Senin, 04 Maret 2013

Faktor-faktor Kebijakan Kredit

 

 

Bank adalah Lembaga Keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang surplus dana dan pihak lain yang mengalami kekurangan dana. Dengan kata lain yang lebih simpel dapat dinyatakan bahwa bank merupakan penyambung dana. Pihak yang kelebihan dana pada dasarnya menginginkan uang yang mereka punya bisa lebih berguna dalam wujud hasil investasi yang oleh mereka sendiri tidak mampu lakukan. Di sisi lain ada pihak lain yang membutuhkan tambahan dana untuk pengembangan investasi. Tanpa peran bank, kedua kepentingan ini akan sulit dipertemukan yang akan berdampak langsung pada kelambanan kedua pihak dalam memanfaatkan kesempatan menambah profit usaha investasi yang dapat mempengaruhi kemacetan pertumbuhan dunia usaha. Dalam cakupan yang lebih luas, maka peran bank akan menjadi penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu masyarakat dan meminimalkan terjadinya pengangguran sumber daya khususnya uang. Fungsi selanjutnya dari bank selain dari dunia kredit semisal adalah kemampuannya memberikan kemudahan terjadinya transaksi (kartu kredit, kartu debit, ATM), transfer antar nasabah dan transfer antar bank lokal maupun luar negeri.
Sebegitu pentingnya peran perbankan dalam perekonomian, maka ketika sektor perbankan terpuruk perekonomian nasional juga ikut terpuruk. Demikian pula sebaliknya, ketika perekonomian mengalami stagnasi sektor perbankan juga terkena imbasnya dimana fungsi intermediasi tidak berjalan normal (Kiryanto, 2007).
Menurut Halim Alamsyah, dkk (2005) di negara - negara seperti Indonesia peranan bank cenderung lebih  penting dalam pembangunan, karena bukan hanya sebagai sumber pembiayaan tetapi juga mampu mempengaruhi siklus usaha dalam perekonomian secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan bank lebih superior dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya dalam menghadapi informasi yang asimetris dan mahalnya biaya dalam melakukan fungsi intermediasi. Secara alami bank mampu melakukan kesepakatan dengan berbagai tipe peminjam.
Dalam kaitannya dengan dunia intermediary, bank sendiri memang memfokuskan pada kegiatan dasarnya ini. Menurut Lukman Dendawijaya(2005) dana - dana yang dihimpun darimasyarakat dapat mencapai 80% - 90%dari seluruh dana yang dikelola olehbank dan kegiatan perkreditan mencapai70% - 80% dari total aktiva bank. Bilamemperhatikan neraca bank akan terlihatbahwa sisi aktiva didominasi olehbesarnya kredit yang diberikan, dan bilamemperhatikan laporan laba rugi bankakan terlihat bahwa sisi pendapatandidominasi oleh besarnya pendapatandari bunga dan provisi kredit.
Ada hal yang perlu hati-hati dalam fungsi bank ini yaitu kontrol terhadap kredit yang disalurkan. Bukan perkara yang mudah karena bank harus berhadapan dengan banyak tipe nasabah peminjam (kreditor) dan juga bisa dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global. Terpuruknya sektor perbankan akibat krisis ekonomi global beberapa tahun terakhir memaksa bank – bank yang tidak sehat mengalami kebangkrutan. Sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk pendapatan bunga untuk bank konvesional dan bagi hasil untuk bank syariah. Terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Pertama, sifat usaha bank yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara unit surplus dengan unit defisit. Kedua, penyaluran kredit memberikan spread yang pasti sehingga besarnya pendapatan dapat diperkirakan. Ketiga, melihat posisinya dalam pelaksanaan kebijaksanaan moneter, perbankan merupakan sektor usaha yang kegiatannya paling diatur dan dibatasi. Keempat, sumber utama dana bank berasal dari dana masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak semua dana yang dihimpun dari masyarakat bisa tersalurkan dengan baik sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan dan penyaluran kredit kepada masyarakat kerap kali mengalami hambatan dalam hal pengembalian pinjaman kepada pihak bank dan nyaris semua bank beroperasi di Indonesia mengalami kredit macet (Desi Arisandi, 2007).
Menurut Perry Warjiyo (2004)mekanisme transmisi kebijakan monetermelalui saluran uang secara implisitberanggapan bahwa semua dana yangdimobilisasi perbankan dari masyarakatdalam bentuk uang beredardipergunakan untuk pendanaan aktivitassektor riil melalui penyaluran kreditperbankan. Dalam kenyataannyamenurut Perry Warjiyo (2004) anggapanseperti itu tidak selamanya benar. Selaindana yang tersedia perilaku penawarankredit perbankan juga dipengaruhi olehpersepsi bank terhadap prospek usahadebitur dan kondisi perbankan itu sendiriseperti CAR (Capital Adequacy Ratio),  jumlah kreditmacet atau NPL (Non Performing Loan), dan LDR (Loan to Deposit Ratio).
Capital Adequacy Ratio (CAR)merupakan rasio permodalan yang menunjukkan kemampuan bank dalammenyediakan dana untuk keperluanpengembangan usaha dan menampungrisiko kerugian dana yang diakibatkanoleh kegiatan operasi bank (Ali, 2004).Semakin tinggi CAR maka semakinbesar pula sumber daya finansial yangdapat digunakan untuk keperluanpengembangan usaha danmengantisipasi potensi kerugian yangdiakibatkan oleh penyaluran kredit. Dalam hal ini CAR tidak masuk dalam bahasan tulisan ini.
Non Performing Loan (NPL)dalam kamus di situs Bank Indonesia diartikan sebagai: (Credit rated Substandard, Doubtful and Loss) divided by Total Credit. merupakan rasio yang dipergunakanuntuk mengukur kemampuan bankdalam meng-cover risiko kegagalanpengembalian kredit oleh debitur(Darmawan, 2004). NPL mencerminkanrisiko kredit, semakin tinggi tingkat NPL. maka semakin besar pula risiko kredityang ditanggung oleh pihak bank (Ali,2004). Akibat tingginya NPL perbankanharus menyediakan pencadangan yanglebih besar, sehingga pada akhirnyamodal bank ikut terkikis. Padahalbesaran modal sangat mempengaruhibesarnya ekspansi kredit. Besarnya NPLmenjadi salah satu penyebab sulitnyaperbankan dalam menyalurkan kredit(Sentausa, 2009).
Sedangkan Loan to Deposit Ratio(LDR) menurut kamus yang ada dalam situs Bank Indonesia diartikan sebagai: Ratio of loans to deposits of the bank in Rupiah and foreign currency includes: (i) Checking account, time deposits and savings. (ii) Liabilities from non-banks more than three months and not included subordinated loans. (iii) Securities issued by banks more than three months. (iv) Core capital and subordinated loan.Yaitu rasio pinjaman dibandingkan dengan simpanan nasabah bank baik dalam Rupiah maupun Mata uang asing. Digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank dengan cara membagi jumlah kredit dengan jumlah dana.LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya atau relatif iliquid. Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Sedangkan BI Rate dalam situs Bank Indonesia diartikan sebagai: suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada publik. Adapun fungsi dari penetapan BI Rate adalah: BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.
Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit perbankan.
Dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan.
BI Rate selalu berubah sesuai ketetapan Bank Indonesia. Setidaknya dari awal tahun 2005 senilai 8,5 % yang kemudian terus naik menjadi 12,75 % di awal tahun 2006 dan terus berubah menurun seiring kestabilan perekonomian hingga kini di kisaran 5,75 %.
 

 Kebijakan Kredit

"Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan kredit"
Fungsi penciptaan kredit merupakan salah satu  fungsi pokok untuk setiap bank. Ini membawa konsekuensi bahwa untuk semua bank, keberhasilannya dalam pengelolaan kredit turut menentukan keberhasilan bank dalam menghasilkan laba maupun juga dalam mempertahankan kelestariannya.
Dalam menentukan kebijakan perkreditan, seperti halnya juga dengan kebijakan-kebijakan di bidang lain. Banyak faktor yang perlu diperhatikan oleh bank. Pada garis besarnya faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
A. Faktor-faktor Lingkungan
Bank menjalankan kegiatannya bukanlah dalam alam yang hampa, melainkan dalam lingkungan yang penuh dengan dinamika. Unsur-unsur yang membentuk lingkungan bisnis perbankan yang pokok ialah:
  1. Suasana politik dan ekonomi
  2. Suasana sosial, politik, kepemerintahan dan hukum nasional
  3. Suasana dunia usaha dan suasana bisnis perbankan nasional dan lokal.
  4. Struktur perbankan yang ada.
  5. Keaneka ragaman jenis produk jasa perbankan pada umumnya dan jenis kredit perbankan pada khususnya, baik yang ada maupun potensial bisa dikembangkan
B. Keadaan Persaingan
Tercakup dalam pengertian persaingan di sini aialah Struktur perbankan/'banking Stucture' dalam perekonomian.Dari analisis mengenai keadaan persaingan pasar, diharapkan dapat diperoleh jawaban atas pertanyaa-pertanyaan berikut:
  • Bagaimana posisi bank dipasar penjualan: monopoli, ologopoli, persaingan monopolistik ataukah poli-poli?
  • Bagaimana posisi bank di pasar pembelian: onopsoni, oligopsoni, ataukah monopoli bilateral?
  • Jenis persaingan yang ada: apakah persaingan bunga/ 'interest competition' ataukah persaingan non bunga
Untuk perekonomian kita dimasa-masa sekarang dapat diduga bahwa bentuk pasar yang dijumpai oleh bank-bank pada umumnya berkisar pada bentuk-bentuk pasar ologopoli, persaingan monopolistik dan poli-poli. Bank yang besar-besar, yang kebijakan-kebijakannya memiliki dampak yang cukup kuat dalam pasar adalah cukup beralasan untuk dikatakan memiliki bentuk pasar oligopoli. Sedangkan untuk bank-bank ukuran menengah dan kecil yang berlokasi dikota-kota besar, cenderung memiliki berbentuk  pasar persaingan monopolistik.

C. Keadaan Melekat Pada Bank
Seperti halnya tidak akan dijumpainya dua orang yang seratus persen sama, kita dapat mengatakan juga di dunia ini tidak akan dijumpai adanya dua bank yang seratus persen sama. Perbedaan tersebut membawa konsekwensi berupa tidak smanya kinerja yang dicapai oleh bank yang satu dengan yang dicapai oleh bank yang lain, sekalipun bank tersebut beroperasi dalam lingkungan yang sama.
Adapun faktor-faktor yang membedakan antara bank yang satu dengan bank yang lain, yang berarti juga yang menyebabkna berbedanya kemampuan bersaing antara bank yang satu dengan yang bank yang lain, yang sangat pokok ialah:
  1. Struktur organisasi internal bank.
  2. Jumlah mutu dan susunan kativa, pasiva dan sumber-sumber daya lainnya yang tersedia bagi bank.
  3. Tempramen dan sikap para pemegang pimpinan bank dan para karyawan bank
  4. Lokasi bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar