Bank adalah Lembaga Keuangan yang
berfungsi sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) antara pihak yang surplus dana dan pihak lain yang mengalami
kekurangan dana. Dengan kata lain yang lebih simpel dapat dinyatakan bahwa bank
merupakan penyambung dana. Pihak yang kelebihan dana pada dasarnya menginginkan
uang yang mereka punya bisa lebih berguna dalam wujud hasil investasi yang oleh
mereka sendiri tidak mampu lakukan. Di sisi lain ada pihak lain yang
membutuhkan tambahan dana untuk pengembangan investasi. Tanpa peran bank, kedua
kepentingan ini akan sulit dipertemukan yang akan berdampak langsung pada
kelambanan kedua pihak dalam memanfaatkan kesempatan menambah profit usaha
investasi yang dapat mempengaruhi kemacetan pertumbuhan dunia usaha. Dalam
cakupan yang lebih luas, maka peran bank akan menjadi penting untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi suatu masyarakat dan meminimalkan terjadinya pengangguran
sumber daya khususnya uang. Fungsi selanjutnya dari bank selain dari dunia
kredit semisal adalah kemampuannya memberikan kemudahan terjadinya transaksi
(kartu kredit, kartu debit, ATM), transfer antar nasabah dan transfer antar
bank lokal maupun luar negeri.
Menurut Halim Alamsyah, dkk (2005)
di negara - negara seperti Indonesia peranan bank cenderung lebih penting dalam pembangunan, karena bukan hanya
sebagai sumber pembiayaan tetapi juga mampu mempengaruhi siklus usaha dalam
perekonomian secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan bank lebih superior
dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya dalam menghadapi informasi yang
asimetris dan mahalnya biaya dalam melakukan fungsi intermediasi. Secara alami
bank mampu melakukan kesepakatan dengan berbagai tipe peminjam.
Dalam kaitannya dengan dunia
intermediary, bank sendiri memang memfokuskan pada kegiatan dasarnya ini.
Menurut Lukman Dendawijaya(2005) dana - dana yang dihimpun darimasyarakat dapat
mencapai 80% - 90%dari seluruh dana yang dikelola olehbank dan kegiatan
perkreditan mencapai70% - 80% dari total aktiva bank. Bilamemperhatikan neraca
bank akan terlihatbahwa sisi aktiva didominasi olehbesarnya kredit yang
diberikan, dan bilamemperhatikan laporan laba rugi bankakan terlihat bahwa sisi
pendapatandidominasi oleh besarnya pendapatandari bunga dan provisi kredit.
Ada hal yang perlu hati-hati dalam
fungsi bank ini yaitu kontrol terhadap kredit yang disalurkan. Bukan perkara
yang mudah karena bank harus berhadapan dengan banyak tipe nasabah peminjam
(kreditor) dan juga bisa dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global. Terpuruknya
sektor perbankan akibat krisis ekonomi global beberapa tahun terakhir memaksa bank
– bank yang tidak sehat mengalami kebangkrutan. Sumber utama pendapatan bank
berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk pendapatan bunga untuk
bank konvesional dan bagi hasil untuk bank syariah. Terkonsentrasinya usaha
bank dalam penyaluran kredit tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Pertama,
sifat usaha bank yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara unit
surplus dengan unit defisit. Kedua, penyaluran kredit memberikan spread yang
pasti sehingga besarnya pendapatan dapat diperkirakan. Ketiga, melihat
posisinya dalam pelaksanaan kebijaksanaan moneter, perbankan merupakan sektor
usaha yang kegiatannya paling diatur dan dibatasi. Keempat, sumber utama dana
bank berasal dari dana masyarakat sehingga secara moral mereka harus
menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Akan tetapi dalam
pelaksanaannya tidak semua dana yang dihimpun dari masyarakat bisa tersalurkan
dengan baik sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan dan penyaluran
kredit kepada masyarakat kerap kali mengalami hambatan dalam hal pengembalian
pinjaman kepada pihak bank dan nyaris semua bank beroperasi di Indonesia
mengalami kredit macet (Desi Arisandi, 2007).
Menurut Perry Warjiyo (2004)mekanisme
transmisi kebijakan monetermelalui saluran uang secara implisitberanggapan
bahwa semua dana yangdimobilisasi perbankan dari masyarakatdalam bentuk uang
beredardipergunakan untuk pendanaan aktivitassektor riil melalui penyaluran
kreditperbankan. Dalam kenyataannyamenurut Perry Warjiyo (2004) anggapanseperti
itu tidak selamanya benar. Selaindana yang tersedia perilaku penawarankredit
perbankan juga dipengaruhi olehpersepsi bank terhadap prospek usahadebitur dan
kondisi perbankan itu sendiriseperti CAR (Capital Adequacy Ratio), jumlah kreditmacet atau NPL (Non Performing
Loan), dan LDR (Loan to Deposit Ratio).
Capital
Adequacy Ratio (CAR)merupakan rasio permodalan yang menunjukkan kemampuan bank
dalammenyediakan dana untuk keperluanpengembangan usaha dan menampungrisiko
kerugian dana yang diakibatkanoleh kegiatan operasi bank (Ali, 2004).Semakin
tinggi CAR maka semakinbesar pula sumber daya finansial yangdapat digunakan
untuk keperluanpengembangan usaha danmengantisipasi potensi kerugian
yangdiakibatkan oleh penyaluran kredit. Dalam hal ini CAR tidak masuk dalam
bahasan tulisan ini.
Non Performing Loan (NPL)dalam
kamus di situs Bank Indonesia diartikan sebagai: (Credit rated Substandard, Doubtful and Loss) divided by Total Credit.
merupakan rasio yang dipergunakanuntuk mengukur kemampuan bankdalam meng-cover
risiko kegagalanpengembalian kredit oleh debitur(Darmawan, 2004). NPL
mencerminkanrisiko kredit, semakin tinggi tingkat NPL. maka semakin besar pula
risiko kredityang ditanggung oleh pihak bank (Ali,2004). Akibat tingginya NPL
perbankanharus menyediakan pencadangan yanglebih besar, sehingga pada
akhirnyamodal bank ikut terkikis. Padahalbesaran modal sangat
mempengaruhibesarnya ekspansi kredit. Besarnya NPLmenjadi salah satu penyebab
sulitnyaperbankan dalam menyalurkan kredit(Sentausa, 2009).
Sedangkan
Loan to Deposit Ratio(LDR) menurut
kamus yang ada dalam situs Bank Indonesia diartikan sebagai: Ratio of loans to deposits of the bank in Rupiah and foreign currency
includes: (i) Checking account, time deposits and savings. (ii) Liabilities
from non-banks more than three months and not included subordinated loans.
(iii) Securities issued by banks more than three months. (iv) Core capital and
subordinated loan.Yaitu rasio pinjaman dibandingkan dengan simpanan nasabah
bank baik dalam Rupiah maupun Mata uang asing. Digunakan untuk menilai
likuiditas suatu bank dengan cara membagi jumlah kredit dengan jumlah dana.LDR
adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek
likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito
berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests)
nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang
tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya atau relatif iliquid. Sebaliknya rasio yang rendah
menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk
dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap
total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit.
Sedangkan
BI Rate dalam situs Bank Indonesia diartikan sebagai: suku bunga kebijakan yang
mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank
Indonesia dan diumumkan kepada publik. Adapun fungsi dari penetapan BI Rate
adalah: BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan
Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank
Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang
untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.
Sasaran
operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar
Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini
diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada
gilirannya suku bunga kredit perbankan.
Dengan
mempertimbangkan pula faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia
pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui
sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI
Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah
ditetapkan.
BI
Rate selalu berubah sesuai ketetapan Bank Indonesia. Setidaknya dari awal tahun
2005 senilai 8,5 % yang kemudian terus naik menjadi 12,75 % di awal tahun 2006
dan terus berubah menurun seiring kestabilan perekonomian hingga kini di
kisaran 5,75 %.
Kebijakan Kredit
"Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan kredit"
Fungsi
penciptaan kredit merupakan salah satu fungsi pokok untuk setiap bank.
Ini membawa konsekuensi bahwa untuk semua bank, keberhasilannya dalam
pengelolaan kredit turut menentukan keberhasilan bank dalam menghasilkan
laba maupun juga dalam mempertahankan kelestariannya.
Dalam
menentukan kebijakan perkreditan, seperti halnya juga dengan
kebijakan-kebijakan di bidang lain. Banyak faktor yang perlu
diperhatikan oleh bank. Pada garis besarnya faktor-faktor tersebut
adalah sebagai berikut:
A. Faktor-faktor Lingkungan
Bank
menjalankan kegiatannya bukanlah dalam alam yang hampa, melainkan dalam
lingkungan yang penuh dengan dinamika. Unsur-unsur yang membentuk
lingkungan bisnis perbankan yang pokok ialah:
- Suasana politik dan ekonomi
- Suasana sosial, politik, kepemerintahan dan hukum nasional
- Suasana dunia usaha dan suasana bisnis perbankan nasional dan lokal.
- Struktur perbankan yang ada.
- Keaneka ragaman jenis produk jasa perbankan pada umumnya dan jenis kredit perbankan pada khususnya, baik yang ada maupun potensial bisa dikembangkan
B. Keadaan Persaingan
Tercakup
dalam pengertian persaingan di sini aialah Struktur perbankan/'banking
Stucture' dalam perekonomian.Dari analisis mengenai keadaan persaingan
pasar, diharapkan dapat diperoleh jawaban atas pertanyaa-pertanyaan
berikut:
- Bagaimana posisi bank dipasar penjualan: monopoli, ologopoli, persaingan monopolistik ataukah poli-poli?
- Bagaimana posisi bank di pasar pembelian: onopsoni, oligopsoni, ataukah monopoli bilateral?
- Jenis persaingan yang ada: apakah persaingan bunga/ 'interest competition' ataukah persaingan non bunga
Untuk perekonomian kita
dimasa-masa sekarang dapat diduga bahwa bentuk pasar yang dijumpai oleh
bank-bank pada umumnya berkisar pada bentuk-bentuk pasar ologopoli,
persaingan monopolistik dan poli-poli. Bank yang besar-besar, yang
kebijakan-kebijakannya memiliki dampak yang cukup kuat dalam pasar
adalah cukup beralasan untuk dikatakan memiliki bentuk pasar oligopoli.
Sedangkan untuk bank-bank ukuran menengah dan kecil yang berlokasi
dikota-kota besar, cenderung memiliki berbentuk pasar persaingan
monopolistik.
C. Keadaan Melekat Pada Bank
Seperti
halnya tidak akan dijumpainya dua orang yang seratus persen sama, kita
dapat mengatakan juga di dunia ini tidak akan dijumpai adanya dua bank
yang seratus persen sama. Perbedaan tersebut membawa konsekwensi berupa
tidak smanya kinerja yang dicapai oleh bank yang satu dengan yang
dicapai oleh bank yang lain, sekalipun bank tersebut beroperasi dalam
lingkungan yang sama.
Adapun
faktor-faktor yang membedakan antara bank yang satu dengan bank yang
lain, yang berarti juga yang menyebabkna berbedanya kemampuan bersaing
antara bank yang satu dengan yang bank yang lain, yang sangat pokok
ialah:
- Struktur organisasi internal bank.
- Jumlah mutu dan susunan kativa, pasiva dan sumber-sumber daya lainnya yang tersedia bagi bank.
- Tempramen dan sikap para pemegang pimpinan bank dan para karyawan bank
- Lokasi bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar