Rapat
Anggota Luar Biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan
karena situasi negara dalam keadaan darurat, perubahan UU atau
kondisi koperasi sedemikian rupa dapat diselenggarakan atas
permintaan sebagian anggota maupun atas kehendak pejabat.
Pengurus Koperasi berasal dari anggota koperasi. Pengurus
KOPASJA sendiri dipilih dari dan oleh anggota dalam RAT untuk
masa jabatan tiga tahun. Pengurus sebelumnya dapat dipilih kembali
namun tidak dapat merangkap sebagai pengelola usaha koperasi.
Pengurus KOPASJA sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyakbanyaknya
tujuh orang. Pengurus berhak menerima imbalan jasa dan
bagian SHU. Adapun struktur kepengurusan KOPASJA untuk
periode 2001-2004 dapat dilihat pada Lampiran 1.
Koperasi akan berjalan dengan baik apabila pengurus dapat
bertugas dengan baik. Adapun tugas pengurus adalah:
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan Rencana Kerja serta rancangan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
38
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib.
f. Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas.
Pengawas terdiri dari tiga orang anggota koperasi yang tidak
termasuk pengurus. Ia dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota. Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
dengan masa jabatan tiga tahun. Adapun tugas pengawas sebagai
berikut:
a. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan
disampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada
pemerintah.
Selain tugas yang diberikan kepada pengawas, ia juga
memiliki kewenangan untuk:
a. Menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang serta buktibukti
lainnya yang ada pada koperasi.
Dewan Penasehat diperlukan untuk kepentingan koperasi
yang diangkat oleh Rapat Anggota. Rapat Anggota dapat
mengangkat orang bukan anggota yang memiliki keahlian sesuai
dengan kepentingan koperasi. Dewan penasihat tidak menerima gaji
melainkan uang jasa sesuai dengan keputsan Rapat Anggota, tidak
memiliki hak suara dalam Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, dapat
memberi saran atau pendapat kepada pengurus baik diminta ataupun
tidak serta harus merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan
koperasi terhadap pihak ketiga.
Pengelola KOPASJA ada lima orang, tiga orang di USP
dan dua orang di UBU. Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus. Tugas,
wewenang, tanggungjawab, gaji serta pendapatan lainnya atas
39
pengelola ditetapkan dalam suatu kontrak kerja. Dalam hal ini
pengelola mendapatkan gaji sebesar 35% dari pendapatan kotor
KOPASJA.
Pada periode 1999-2002 KOPASJA memiliki karyawan
sebanyak lima orang, dimana tersebar di masing-masing unit. USP
memiliki tiga karyawan dan UBU dua karyawan.
40
V. HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1. Proses Terjadinya Piutang Pada KOPASJA
KOPASJA merupakan suatu organisasi usaha yang dikelola berdasarkan
prinsip perkoperasian dan prinsip ekonomi. Berdasarkan kedua prinsip
tersebut, seyogyanya KOPASJA dapat berdiri dengan tegak dalam
menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
KOPASJA selama berdiri mengandalkan pelayanannya di bidang
keuangan yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya. Oleh
karena itu, anggota KOPASJA adalah pegawai negeri sipil menjadikan
koperasi sebagai tumpuan yang paling akhir, the last saviour. Anggota
KOPASJA sangat mengandalkan pelayanan jasa pinjaman serta penjualan
secara kredit yang ditawarkan koperasi baik untuk memenuhi kebutuhan
hidup yang mendesak maupun untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Adanya permintaan dari anggota tentu akan terjadi apa yang dikatakan
sebagai piutang. Piutang dapat terjadi apabila adanya pembayaran yang
tertunda baik untuk barang maupun jasa. Pembayaran yang tertunda dalam
jangka waktu yang lama akan mengakibatkan besarnya jumlah piutang.
Pembayaran yang tertunda ini tentu saja harus dikelola dengan baik sehingga
tidak memberikan efek negatif bagi koperasi.
Telah dijelaskan di muka bahwa KOPASJA memiliki dua unit usaha
yaitu USP dan UBU sehingga piutang yang terjadi di KOPASJA tidak hanya
berasal dari penjualan kredit melainkan juga dari pinjaman yang diberikan
oleh koperasi. Bagaimana proses terjadinya piutang di KOPASJA akan
dijelaskan berikut ini.
USP menyimpan uang yang dipercayakan anggota dengan memberikan
imbalan baik berupa pelayanan maupun bunga serta meminjamkan kepada
anggota dalam rangka membantu kesejahteraan anggota sekaligus sebagai
cara menyalurkan dana kepada anggotanya. Pinjaman yang diberikan
KOPASJA kepada anggotanya adalah pinjaman menurut tujuan (produktif,
kesejahteraan dan cepat/darurat/musibah).
41
Selama tahun analisis, tujuan pengajuan pinjaman para anggota
bervariasi, namun sebagian besar teralokasi untuk keperluan pendidikan,
perbaikan rumah, uang muka rumah, berobat, usaha dan lain-lain. Pinjaman
dibedakan atas jangka waktunya, yaitu pinjaman cepat dengan jangka waktu
tiga bulan, pinjaman jangka pendek dengan waktu antara 4-12 bulan dan
pinjaman jangka panjang 13-36 bulan.
UBU melaksanakan usaha beraneka ragam. Mulai dari usaha Waserda,
jasa boga, biro perjalanan, jasa konsultasi dan arsitektur. Harga produk yang
dijual oleh UBU rata-rata lebih rendah dari harga pasar, untuk jasa konsultasi
dan arsitektur tidak dibebankan pembayaran atau gratis. Unit ini menjalankan
usahanya dengan dua sistem pembayaran yaitu tunai dan kredit.
Oleh karena itu, terjadinya piutang di KOPASJA juga merupakan
akibat dari penjualan kredit UBU, di mana anggota dapat menikmati
produknya terlebih dahulu kemudian memberikan bayarannya dengan bunga.
Produk yang dijual secara kredit adalah produk-produk elektronik dan
kendaraan roda dua, yaitu motor.
Transaksi jual beli secara kredit melalui serangkaian prosedur yang
sama dengan pinjaman di USP. Prosedur yang diterapkan belum terprogram
dalam komputer dan dikelola secara manual sehingga proses ini memakan
waktu lebih lama daripada bank.
5.1.1. Prosedur Pengajuan Peminjaman
Pinjaman yang ditawarkan KOPASJA hanya dapat dinikmati
oleh anggota saja. Oleh karena itu, bagi pegawai di lingkungan
Departemen Keuangan Republik Indonesia yang belum menjadi
anggota harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu sebagai anggota
KOPASJA dengan cara mengajukan permohonan menjadi anggota dan
mengisi formulir keanggotaan. Berdasarkan penilaian dari pengurus
dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 5 ayat (3)
maka calon anggota tersebut dapat diterima atau ditolak.
Apabila telah diterima menjadi anggota maka hal selanjutnya
yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permohonan pinjaman
yang ditandatangani oleh anggota pemohon dan satu orang anggota
42
penjamin kemudian menyerahkannya kepada Panitia Kredit. Panitia
Kredit akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah disetujui
atau tidak.
Hal-hal yang dipertimbangkan secara umum oleh Panitia Kredit
adalah:
a. Tujuan pinjaman (produktif, kesejahteraan atau darurat),
b. Kemampuan mengembalikan dilihat dari jumlah angsuran dan
jaminan yang diberikan (gaji, tunjangan khusus atau lainnya),
c. Jangka waktu minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun ,
d. Prestasi masa lalu atau profil anggota, apabila pemohon telah
memiliki pinjaman sebelumnya maka pengajuan pembaruan
pinjaman dapat diajukan dengan syarat saldo pinjaman terdahulu
maksimal 30% dari pokok pinjaman,
e. Kerajinan menabung, jumlah simpanan minimal harus lima kali dari
besarnya permohonan,
f. Partisipasi terhadap KOPASJA,
g. Memenuhi persyaratan administrasi seperti melunasi simpanan
wajib sesuai dengan ketentuan, memenuhi donasi stabilisasi modal
sebesar 1%, service fee 0,5% dan dana simpanan wajib 0,5%,
mengganti materai secukupnya, melengkapi Surat Kuasa dari bagian
gaji bagi anggota pegawai Golongan I dan II atau dari Bank ”X”
Kantor Kas Departemen Keuangan bagi anggota pegawai Golongan
III ke atas,
h. Melampirkan slip gaji terakhir.
Hasil pertimbangan tersebut akan disampaikan kepada pemohon
melalui surat HPPK yang telah ditandatangani oleh Anggota, Ketua
Panitia Kredit dan Sekretaris. Jika disetujui maka akan berlanjut pada
proses pemberian pinjaman.
5.1.2. Prosedur Pemberian Pinjaman
1. Setelah disetujui oleh Panitia Kredit maka meneruskan Surat
Permohonan Pinjaman (SPP) dan HPPK ke Bendahara atau Kasir
untuk diproses lebih lanjut kapan dana dapat dicairkan.
43
2. Bendahara/Manajer menyiapkan Surat Pengakuan Pinjaman (SP)
dan jika perlu meminta jaminan dari anggota. SPP dan HPPK
diarsipkan oleh Bendahara/Manajer.
3. Setelah dana siap, Bendahara/Manajer menyerahkan SP dan jadwal
ke Kasir untuk ditindaklanjuti.
4. Kasir meminta anggota menandatangani SP dan Slip Uang Keluar
(SUK) kemudian menyerahkan uang kepada anggota.
5. Kasir mencatat di Buku Kas Harian (BKH), menyerahkan satu
lembar fotocopy SUK ke anggota, mengarsipkan SP dan satu lembar
fotocopy SUK serta menyerahkan asli SUK ke akuntansi.
Seluruh proses ini membutuhkan waktu selama 30 hari. Prosedur
peminjaman lebih lengkapnya terdapat pada Gambar 3.
1)
tolak 2)
3)
4)
5)
Gambar 3. Prosedur peminjaman
SPP
SPP
OK?
Siapkan HPPK
Arsip
SPP&
HPPK
Atur cash flow &
siapkan SP
Siapkan SUK
dan copy-nya
dan dana
SP, catat
di BKH
Dana
dan
copy
SUK
Arsip
Asli SUK ke akuntansi
Anggota Panitia Kredit Bendahara/
Manajer
Kasir
44
Anggota yang telah mendapatkan dananya maka ia telah berstatus
sebagai peminjam dan berkewajiban untuk membayar angsuran beserta
bunganya. Jika terjadi keterlambatan maka peminjam dikenakan denda
sebesar 2% dari angsuran pokok ditambah bunga pinjaman dan setiap
keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman jangka waktu tiga bulan,
dikenakan pembayaran senilai angsuran, bunga dan denda sebagaimana
diatas sebagai 5% dari pokok pinjaman perbulan.
Apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya dikarenakan
meninggal maka ahli warisnya dibebaskan dari kewajiban membayar
hutang. Namun, apabila dikarenakan pembayaran gajinya dihentikan akibat
pemberhentian tugas tanpa menerima pensiun atau karena sebab lain,
KOPASJA berhak menagih piutangnya kepada peminjam seketika dan
sekaligus. Semua biaya penagihan pinjaman dibebankan kepada peminjam.
5.2. Kinerja Manajemen Piutang KOPASJA
Kinerja manajemen piutang KOPASJA secara keseluruhan akan
diketahui dengan menggunakan analisis rasio. Analisis rasio yang digunakan
adalah rasio likuiditas, rasio aktivitas, rasio solvabilitas dan rasio
profitabilitas.
Selain itu, penulis juga menggunakan analisis rasio PEARLS, yaitu:
Protection, Effective Financial Structure, Asset Quality, Rates of Return and
Cost, Liquidity, Sign of Growth. Analisis PEARLS digunakan khusus untuk
USP karena USP merupakan unit yang menjadi andalan KOPASJA. Semua
analisis tersebut akan memberikan gambaran kondisi piutang KOPASJA
yang sesungguhnya.
5.2.1. Analisis Rasio
1. Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan KOPASJA dalam
memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang jatuh tempo. Rasio
ini dapat menginterpretasikan posisi keuangan jangka pendek.
Untuk menganalisis tingkat likuiditas KOPASJA dapat dilihat dari
rasio cepat, rasio posisi kas dan rasio lancar.
45
0
0.2
0.4
0.6
0.8
1
1.2
1.4
1.6
Rasio cepat Rasio posisi kas Rasio lancar
1999
2000
2001
2002
Gambar 4. Rasio likuiditas KOPASJA periode 1999-2002
Posisi rasio likuiditas KOPASJA periode 1999-2002 dapat
dilihat pada Gambar 4. Secara umum tingkat likuiditas KOPASJA
cukup baik hanya saja posisi kas yang terdiri dari kas dan bank
perlu ditingkatkan supaya KOPASJA dapat memenuhi kewajiban
lancarnya dengan mudah.
b. Rasio cepat (Quick Ratio)
Rasio cepat KOPASJA dari tahun 1999 hingga tahun 2002
mengalami fluktuasi, besarnya rasio ini secara berturut-turut adalah
1,32, 1,24, 1,18 dan 1,3. Rasio cepat yang dimiliki KOPASJA
nilainya lebih besar dari satu, hal ini menggambarkan bahwa
kemampuan KOPASJA dalam memenuhi kewajiban lancarnya
tanpa mengikutsertakan persediaan lebih dari cukup.
Penurunan rasio yang terjadi pada tahun 2000 (6,45%),
disebabkan oleh peningkatan kewajiban lancar (15,93%) yang
lebih besar dibandingkan dengan peningkatan aktiva lancar tanpa
persediaan (9,14%). Pada tahun 2002 rasio ini meningkat sebesar
10,17% dari 1,18 menjadi 1,3. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
piutang anggota sebesar 34,6% dari tahun 2001 dapat menutupi
penurunan jumlah kas, bank, dan sibuhar sebesar 52,08%. Bila di
lihat kondisi per unit usaha maka UBU dan USP dapat memenuhi
46
kewajiban lancarnya karena memiliki rasio selalu lebih dari satu.
Lihat Lampiran 2.
c. Rasio Posisi Kas (Cash Ratio)
Rasio posisi kas KOPASJA dari tahun 1999 hingga tahun
2002 juga mengalami pasang surut. Posisi terbaik terjadi pada
tahun 2001 dengan nilai 0,08. Hal ini dikarenakan banyaknya
piutang yang pembayarannya jatuh tempo sehingga jumlah kas dan
bank meningkat. Sedangkan posisi terburuk terjadi pada tahun
2002 dengan nilai sebesar 0,03. Keterpurukan ini disebabkan tidak
adanya kas pada UBU karena pada tahun ini UBU hanya
beroperasi hingga bulan Mei serta besarnya nilai piutang yang
belum menjadi kas karena kelalaian peminjam.
Pada tahun 1999 dan 2000 sebesar 0,07 dan 0,04. Dengan
melihat rasio ini, kemampuan koperasi yang sesungguhnya untuk
memenuhi hutang-hutangnya tepat waktu dinilai kurang, karena
nilainya tidak lebih dari 1%. Jadi akan lebih baik bila jumlah kas
KOPASJA ditingkatkan namun jangan terlalu tinggi karena
semakin tinggi nilai rasio ini tidak selalu berakibat baik karena kas
yang banyak berada di tangan memperlihatkan dana yang
menganggur.
d. Rasio Lancar (Current Ratio)
Rasio lancar KOPASJA pada periode 1999-2002 secara
berturut-turut sebesar 1,36, 1,29, 1,17 dan 1,3. Rasio ini
dibandingkan dengan awal tahun analisis selalu mengalami
penurunan dari tahun ke tahun, kecuali tahun 2002. Rasio ini, pada
tahun 2002 meningkat cukup tinggi karena jumlah piutang anggota
meningkat sebesar 34,6% dari tahun 2001.
Tingkat kelancaran KOPASJA dalam memenuhi hutang
lancarnya dengan aktiva lancar cukup baik karena lebih dari ratarata
rasio lancar koperasi sebesar 0,4. Demikian halnya dengan
kondisi tiap unit usaha yang nilai rasionya lebih dari 1. Lihat
Lampiran 2.
47
2. Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas KOPASJA dapat diketahui dengan
menganalisis rasio perputaran piutang dan rasio periode
pengumpulan piutang. Dengan rasio ini KOPASJA dapat diketahui
kecepatan beberapa perkiraan menjadi penjualan atau kas.
Perkembangan rasio aktivitas KOPASJA dapat dilihat pada Tabel
2.
Tabel 2. Perkembangan rasio aktivitas KOPASJA periode 1999-
2002
Rasio Aktivitas 1999 2000 2001 2002
ARTR KOPASJA 1 1.2 1.4 1.4
ARTR USP 0.89 0.92 0.94 0.9
ARTR UBU 1.05 1.37 1.17 0
ACP KOPASJA 404 385 375 484
ACP USP 405 400 382 397
ACP UBU 344 263 308 0
Sumber: Laporan keuangan KOPASJA 1999-2002 (diolah)
a. Rasio Perputaran Piutang (Account Receiveable Turn-Over
Ratio)
Selama periode 1999-2002 frekuensi KOPASJA untuk
menagih piutangnya dari pemberian pinjaman anggota dan
penjualan kredit dalam satu periode meningkat, tetapi pada
tahun 2002 frekuensinya tetap dari tahun 2001. Hal ini dapat
diketahui dari rasio perputaran piutang di mana secara berturutturut
dari tahun 1999 hingga 2002 sebesar 0,89, 1,2, 1,4 dan
1,4. Hal ini menunjukkan KOPASJA pada tahun 1999 hanya
melakukan penagihan sebanyak 1x dan tahun 2000, 2001 dan
2002 sebanyak 2x.
Kecilnya frekuensi penagihan piutang kepada anggota
mengakibatkan KOPASJA mempunyai saldo piutang yang
besar atau over investment dalam piutang dan rasionya yang
rendah mengindikasikan adanya inefisiensi. Selain itu,
kemampuan KOPASJA dalam mengumpulkan kas dari piutang
anggotanya kurang baik.
48
Hasil dari perhitungan rasio ini lebih kecil dibandingkan
frekuensi penagihan yang ditetapkan yaitu sebanyak 12x dalam
setahun. Artinya, piutang yang ditetapkan secara berturut-turut
pada periode 1999-2002 adalah Rp 51.637.051,33; Rp
60.675.850,00; Rp. 80.483.430,00; Rp 73.483.333,33. Jika
dibandingkan dengan piutang aktual yang ada pada periode ini,
maka piutang aktual sangat jauh dari yang ditetapkan.
Tidak jauh berbeda dengan kondisi KOPASJA secara
umum, penagihan yang dilakukan USP terhadap piutangnya
hanya terjadi 1x dalam setahun selama periode analisis.
Sedangkan UBU pernah 2x melakukan penagihan pada tahun
2000, selebihnya hanya 1x dalam setahun. Oleh karena itu,
KOPASJA perlu mengevaluasi kembali kebijakan penagihan
piutangnya.
b. Hari Rata-Rata Pengumpulan Piutang (Average Collection
Period)
Rasio ini mengukur pengelolaan piutang yang efisien
pada KOPASJA dan menunjukkan jangka waktu rata-rata yang
harus ditunggu KOPASJA setelah melakukan transaksi kredit
sebelum menerima kas. Rasio ini secara berturut-turut pada
periode 1999-2002 adalah 404 hari, 385 hari, 375 hari dan 484
hari. Periode ini terlalu besar dibandingkan hari pengumpulan
yang ditetapkan yaitu 30 hari.
Dari analisis ini dapat diketahui bahwa cara
pengumpulan piutang KOPASJA kurang efisien, besarnya
piutang yang bermasalah membuat periode pengumpulannya
melebihi standar. Tidak jauh dengan hasil analisis secara
keseluruhan terhadap KOPASJA, analisis per unit usaha juga
memberikan hasil yang kurang baik serta jauh dari standar.
Lihat Tabel 2. Pada tahun 2002 meskipun tidak dilakukan
penjualan kredit piutang yang ada tetap bernilai besar, tentu
saja hal ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam penagihan
49
piutang. KOPASJA seyogyanya menurunkan rasio ini,
sehingga arus kas masuk meningkat dan tidak kekurangan kas.
3. Rasio Solvabilitas KOPASJA
Rasio ini diukur dengan perbandingan antara total aktiva
dengan total kewajiban. Adapun nilai rasio pada 1999 adalah 1,26
kemudian tahun 2000-2002 sebesar 1,32. Berdasarkan rasio yang
didapatkan, kemampuan koperasi dalam melunasi kewajibannya
kurang baik dibandingkan dengan kemampuan rata-rata koperasi
yang nilainya 2. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan
simpanan non saham anggota yang dominan dari total kewajiban
koperasi, kurang optimal. Keadaan serupa terjadi pada kedua unit
usaha koperasi. Lihat Lampiran 2.
Mengenai kewajiban yang ada di KOPASJA, pemberian
pinjaman oleh USP kepada UBU tidak dikenai bunga. Transaksi
ini tentunya mempengaruhi pengelolaan piutang USP di mana
terdapat harga transfer yang dibayar oleh USP. Dengan
memberikan pinjaman tanpa bunga kepada UBU maka
opportunity cost yang harus dibayar USP adalah sebesar bunga
pinjaman yang dibebankan kepada anggota yaitu sebesar 2% per
bulan. Sedangkan beban bunga pinjaman pihak ke-3 yaitu Bank
“X” sebesar 2% sampai 2,5% per bulan maka transfer pricing
yang dilakukan USP adalah sebesar 0%. Transaksi hutang piutang
antar unit ini mengakibatkan pos piutang dan hutang antarunit
menjadi tidak bernilai pada neraca konsolidasi.
4. Rasio Profitabilitas KOPASJA
Rasio profitabilitas ini mengukur keberhasilan manajemen
KOPASJA dalam menghasilkan SHU. Adapun nilai rasio
profitabilitas KOPASJA dapat dilihat pada Tabel 3.
50
Tabel 3. Perkembangan rasio profitabilitas KOPASJA periode
1999-2002
Rasio Profitabilitas 1999 2000 2001 2002
GPM (%) 74 45 46 82
OPM (%) 4.53 4.52 2.38 0.87
NPM (%) 3.64 2.61 1.74 0.78
ROA (%) 1.01 1.21 0.71 2
RE (%) 4.94 4.97 4.24 0.72
RMS (%) 5.2 5.23 4.43 0.73
Sumber: Laporan keuangan KOPASJA 1999-2002 (diolah)
Berdasarkan hasil perhitungan rasio, KOPASJA memiliki
kemampuan yang rendah dalam menghasilkan SHU.
Kecenderungan mendapatkan SHU yang terus menurun seiring
dengan peningkatan HPP dan beban usaha. Biaya yang
meningkat ini tidak disertai dengan kelancaran pembayaran
piutang dari anggota. Hal ini menyebabkan pendapatan yang
diterima kurang optimal.
Bahkan, tahun 2001 UBU mengalami kerugian dengan
rasio NPM sebesar -1,16%. Sedangkan USP menyumbangkan
SHU bersih sebesar 6,68% dari pendapatan pada tahun yang
sama. Selama periode analisis USP selalu memberikan
keuntungan. Lihat Lampiran 2
5. Rasio PEARLS
Rasio ini hanya digunakan untuk menganalisis manajemen
piutang USP. Rasio ini lebih rinci dalam menganalisis dan
memberikan informasi yang berarti bagi USP. Rasio PEARLS
menganalisis berbagai aspek dalam pengelolaan piutang yaitu
aspek perlindungan, struktur keuangan efektif, kualitas aset,
tingkat pengembalian dan biaya, likuiditas dan tanda-tanda
pertumbuhan. Lihat hasil perhitungan analisis ini pada Lampiran
2.
1. Perlindungan
Aspek perlindungan yang dianalisis adalah kemampuan
cadangan risiko untuk menghapus kelalaian pinjaman yang
lebih dari 12 bulan. Nilai ideal dari rasio ini adalah lebih dari
51
atau sama dengan 100%. USP pada periode ini tidak secara
khusus memposkan SHU untuk cadangan risiko namun
memposkannya pada cadangan koperasi, hal ini dimaksudkan
untuk melindungi koperasi dari kerugian.
USP tidak memiliki cadangan risiko untuk menghapus
kelalaian pinjaman baik pinjaman yang kurang maupun lebih
dari 12 bulan. Hal ini terbukti dari tidak adanya penghapusan
bagi kelalaian pinjaman, kecuali pihak terhutang meninggal.
Kondisi ini menyebabkan koperasi amat lemah dalam
melindungi risiko piutang macet.
2. Struktur Keuangan Efektif
Aspek ini melihat proporsi pos-pos piutang, investasi
lancar selain piutang, simpanan non saham, hutang, simpanan
saham dan modal lembaga terhadap aktiva. Rasio ideal
piutang terhadap total aktiva adalah 70-80%. Struktur
keuangan USP dapat dilihat pada Tabel 4.
Tabel 4. Perkembangan struktur keuangan USP KOPASJA
periode 1999-2002
Rasio (%) 1999 2000 2001 2002
Rasio pinjaman beredar (piutang) 9,44 79,26 77,71 77,14
Rasio investasi lancar 20,56 20,74 22,29 22,86
Rasio simpanan non saham 67,99 70,69 72,94 76,73
Rasio hutang 11,96 5,79 1,51 0,28
Rasio simpanan saham 13,75 17,08 20 19,99
Rasio modal lembaga 5,84 5,91 4,46 2,48
Sumber: Laporan keuangan KOPASJA 1999-2002 (diolah)
Rasio pinjaman beredar pada USP selalu berada pada
nilai ideal. Artinya saldo piutang USP harus dipertahankan,
tentu dengan tetap meningkatkan kebijaksanaan penagihan
dan kredit. Sedangkan rasio investasi lancar, proporsi aktiva
lancar setelah dikurangi piutang anggota terhadap total aset,
besarnya mendekati ideal. Nilai rasio tahun 1999-2001 sedikit
lebih tinggi dari nilai ideal. Hal ini berarti investasi lancarnya
lebih dari proporsi idealnya dan sebaiknya dikurangi.
52
Simpanan non saham yang sudah ideal seyogyanya
dipertahankan. Simpanan non saham seyogyanya diputar
kembali ke anggota dengan menyalurkannya sebagai
pinjaman dengan rasio yang sama nilainya. Rasio hutang
yang terus menurun dari tahun ke tahun selama periode ini
membawa kebaikan bagi USP. Namun, hal ini perlu dicermati
pada pos simpanan non saham anggota yang menjadi
kewajiban koperasi untuk mengelolanya.
Lain halnya dengan simpanan saham yang terus
meningkat, hal ini akan memberikan tambahan modal pada
koperasi sehingga koperasi dapat meningkatkan usahanya.
Rasio modal lembaga selama periode ini jauh dari ideal.
Modal lembaga yang ada belum dapat menanggung usaha.
3. Kualitas Aset
Kualitas aset USP kurang baik, melihat dari hasil
perhitungan rasio NPL yang lebih besar dari batas ideal.
Besarnya rasio ini menunjukkan bahwa pengelolaan piutang
belum optimal. Hal ini dikarenakan lemahnya penagihan
piutang maka perlu ditinjau kembali kebijakan penagihan
piutangnya.
Kebijakan penagihan piutang bermasalah yang
dilakukan KOPASJA adalah dengan mengirim surat,
menelepon, mendatangi peminjam langsung, atau teguran
melalui bagian keuangan dari unit kerja anggota bersangkutan
(jalur kedinasan). Namun, kebijakan ini kurang dijalankan
dengan disiplin oleh koperasi sehingga tidak memberikan
hasil yang optimal.
Adapun kendala yang dihadapi dalam proses penagihan
ini adalah dari pihak peminjam. Peminjam Golongan I dan II
yang pembayaran angsurannya dipotong melalui gaji oleh juru
bayar gaji, beralasan ada keperluan mendesak lainnya
sehingga harus menunda pembayaran angsuran.
53
Sedangkan peminjam Golongan Pegawai III ke atas
yang pembayaran angsurannya melalui bank, mereka telah
mengambil terlebih dahulu gaji mereka sebelum pihak bank
memotong angsurannya. Hal ini dapat terjadi selain dari faktor
perilaku peminjam juga faktor kelalaian petugas bank. Di
mana petugas bank yang ada pada kantor kas (bank) terbatas
jumlahnya dan kurang disiplin dalam memotong angsuran.
Lihat hasil perhitungan rasio ini pada Lampiran 2.
4. Tingkat Pengembalian dan Biaya
Aspek ini membahas seberapa besar hasil yang
diperoleh dari adanya piutang. Rasio pertama adalah rasio
pendapatan dari pinjaman. Pendapatan dari pinjaman berupa
bunga, service fee dan denda dibandingkan dengan rata-rata
saldo pinjaman pada periode ini, hanya tahun 2002 yang
berada dalam batas ideal.
Berikutnya adalah rasio biaya simpanan non saham di
mana kondisi idealnya lebih besar dari inflasi agar anggota
mendapat keuntungan sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraannya. Rasio ini, selama periode
analisis meningkat dari tahun ke tahun, namun rasio yang
nilainya lebih besar dari inflasi hanya tahun 1999 dan lainnya
lebih kecil dari inflasi. Hal ini memberitahukan bahwa
pengembalian yang diterima anggota relatif kecil.
Rasio biaya hutang yang didapat dengan
membandingkan total biaya bunga hutang terhadap rata-rata
saldo hutang. Rasio ini selama periode ini hanya tahun 2001
yang lebih kecil dibandingkan inflasi. Kedua hal terakhir
memberitahukan bahwa biaya bunga yang diberikan kepada
pihak ketiga lebih besar dibandingkan kepada anggota,
sehingga ada baiknya jika keduanya seimbang.
Dividen yang diterima anggota masih jauh dari ideal,
hal ini dapat diketahui dari rasio dividen terhadap rata-rata
54
simpanan saham yang hasilnya selalu lebih kecil dari inflasi,
kecuali tahun 1999. Biaya operasional bagi USP masih dalam
batas ideal sehingga harus dipertahankan.
Hal terakhir dalam aspek yang kita bahas adalah rasio
SHU baik SHU kotor maupun SHU bersih. Rasio SHU kotor
lebih kecil dari kondisi ideal. Demikian halnya dengan SHU
bersih USP yang jauh dari ideal, hanya pada tahun 2001
menyentuh batas ideal tersebut.
5. Likuiditas
Likuiditas aset USP dianalisis dengan analisis PEARLS
memberitahukan kemampuan yang sebenarnya aset likuid
USP terhadap simpanan non saham anggota. Hal ini
dikarenakan aset likuid yang terdiri dari kas, bank dan sibuhar
harus dikurangi dengan kewajiban yang kurang dari 30 hari
dalam hal ini adalah simpanan non saham.
Rasio yang dimiliki USP sangat jauh dari ideal karena
aset likuid bersih tersebut tidak dapat menutupi kewajiban
lancar yang kurang dari 30 hari. Akan lebih baik apabila
koperasi meningkatkan simpanannya baik di bank maupun di
koperasi sekunder.
6. Tanda-Tanda Pertumbuhan
Tanda-tanda pertumbuhan yang dianalisis diantaranya
adalah pertumbuhan aset, pinjaman, simpanan non saham,
pinjaman yang diterima, simpanan saham, modal lembaga,
dan anggota. Pertumbuhan USP untuk aset, pinjaman,
simpanan non saham dan simpanan saham mengalami
penurunan pada tahun 2001. Hal ini dikarenakan USP
terpengaruh oleh kondisi UBU yang merugi.
Pertumbuhan pinjaman yang diterima terus menurun
bahkan sangat signifikan. Pertumbuhan modal lembaga terus
menurun kecuali pada tahun 2000 yang naik cukup tinggi,
dikarenakan UBU menyumbangkan cadangan dari SHU unit
55
tersebut. Pertumbuhan anggota mengalami penurunan, kecuali
pada tahun 2001 karena anggota baru ingin menikmati kredit
sepeda motor dari UBU.
5.2.2. Analisis Horisontal
Analisis horisontal atau tren diperlakukan pada neraca dan
laporan laba rugi. Analisis horisontal pada neraca dimaksudkan
untuk melihat likuiditas koperasi. Lihat Tabel 5.
Selama periode analisis, aset likuid koperasi yaitu kas, bank
dan sibuhar mengalami fluktuasi. Persentase aset likuid terbesar
pada tahun 2001, yaitu sebesar 157,78% yang berarti mengalami
kenaikan 57,78% dibandingkan tahun dasar (1999). Peningkatan ini
disebabkan oleh meningkatnya dana yang disimpan di bank.
Pada tahun 2001, piutang anggota banyak yang jatuh tempo
sehingga pembayarannya melalui rekening di bank. Kemudian
adanya kenaikan pendapatan operasional dan hasil jasa pinjaman
anggota serta jumlah simpanan anggota.
Tabel 5. Analisis horisontal neraca KOPASJA periode 1999-2002
Konsolidasi 1999 2000 2001 2002
Aset likuid (%) 100 67,92 157,78 79,37
Piutang anggota (%) 100 112,01 126,82 170,79
Aktiva lancar (%) 100 109,36 127,23 157,09
Penyertaan (%) 100 166,67 157,09 231,24
UBU
Aset likuid (%) 100 182,3 157,33 114,99
Piutang anggota (%) 100 164,79 587,69 1756,1
Aktiva lancar (%) 100 344,6 427,12 1143,7
USP
Aset likuid (%) 100 14,96 51.61 49,18
Piutang anggota (%) 100 111,07 118,6 142,5
Aktiva lancar (%) 100 109,28 120,26 136,45
Sumber: Laporan keuangan KOPASJA 1999-2002 (diolah)
Jumlah piutang anggota selama periode analisis mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun. Setiap tahunnya pinjaman kredit
yang diberikan kepada anggota mengalami peningkatan.
Peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2002 sebesar 70,79% dari
tahun dasar. Hal ini disebabkan pinjaman yang diberikan pada
tahun ini meningkat sebesar 39,94% dari Rp 763.400.000,00
menjadi Rp 881.800.000,00.
56
Kontribusi penjualan kredit bagi piutang usaha pada tahun
2002 tidak ada. Peningkatan piutang ini juga dikarenakan
diberlakukannya kebijakan baru yang didasarkan pada hasil
kesepakatan RAT ke-10 tahun 2002. Kebijakan itu adalah
menawarkan bunga menarik sebesar 18% per tahun atau 1,5% per
bulan bagi anggota yang mengajukan pinjaman dan memiliki
simpanan sukarela sejumlah Rp 5.000.000,00.
Aktiva lancar mengalami peningkatan dibandingkan dengan
tahun dasar, sedangkan penyertaan mengalami fluktuasi. Dari
analisis tersebut tren aset likuid dan penyertaan tidak stabil atau
fluktuasi, namun aktiva lancar menunjukkan tren meningkat,
karena hampir seluruh komponen aktiva lancar meningkat kecuali
persediaan pada akhir tahun analisis tidak ada.
USP dan UBU selama periode ini, aktiva lancar dan piutang
usaha mengalami kenaikan dibandingkan tahun dasar. Aset likuid
pada USP mengalami fluktuasi sedangkan UBU mengalami
penurunan. Kenaikan aktiva lancar lebih disebabkan oleh piutang
anggota yang meningkat sedangkan aset likuid berfluktuasi
dikarenakan kondisi keuangan tidak stabil.
Tabel 6. Analisis horisontal laba rugi KOPASJA periode 1999-
2002
Konsolidasi 1999 2000 2001 2002
Pendapatan (%) 100 188,53 189,39 135,30
Beban usaha (%) 100 130,12 152,20 204,99
SHU setelah pajak (%) 100 134,95 90,41 28,92
Beban perkoperasian (%) 100 100,25 105,84 143,45
UBU
Pendapatan (%) 100 342,7 332,7 138,22
HPP (%) 100 404,82 398,92 98,06
Hasil Usaha Kotor (%) 100 196,3 177,6 232,98
SHU setelah pajak (%) 100 142,53 -69,14 45,8
Total Beban (%) 100 157,6 244,9 297,1
USP
Pendapatan (%) 100 100,6 107,6 133,63
SHU setelah pajak (%) 100 125,3 292,8 10,61
Total Beban (%) 100 96,43 101,8 40,61
Sumber: Laporan keuangan KOPASJA 1999-2002 (diolah)
57
Analisis horisontal pada laporan laba rugi dapat dilihat pada
Tabel 6. Dari hasil perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa
beban usaha dan beban perkoperasian meningkat seiring dengan
pendapatan pada tahun 2000 dan 2001. Namun, persentase
peningkatan beban lebih besar dibandingkan persentase
peningkatan pendapatan. Hal ini tentu saja membuat SHU setelah
pajak menjadi menurun, meskipun pada tahun 2000 SHU
meningkat dari tahun dasar, karena awal berdirinya UBU sangat
ditunggu oleh anggota, sehingga banyak anggota berpartisipasi
dalam UBU.
Kemudian, di tahun-tahun selanjutnya kondisi UBU tidak
lagi seperti sediakala, perlahan tapi pasti UBU mengalami kerugian
tepatnya pada tahun 2001. Pada UBU dan USP, SHU sebelum dan
setelah pajak mengalami fluktuasi. Profitabilitas USP masih lebih
baik dibandingkan UBU, karena pendapatan USP setiap tahunnya
meningkat dari tahun dasar sedangkan UBU menurun.
5.2.3. Analisis Vertikal
Pada analisis vertikal neraca yang dijadikan pos dasar adalah
pendapatan. Pendapatan mengandung semua biaya yang dikeluarkan
oleh koperasi sehingga sangat cocok digunakan sebagai pos dasar.
Proporsi beban usaha terhadap pendapatan dari tahun ke tahun
mengalami fluktuasi. Pada tahun 2000 beban usaha mengalami
penurunan, penurunan beban usaha baik apabila tidak menurunkan
volume usaha. Sedangkan pada tahun 2002 proporsi beban usaha
terhadap pendapatan meningkat 86,84%. Demikian halnya dengan
beban perkoperasian yang meningkat hampir 2x lipat, sehingga
berakibat pada menurunnya proporsi SHU setelah pajak terhadap
pendapatan sebesar 55,17% dari tahun sebelumnya.
Secara umum koperasi mengalami penurunan proporsi SHU
setelah pajak terhadap pendapatan. Hal ini mengindikasikan adanya
inefisiensi biaya. Pada periode ini, setiap unit usaha koperasi semua
58
pos mengalami fluktuasi bila dibandingkan pendapatan. Lebih
jelasnya dapat dilihat pada Tabel 7.
Tabel 7. Analisis vertikal laba rugi KOPASJA periode 1999-2002
Konsolidasi 1999 2000 2001 2002
Pendapatan (%) 100 100 100 100
Beban Usaha (%) 29,52 20,38 23,72 44,32
Hasil Usaha (%) 44,98 24,87 22,61 36,79
Beban Perkoperasian (%) 29,80 15,85 16,66 31,60
SHU Setelah Pajak (%) 3,65 2,61 1,74 0,78
UBU
Pendapatan (%) 100 100 100 100
HPP (%) 70,23 82,96 84,11 49,82
Hasil Usaha Kotor (%) 29,77 17,04 15,89 50,18
SHU Sebelum Pajak (%) 6,60 3,04 -1,66 0,4
SHU Setelah Pajak (%) 5,61 2,33 -1,16 0,34
Total Beban selain HPP (%) 23,17 10,65 17,06 49,80
USP
Pendapatan (%) 100 100 100 100
Hasil Usaha Operasional (%) 20,06 20,62 18,50 8,03
SHU Sebelum Pajak (%) 3,36 7,39 8,64 1,15
SHU Setelah Pajak (%) 2,52 2,33 6,86 1,04
Beban operasional (%) 79,94 79,38 81,49 91,96
Beban non operasional (%) 16,70 13,23 9,87 6,88
Total Beban (%) 96,64 92,61 91,36 98,84
Sumber: Laporan keuangan KOPASJA 1999-2002 (diolah)
Analisis vertikal yang dilakukan terhadap laba rugi setiap unit
memberikan hasil bahwa hasil usaha UBU dari tahun 1999 hingga
2001 mengalami penurunan, bahkan kerugian terjadi pada tahun
2001. Kemudian, UBU memperbaikinya pada tahun berikutnya di
mana mendapatkan keuntungan sebesar 0,34% dari pendapatan.
Namun, laba tersebut belum dapat menutupi kerugian yang terjadi
pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 3.383.644,- .
Pada tahun 2001, proporsi beban selain HPP terhadap
pendapatan meningkat sebesar 60,9% dibandingkan tahun 2000.
Peningkatan proporsi beban selain HPP terhadap pendapatan ini tidak
diikuti oleh proporsi hasil usaha kotor terhadap pendapatan.
USP memiliki proporsi total beban terhadap pendapatan yang
menurun, kecuali tahun 2002. Penurunan proporsi total beban
terhadap pendapatan tahun 2000 dari tahun 1999 sebesar 4,17%
mengakibatkan peningkatan proporsi hasil usaha sebelum pajak
terhadap pendapatan sebesar 119,9%.
59
Kemudian, tahun 2001 penurunan proporsi total beban sebesar
1,35% mengakibatkan peningkatan proporsi hasil usaha sebelum
pajak sebesar 16,92% dari tahun 2000. Sedangkan peningkatan
proporsi total beban terhadap pendapatan pada tahun 2002 sebesar
8,19% mengakibatkan penurunan hasil usaha sebelum pajak sebesar
86,7%. Dapat dikatakan bahwa elastisitas proporsi total beban
terhadap proporsi hasil usaha sebelum pajak pada tahun 2002 sebesar
-10,58.
Analisis vertikal terhadap laporan neraca dimaksudkan untuk
mengetahui proporsi tiap-tiap pos dalam neraca terhadap total aktiva.
Pada periode ini, hanya proporsi aktiva tetap terhadap total aktiva
yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meskipun nilai
aktiva tetap tidak lebih besar dari 10% dari total aktiva. Sedangkan
proporsi aset likuid, piutang anggota, dan penyertaan terhadap total
aktiva mengalami fluktuasi. Adapun pos piutang administrasi serta
penyertaan mengalami penurunan. Lihat Tabel 8.
Penurunan proporsi aktiva lancar terhadap total aktiva
disebabkan oleh hampir seluruh komponen aktiva lancar, kecuali aset
likuid yang pada tahun 2001 mengalami peningkatan proporsi sebesar
122,1% dari tahun sebelumnya. Piutang berada sebagai urutan
pertama yang memberikan kontribusi pada total aktiva. Pada tahun
2000, proporsi aktiva lancar terhadap total aktiva menurun sebesar
2,59% yang lebih disebabkan oleh menurunnya proporsi aset likuid
sebesar 39,53%. Penurunan proporsi aset likuid sendiri
mengindikasikan bahwa piutang anggota tidak tertagih dengan baik,
melihat dari proporsi piutang anggota yang menurun hanya sebesar
0,25%.
Pada USP proporsi aset likuid dan piutang anggota terhadap
aktiva lancar periode ini mengalami fluktuasi. Kecilnya proporsi aset
likuid dibandingkan proporsi piutang anggota terhadap aktiva lancar
mengindikasikan USP kurang likuid dan piutang anggotanya terlalu
besar. Sedangkan pada UBU proporsi aset likuid terhadap aktiva
60
lancar mengalami penurunan dan piutang anggota berfluktuasi.
Kedua unit usaha ini, proporsi piutang anggota mendominasi
kontribusi terhadap aktiva lancar.
Tabel 8. Analisis vertikal neraca KOPASJA periode 1999-2002
Konsolidasi 1999 2000 2001 2002
Aset likuid (%) 5,16 3,12 6,93 2,82
Piutang anggota (%) 80,32 80,12 78,76 81,70
Piutang administrasi (%) 3,89 3,62 3,04 2,35
Persediaan (%) 3,06 3,17 2,82 0
Aktiva lancar (%) 92,43 90,04 90,93 86,49
Penyertaan (%) 3,52 5,22 3,95 4,83
Aktiva tetap (%) 4,05 4,74 5,12 8,66
Total Aktiva (%) 100 100 100 100
UBU
Aset likuid (%) 37,31 19,74 13,74 3,75
Piutang anggota (%) 62,69 29.97 86,26 96,25
Aktiva lancar (%) 100 100 100 100
USP
Aset likuid (%) 13,81 1,89 5,93 4,98
Piutang anggota (%) 82,34 83,7 81,21 86
Aktiva lancar (%) 100 100 100 100
Sumber: Laporan keuangan KOPASJA 1999-2002 (diolah)
5.3. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Piutang KOPASJA
Berdasarkan hasil wawancara langsung dengan pengelola KOPASJA
diperoleh faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya piutang koperasi yaitu
faktor internal dan eksternal. Faktor internal terdiri dari jumlah anggota,
kebijakan pemberian kredit, kebijakan penagihan piutang, kelalaian
pinjaman, beban variabel, perilaku meminjam dan membayar anggota, profil
anggota, kebutuhan hidup anggota dan harga. Faktor eksternal terdiri dari
inflasi dan waktu.
Adapun uraian dari faktor internal adalah sebagai berikut:
1. Jumlah anggota, layaknya sebuah organisasi semakin besar tangan yang
turun maka semakin besar volume usahanya. Demikian halnya dengan
kondisi KOPASJA di mana anggota baru yang masuk akan meningkatkan
volume usaha terutama piutang.
2. Kebijakan pemberian kredit, selama ini kebijakan pemberian kredit kepada
anggota yang dilakukan KOPASJA longgar sehingga piutang anggota
menjadi besar. Kebijakan pemberian kredit yang longgar ini dapat
diketahui dari kemudahan syarat kredit, pemberian kredit kepada anggota
61
yang belum melunasi angsuran kredit sebelumnya, memberikan kredit
kepada anggota yang berisiko tinggi dan standar kredit yang tidak
dilakukan sepenuhnya serta batas maksimal (pagu pinjaman) yang tinggi.
3. Kebijakan penagihan piutang, kebijakan penagihan piutang KOPASJA
yang dilakukan selama periode ini cukup longgar sehingga jumlah piutang
besar karena konversi piutang menjadi kas lambat. Kebijakan penagihan
piutang yang longgar dapat terlihat dari pengendalian yang kurang pada
piutang yang bermasalah, kurangnya tekanan pada saat penagihan tehadap
piutang anggota yang telah jatuh tempo bahkan lewat dari tempo yang
ditentukan, frekuensi penagihan yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan,
banyaknya kendala yang tidak segera diatasi.
4. Kelalaian pinjaman, kelalaian pinjaman yang besar mengakibatkan
besarnya piutang anggota. Kelalaian pinjaman yang terjadi di KOPASJA
disebabkan oleh tidak dipatuhinya standar persyaratan pemberian
pinjaman, lemahnya usaha menghimpun dana, menurunnya kondisi
ekonomi setempat, pengendalian dari pengawas terhadap pengurus kurang
dan kenakalan peminjam.
5. Beban variabel, semakin besar beban variabel dalam mengelola piutang
anggota maka semakin besar piutang anggota. Hal ini dikarenakan dalam
mengelola piutang akan mengeluarkan biaya.
6. Perilaku meminjam dan membayar anggota, di mana anggota melakukan
peminjaman secara bersamaan dengan kelompoknya dan kedisiplinan
anggota yang kurang dalam membayar angsuran menyebabkan piutang
anggota semakin besar.
7. Profil anggota, anggota yang berumur 30 tahun ke atas dan telah menikah
serta telah memiliki rumah akan menyebabkan piutang anggota menjadi
besar.
8. Kebutuhan hidup anggota, semakin tinggi kebutuhan hidup anggota maka
piutang anggota akan semakin besar pula.
9. Harga, semakin tinggi harga yang ditawarkan koperasi baik dari bunga
pinjaman/kredit maupun harga barang yang dijual maka semakin rendah
piutang anggota yang ada di koperasi.
62
Adapun faktor eksternal di luar kendali koperasi yaitu inflasi dan
waktu. Berikut uraian dari faktor eksternal yang mempengaruhi besarnya
piutang anggota.
1. Inflasi, peristiwa ini berarti harga barang-barang secara umum meningkat
dan nilai mata uang menurun. Adanya inflasi menyebabkan piutang
anggota di KOPASJA menurun karena koperasi harus mengurangi kas dan
piutangnya dan meningkatkan investasi lain yang memberikan hasil yang
lebih tinggi.
2. Waktu, faktor waktu dalam hal ini berkaitan dengan musim menikah,
Lebaran, dan tahun ajaran baru. Pada waktu-waktu inilah piutang
KOPASJA semakin besar.
Dari penelitian ini, diketahui bahwa penjualan kredit, pinjaman yang
diberikan, dan periode pengumpulan piutang yang dikemukakan oleh
Riyanto dalam Susilo (2004) sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi
piutang adalah persamaan identitas dari piutang, bukan merupakan faktor
yang mempengaruhi piutang. Oleh karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat
dilakukan analisis korelasi.
63
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
1. Proses terjadinya piutang di KOPASJA dimulai dengan adanya transaksi
yang mengakibatkan adanya piutang anggota. Transaksi itu adalah pinjaman
yang diberikan kepada anggota dan penjualan kredit. Proses pengajuan
piutang menggunakan prosedur, diantaranya prosedur pengajuan pinjaman
dan prosedur pemberian pinjaman. Proses ini memerlukan waktu selama satu
bulan hingga dana cair. Dalam prosesnya, terdapat beberapa persyaratan
yang perlu dipenuhi dimana secara umum mengadopsi analisa 5C.
2. Kinerja manajemen piutang KOPASJA cenderung menurun, kurang efisien
dan efektif. Hal ini dapat diketahui dari analisis vertikal dan horisontal di
mana dari tahun ke tahun selama periode analisis, proporsi pos-pos dalam
neraca dan laba rugi secara umum cenderung mengalami penurunan.
Kemudian, rasio aktivitas KOPASJA jauh dari yang ditetapkan, proporsi
piutang yang besar sehingga kurang dalam pengendalian piutang bermasalah,
dan secara umum profitabilitasnya pada periode ini mengalami penurunan.
USP adalah unit usaha yang lebih efisien dalam mengelola piutang.
3. Faktor yang mempengaruhi piutang KOPASJA adalah faktor internal dan
eksternal. Faktor internal terdiri dari jumlah anggota, kebijakan pemberian
kredit, kebijakan penagihan piutang, kelalaian pinjaman, beban variabel,
perilaku meminjam dan membayar anggota, profil anggota, kebutuhan hidup
anggota dan harga. Faktor eksternal terdiri dari inflasi dan waktu. Penjualan
kredit, pinjaman yang diberikan, dan periode pengumpulan piutang yang
dikemukakan oleh Riyanto dalam Susilo (2004) sebagai faktor-faktor yang
mempengaruhi piutang, menurut penelitian ini adalah persamaan identitas
dari piutang sehingga bukan merupakan faktor yang mempengaruhi piutang.
Oleh karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dilakukan analisis korelasi.
64
2. Saran
1. Prosedur pengajuan dan pemberian piutang seyogyanya tidak memerlukan
waktu yang lama sampai 30 hari sehingga anggota dapat menikmati
kecepatan pelayanan dari KOPASJA.
2. KOPASJA perlu menerapkan kebijakan piutang ketat dan aktif agar piutang
anggota dapat dikendalikan dan piutang bermasalah dapat diperkecil.
3. Kebijakan piutang ketat, di mana KOPASJA seyogyanya menerapkan
standar kredit yang tinggi, syarat kredit yang ketat, pemberian kredit kepada
anggota yang telah melunasi angsuran kredit sebelumnya, tidak memberikan
kredit kepada anggota yang berisiko tinggi serta menentukan batas maksimal
(pagu pinjaman) yang tidak terlalu tinggi.
4. Kebijakan piutang aktif berkaitan dengan penagihan piutang, di mana
KOPASJA seyogyanya memperkecil piutang yang bermasalah dengan
meningkatkan tekanan pada saat penagihan tehadap piutang anggota yang
telah jatuh tempo bahkan lewat dari tempo yang ditentukan dan frekuensi
penagihan dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan.
5. Pengelolaan yang efisien dan efektif sangat diperlukan agar biaya
operasional dapat ditekan. Koreksi terhadap gaji pengelola yang sebesar 35%
dari pendapatan kotor dapat menjadi salah satu alternatif untuk efisiensi
biaya.
6. USP sebagai unit yang memberikan kontribusi laba yang cukup besar kepada
KOPASJA seyogyanya lebih dikelola secara profesional dan mandiri agar
potensi yang ada dapat dioptimalkan. KOPASJA akan lebih baik dengan
melakukan perbaikan sistem internal sehingga pengelolaan dapat efektif dan
efisien.
7. Simpanan non saham yang menjadi kewajiban lancar KOPASJA seyogyanya
diinvestasikan pada kegiatan keuangan yang memiliki prospek cerah selain
disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota karena dengan adanya
kebijakan piutang ketat dan aktif pinjaman yang disalurkan akan menurun
rasionya terhadap simpanan non saham.
65
8. Pengelolaan piutang seyogyanya memperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi piutang KOPASJA baik faktor internal yang terdiri dari
jumlah anggota, kebijakan pemberian kredit, kebijakan penagihan piutang,
kelalaian pinjaman, beban variabel, perilaku meminjam dan membayar
anggota, profil anggota, kebutuhan hidup anggota dan harga maupun faktor
eksternal yang terdiri dari inflasi dan waktu, sehingga dapat memberikan
hasil yang optimal.
9. Perbaikan dalam mengelola besarnya piutang yang dapat dilakukan oleh
KOPASJA berkaitan dengan faktor internal adalah tidak perlu ditambah
jumlah anggota untuk sementara waktu sampai keadaan piutang membaik,
memperketat kebijakan pemberian kredit dengan cara-cara yang telah
dikemukakan sebelumnya, melakukan kebijakan penagihan piutang aktif
dengan cara-cara yang telah dikemukakan sebelumnya, memperkecil
kelalaian pinjaman dengan cara memberikan pendidikan perkoperasian
kepada anggota sehingga anggota dapat menjalankan hak dan kewajibannya
dengan baik serta mendisiplinkan peminjam yang memiliki pinjaman
bermasalah dan meningkatkan koordinasi dengan pihak bank sehingga
pembayaran angsuran berjalan dengan baik, mengurangi beban variabel
dengan meniadakan pengeluaran yang tidak perlu, memperbaiki perilaku
meminjam dan membayar anggota dengan melakukan pendekatan persuasif,
menyesuaikan pemberian pinjaman dengan melihat profil anggota, berusaha
membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup anggota dengan meningkatkan
dividen dan memberlakukan harga yang ekonomis dan kompetitif.
66
DAFTAR PUSTAKA
Barlian, I. dan R.S. Sundjaja. 2003. Manajemen Keuangan Satu. Yayasan Astra
Honda Motor, Jakarta.
Brigham, E.F. dan J.F. Houston. 2001. Manajemen Keuangan Buku II. Ed. 8.
Erlangga, Jakarta.
Gill, J.O. Dasar-Dasar Analisis Keuangan (Terjemahan). 2004. PPM, Jakarta.
Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbitan FE-UI,
Jakarta.
Hendrojogi. 2004. Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik. Ed.4. PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Iqbal, M dan K.M.M. Simanjuntak. 2004. Solusi Jitu bagi Pengusaha Kecil dan
Menengah. PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Kieso, et al. 2002. Akuntansi Intermediate Jilid I Edisi 10 (Terjemahan).
Erlangga, Jakarta.
KOPASJA. 1999. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KOPASJA
Departemen Keuangan Program Kerja 1999. KOPASJA, Jakarta.
. 2000. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KOPASJA Departemen
Keuangan Program Kerja 2000. KOPASJA, Jakarta.
. 2001. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KOPASJA Departemen
Keuangan Program Kerja 2001. KOPASJA, Jakarta.
. 2002. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KOPASJA Departemen
Keuangan Program Kerja 2002. KOPASJA, Jakarta.
Niswonger, et al. 1999. Prinsip-Prinsip Akuntansi (Terjemahan). PT Gelora
Aksara Permata, Erlangga, Jakarta.
Tangkilisan, H.N.S. 2003. Manajemen Keuangan Bagi Analisis Kredit Perbankan
Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance. Balairung &
Co, Yogyakarta.
Rebowo, D. dkk. 2001. Buku Pintar Kopdit 1. Puskopdit Jakarta, Jakarta.
. 2001. Buku Pintar Kopdit 2. Puskopdit Jakarta, Jakarta.
Sitio, A.dan H. Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Erlangga, Jakarta.
Sundjaja, R. S. 2003. Manajemen Keuangan Satu. Ed.5. Litereta Lintas Media,
Jakarta.
Susilo, D.U. 2004. Kajian Manajemen Piutang PT. Sucofindo (Persero) Jakarta.
Skripsi pada Fakutas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor,
Bogor.
Warsini, S. 2003. Draft Buku Teks Manajemen Keuangan. Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Jakarta.
67
68
Lampiran 1.
Struktur organisasi KOPASJA periode 1999-2002
Struktur kepengurusan KOPASJA periode 2001-2004
RAT
Bendahara/
Pengurus
Bidang
Keuangan
Pengurus
Bidang
Perkreditan
Sekretaris
Pengurus
Bidang
Keanggotaan
Pengurus
Bidang
USP
Pengurus
Bidang
Aneka
Usaha
Ketua
Pengurus Badan
Pengawas
Dewan
Penasehat
Pengelola/
Manajemen
Unit Simpan Pinjam Unit Bidang Usaha
Karyawan Karyawan
69
Lampiran 2. Rumusan dan hasil perhitungan analisis rasio periode 1999-2002
No. Aspek dan formulasi Tahun
RASIO UMUM
1999 2000 2001 2002
Ideal Kondisi
Koperasi
Rasio Likuiditas
Rasio Cepat = aktiva lancar-persediaan
kewajiban lancar
USP
UBU
1,32
1,41
22,53
1,24
1,19
31,41
1,18
1,31
1,1
1,3
1,23
4893,5
>1 Ideal
Ideal
Ideal
Rasio Posisi kas = kas + bank + sibuhar
kewajiban lancar
USP
UBU
0,07
0,06
5,5
0,04
0,03
6,2
0,08
0,08
0,15
0,03
0,03
183,6
>1 Kurang
ideal
Kurang
ideal
Kurang
ideal pada
tahun 2001
I.
Rasio Lancar = aktiva lancar
kewajiban lancar
USP
UBU
1,36
1,41
53,21
1,29
1,19
45,85
1,17
1,31
1,53
1,3
1,23
4893,5
>0,4 Ideal
Ideal
Ideal
70
No. Aspek dan formulasi Tahun
1999 2000 2001 2002
Ideal Kondisi
Koperasi
Aktivitas KOPASJA
Rasio Perputaran Piutang
= pinjaman yang disalurkan + penjualan kredit
piutang anggota
UBU
USP
Keterangan:
pinjaman yang disalurkan: 1999 = Rp 606.850.000,00
2000 = Rp 700.500.8000,00
2001 = Rp 763.400.000,00
2002 = Rp 881.800.000,00
0,89
1,05
0,89
1,2
1,37
0,92
1,4
1,17
0,94
1,4
0
0,9
12
12
12
Kurang
ideal
Kurang
ideal
Kurang
ideal
II.
Rasio Periode Pengumpulan Piutang
= piutang anggota
(pinjaman yang disalurkan + penjualan kredit)/360
UBU
USP
404
344
405
385
263
400
375
308
382
484
0
397
30
30
30
Kurang
ideal
Kurang
ideal
Kurang
ideal
III. Rasio Solvabilitas = total aktiva
total kewajiban
1,26 1,32 1,32 1,32 >2 Kurang
ideal
71
No. Aspek dan formulasi Tahun
1999 2000 2001 2002
Ideal Kondisi
Koperasi
Rasio Profitabilitas
Rasio GPM = pendapatan-HPP
Pendapatan
USP
UBU
0,74
100%
30%
0,45
100%
17,04%
0,46
100%
15,89%
0,82
100%
50,18%
Meningkat
Fluktuasi
Rasio OPM = SHU sebelum pajak
pendapatan
4,53%
4,52% 2,38% 0,87% Meningkat
Menurun
Rasio NPM = SHU setelah pajak
Pendapatan
USP
UBU
3,64%
2,52%
5%
2,61%
3,14%
2,33%
1,74%
6,86%
-1,16%
0,78%
1,04%
0,34%
Meningkat
Menurun
Rasio ROA = SHU setelah pajak
total aktiva
1,01% 1,21% 0,71% 2,00% Meningkat
Fluktuasi
Rasio Rentabilitas Ekonomi = SHU setelah pajak
total modal
4,94% 4,97% 4,24% 0,72% Meningkat
Menurun
IV.
Rasio Rasio Modal Sendiri = SHU setelah pajak
modal sendiri
5,2% 5,23% 4,43% 0,73% Meningkat
Menurun
RASIO PEARLS (dalam %)
I
1-P1
P = Protection
Kemampuan cadangan risiko untuk menghapus kelalaian pinjaman >
12 bulan.
Cadangan risiko x 100%
Kelalaian pinjaman > 12 bulan
0 0 0 0 ≥ 100%
Jauh dari
ideal
2-P2 Kemampuan sisa cadangan risiko setelah menutup 1- P1 untuk
menghapus kelalaian pinjaman 1-12 bulan.
Cadangan risiko bersih x 100%
Kelalaian pinjaman 1-12 bulan
0 0 0 0 ≥ 35% Jauh dari
ideal
72
No. Aspek dan formulasi Tahun
1999 2000 2001 2002
Ideal Kondisi
Koperasi
3-P3 Kemampuan mengembalikan hak-hak anggota bilamana terjadi
likuidasi (solvabilitas)
Total aset – (kelalaian pinjaman + aset bermasalah) x 100%
Total aset
113,8 104,1 97,44 93,83 ≥ 100% Menurun
II
1-E1
E = Effective Financial Structure
Rasio pinjaman beredar = Saldo pinjaman x 100%
Total aset
79,44
79,26
77,71
77,14
70-80%
Ideal
2-E2 Rasio investasi lancar = Investasi lancar x 100%
Total aset
20,56 20,74 22,29 22,86 ≤ 20% Mendekati
ideal
3-E3 Rasio simpanan non saham = Total simpanan non saham x 100%
Total aset
67,99 70,69 72,94 76,73 70-80% Ideal
3-E4 Rasio utang = Total pinjaman yang diterima x 100%
Total aset
11,96 5,79 1,51 0,28 minimum Ideal
3-E5 Rasio simpanan saham = Total simpanan saham x 100%
Total aset
13,75 17,08 20 19,99 10 - 20%
Ideal
3-E6 Rasio modal lembaga = (Dana cadangan + donasi) x 100%
Total aset
5,84 5,91 4,46 2,48 ≥ 10%
Jauh dari
ideal
III
1-A1
A =Asset Quality
Rasio Delinquency atau Non Perfoaming Loan
= Total kelalaian x 100%
Total saldo pinjaman
8,76
10,78
12,14
11,98
< 5%
Jauh dari
ideal
IV
1-R1
R = Rates of Return and Cost
Rasio pendapatan dari pinjaman
= (Bunga + service fee + denda) x 100%
Rata-rata saldo pinjaman
18,33
18,53
19,6
25,0
20-35%
Mendekati
ideal
73
No. Aspek dan formulasi Tahun
1999 2000 2001 2002
Ideal Kondisi
Koperasi
2-R2 Rasio biaya untuk simpanan non saham
= Total biaya simpanan non saham x 100%
Rata-rata saldo simpanan non saham
6,21 6,43 7,04 9,37 > inflasi
fluktuasi
3-R3 Rasio biaya pinjaman yang diterima
= Total biaya bunga utang x 100 %
Rata-rata saldo utang
26,42 11,41 4,13 27,26 ≥ R2 Fluktuasi
4-R4 Rasio dividen = Total dividen x 100%
Rata-rata simpanan saham
2,04 4,85 3,25 1,04 ≥ R2 Jauh dari
ideal
5-R5 Rasio SHU kotor
= (Total pendapatan kotor – biaya bunga-dividen) x 100%
Rata-rata aset
10,7 9,9 9,4 10,9 15-20% Kurang
ideal
6-R6 Rasio biaya operasional = Total biaya operasional x 100%
Rata-rata aset
5,77 5,91 6,98 9,65 3-10% Ideal
6-R7 Rasio SHU bersih = SHU bersih x 100%
Rata-rata aset
0,4 0,47 1,09 0,2 > 1% Kurang
ideal
V
1-L1
L = Liquidity
Rasio likuiditas aset
= (Aset likuid – kewajiban < 30 hari ) x 100%
Total simpanan non saham
(91,35)
(96,75)
(96,79)
(96,18)
10-20%
Jauh dari
ideal
VI
1-S1
S = Signs of Growth
Pertumbuhan asset
= (Total aset tahun ini-total aset tahun lalu) x 100%
Total aset tahun lalu
16,6
11,3
8,9
21
> inflasi
Fluktuasi
2-S2 Pertumbuhan pinjaman
(Saldo pinjaman tahun ini - saldo pinjaman tahun lalu) x 100%
Saldo pinjaman tahun lalu
5,17 11,06 6,78 20,15 S1<S2<E1 Fluktuasi
74
No. Aspek dan formulasi Tahun
1999 2000 2001 2002
Ideal Kondisi
Koperasi
3-S3 Pertumbuhan simpanan non saham
(Total simpanan non saham tahun ini – total simpanan non saham
tahun lalu) x 100%
Total simpanan non saham tahun lalu
13,6
15,7
12,4
27,34
S1<S3<E3
Ideal
4-S4 Pertumbuhan pinjaman yang diterima
(Saldo utang tahun ini – saldo utang tahun lalu) x 100%
Saldo utang tahun lalu
18,81
(94,65)
(71,59)
(77,04)
E3<S4<E4
Kurang
ideal
5-S5 Pertumbuhan simpanan saham
(Simpanan saham tahun ini – simpanan saham tahun lalu) x 100%
Simpanan saham tahun lalu
40,5
38,4
27,5
20,9
S1<S5<E5
Kurang
ideal
6-S6 Pertumbuhan modal lembaga
(Modal lembaga tahun ini – modal lembaga tahun lalu) x 100%
Modal lembaga tahun lalu
(5,1)
12,66
(17,84)
(23,41)
S1<S6<E6
Kurang
ideal
7-S7 Pertumbuhan anggota
(Jumlah anggota tahun ini – jumlah anggota tahun lalu) x 100%)
Jumlah anggota tahun lalu
7,76
6,5
12,4
(2,7)
> 5%
Kurang
ideal
(+) Loan to Deposits Ratio (LDR) 116,82 112,11 106,55 100,52 100-120% Ideal
Keterangan :
Inflasi 1999 = 2,01% Inflasi 2000 = 9,35%
Inflasi 2001 = 12,55% Inflasi 2002 = 10,03%
Kelalaian pinjaman: 1999 = Rp 59.856.214,00 2001 = Rp 98.375.410,00
2000 = Rp 81.809.569,00 2002 = Rp 116.638.629,00
1999 2000 2001 2002 1999 2000 2001 2002 1999 2000 2001 2002
Kas 8586801 1351980 705065 380000 4483400 6881800 2923342 0 13070201 8233780 3628407 380000
Bank 26229214 13147255 55170908 23516212 2777060 6354257 8499632 8348904 29006274 19501512 63670540 31865116
Sibuhar pada PUSKOPDIT 2633900 2633900 3244400 3244400 0 0 0 0 2633900 2633900 3244400 3244400
Piutang anggota 683290123 758901386 810341108 973611264 12198466 20101250 71689049 214216148 695488589 779002636 882030157 1187827412
Piutang adum 33724805 35166034 34094065 34094065 0 33724805 0 0 33724805 35266034 34094065 34094065
Piutang antarunit 75271077 95548106 97213998 97213998 0 0 0 0 0 0 0 0
Persediaan 0 0 0 0 26498592 30824804 31672725 0 26498592 30824804 31672725 0
Aktiva lancar 829735920 906748661 1000769544 1132059939 45957518 97886916 114784748 222565052 800422361 875462666 986667569 1257410993
Investasi pada BRI 3500000 23500000 3500000 19656030 0 0 0 8785542 3500000 23500000 3500000 284415572
Simpanan pada BK3D 26949300 27249300 38486300 41986300 0 0 2245000 0 26949300 27249300 40731300 41986300
Penyertaan 30449300 50749300 41986300 61642330 0 0 2245000 8785542 30449300 50749300 44231300 70427872
Aktiva koperasi 0 0 0 68495401 35071447 46090502 57394811 57394811 35071447 46090502 57394811 125890212
Aktiva tetap 0 0 0 68495401 35071447 4609502 57394811 57394811 35071447 46090502 57394811 125890212
TOTAL AKTIVA 860185220 957497961 1042755844 1262197670 81028965 110252613 174424559 288745405 865943108 972202468 1119966405 1453729077
Simpanan sukarela 432921314 526921689 610535865 818510001 0 0 0 0 432921314 526921689 610535865 818510001
Simpanan khusus 152000000 150000000 150000000 150000000 0 0 0 0 152000000 150000000 150000000 150000000
Hutang pajak 681023 853511 1749687 235755 863683 2134720 0 45482 1544706 2988231 1749687 281237
Hutang Puskopdit 0 0 0 0 0 0 75000000 0 0 0 75000000 0
Hutang lancar 585602337 677775200 762285552 918745756 863683 2134720 75000000 45482 586466020 679909920 837285552 968791238
Hutang Perum PKK 68750000 31250000 0 0 0 0 0 43750000 68750000 31250000 0 43750000
Hutang ANTAM 33503958 23415250 14022287 3384371 0 0 0 0 33503958 23415250 14022287 3384371
Hutang antarunit 0 0 0 0 75271077 95548106 97213998 97213998 0 0 0 0
Hutang Jasa Raharja 0 0 0 0 0 0 0 87719298 0 0 0 87719298
Hutang jangka panjang 102253958 5466250 14022287 0 75271077 95548106 97213998 228683296 102253958 54665250 14022287 134853669
Total Kewajiban 687856295 732440450 776307839 972130127 76134760 97682826 172213998 228728778 688719978 734575170 851307839 1103644907
Smpanan pokok 11730000 15210000 20990000 21485000 0 0 0 0 11730000 15210000 20990000 21485000
Simpanan wajib 106506370 148416520 187665360 230851860 0 0 0 0 106506370 148416520 187665360 230851860
Dana-dana 38353910 44714910 30952905 30898904 0 893768 893768 46400931 38353910 45608678 31846673 77299835
Cadangan koperasi 11879518 11879518 15542161 4709984 0 4700437 4700437 13206358 11879518 16579955 20242598 17916342
SHU 3859127 4836563 11297579 2121795 4894205 6975582 -3383644 409338 8753332 11812145 7913935 2531133
Total Modal 172328926 225057511 266488005 290067543 4894205 12569787 2210561 60016627 177223130 237627298 268658566 350084170
TOTAL PASIVA 860185220 957497961 1042755844 1262197670 81028965 110252613 174424559 288745405 865943109 972202468 1119966405 1453729077
Lampiran 3. Neraca KOPASJA periode 1999-2002
USP UBU KONSOLIDASI
Uraian
1999 2000 2001 2002
I. Pendapatan dan Beban Operasional
A. Pendapatan Operasional
Pendapatan Penjualan
1. Pendapatan toko 50570080 250088525 171263150 120546600
2. Pendapatan ATK 20300400 1768845 0 0
3. Penjualan kredit 12794616 27609400 84001160 0
4. Pendapatan VCD 2109000 2182500 616001 0
5. Pendapatan travel 553500 3775000 0 0
6. Pendapatan makanan 466500 6036000 7280000 0
7. Pendapatan konsinyasi 415450 7426750 26959850 0
JUMLAH 87209546 298887020 290120161 120546600
B. HPP
Persediaan awal 0 26498592 30824804 31672725
Pembelian 87744300 252258276 244864782 28382350
Barang tersedia dijual 87744300 278756868 275689586 60055075
Persediaan akhir 26498592 30824804 31672725 0
HPP 61245758 247932064 244016861 60055075
C. SHU Kotor 25963788 50954956 46103300 60491525
D. Beban usaha
Beban operasional 7690900 29786217 44877892 55458350
II. Hasil Usaha
SHU 18272888 21168739 1225408 5033175
III. Beban Organisasi & penyusutan
Beban organisasi& penyusustan 12515000 12058437 4609052 4578355
SHU sebelum pajak 5757888 9110302 -3383644 454820
Taksiran pajak 863683 2134720 0 45482
SHU besih 4894205 6975582 -3383644 409338
1999 2000 2001 2002
Pendapatan 240175731 452808271 454774842 324962376
HPP 61245758 247 932064 244016861 60055075
SHU Kotor 178929973 204876207 210757981 264907301
Beban Usaha 70905742 92262269 107916300 145351461
SHU Kotor 108024231 112613938 102841681 119555840
Beban Perkoperasian 71580867 71762476 75759293 102681536
Pendapatan & Beban lain -25552906 -20369901 -16244807 -14061934
SHU sebelum pajak 10890458 20481561 10837581 2812370
Pajak 2137126 8669416 2923646 281237
SHU setelah pajak 8753332 11812145 7913935 2531133
Uraian
Tahun
Lampiran 5. Laporan laba rugi UBU KOPASJA periode 1999-2002
Uraian
Tahun
Lampiran 6. Laporan laba rugi konsolidasi KOPASJA periode 1999-2002
1999 2000 2001 2002
I. Pendapatan dan Beban Operasional
A. Pendapatan operasional
Pendapatan bunga
1. Bunga pinjaman 142501522 144897159 151227651 191744672
2. Bunga bank
-Giro 651732 692274 873972 1936734
-Deposito 2315360 785954 710575 0
3. Bunga Puskopdit 1784200 2338000 3710500 0
4. Service fee 3099075 3225000 3930300 7207000
5. Pendapatan operasional lain
-Denda 2219296 1356864 2765683 2731870
-Uang pangkal 395000 560000 1385000 480000
-Uang pengganti buku 0 4000 51000 159500
-Bidang usaha 0 62000 0 156000
JUMLAH 152966185 153921251 164654681 204415776
B. Beban operasional
1. Beban bunga
-Simpanan khusus 318514 0 0 0
-Simpanan yayasan 22208887 18978653 18013416 18620202
-Simpanan sukarela 23881158 29096555 34646134 51475779
2. Bunga pinjaman
-Pinjaman Puskopdit 5545900 0 0 0
-Pinjaman Jasa Raharja 0 0 0 5500000
-Pinjaman ANTAM 1390864 1049034 639036 332965
-Pinjaman Perum PKK 734375 3093750 859375 4062500
-Pinjaman PERURI 1920980 0 0 0
3. Premi Asuransi
-Siharta 820000 3503000 1208007 3514526
-Kredit 5980845 5576923 6835666 5002139
4. Administrasi Bank 413319 1178137 836774 1385000
5. Beban operasional
-Adum 51580867 49298132 52340000 66013291
-Organisasi 7485000 10405907 18810241 32089890
JUMLAH 59065867 59704039 71150241 98103181
HASIL USAHA 30685476 31741160 30466032 16419484
II. Pendapatan dan Beban Non Operasional
A. Pendapatan non operasional 0 0 0 0
B. Beben non operasional
1. RAT 24844000 19578150 15000000 12658997
2. Balas Jasa Anggota 645994 556652 973260 0
3. Pajak Jasa Giro 62912 235099 271547 1402937
JUMLAH 25552906 20369901 16244807 14061934
JUMLAH A-B -25552906 -20369901 -16244807 -14061934
SHU sebelum pajak 5132570 11371259 14221225 2357550
Pajak tahun lalu 592420 5681785 1668359 235755
Pajak tahun berjalan 681023 853511 1255287 0
SHU setelah pajak 3859128 4836563 11297579 2121795
Uraian
Tahun
Lampiran 4. Laporan laba rugi USP KOPASJA periode1999-2002

2 komentar:

  1. ANNIKA AMAHLE
    Semua terima kasih kepada Ny. KARINA ROLAND untuk membantu saya dengan pinjaman saya setelah ditipu oleh orang-orang palsu yang telah menjadi peminjam pinjaman.
    Nama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan semua yang saya dapatkan adalah scammers, saya melamar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang waktu. Jadi saya menyerah harapan sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya mencari dan saya memutuskan untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Saya melihat banyak kesaksian yang dikomentari orang tentang dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali saya pikir itu scam tapi saya melakukan apa yang saya diminta untuk lakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND mengatakan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam waktu Anda dengan pinjaman saya dengan aman saya tidak percaya Karena saya pikir itu juga scam sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur di pagi hari berikutnya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk konfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi begitu saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127,000.00 USD yang merupakan Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman online dan bank saya Manajer terkejut jika ada masih perusahaan pinjaman nyata dan sah secara online saya sangat senang semua berkat MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itu sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum mengajukan permohonan dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam kepada siapa pun yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1 (585) 708-3478, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com

    BalasHapus
  2. HARI YANG BAIK UNTUK ANDA SEMUA
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda, kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan pinjaman terjamin 100% juga diberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp.) Dan juga berikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami yang berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami. melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang disediakan meliputi:
    Perbaikan rumah
    Penemu Pinjaman
    Pinjaman Konsolidasi Utang
    Pinjaman Bisnis
    Pinjaman pribadi.
    pinjaman gaji
    pinjaman medis liburan pinjaman pinjaman properti
    yang tertarik harus menghubungi melalui belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.

    BalasHapus