Senin, 04 Maret 2013

pengertian etika profesi

Berbagai ~pengertian etika dan etika profesi~ menurut beberapa ahli yang disadur dari beberapa weblog dan website.
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama

APA SIH ETIKA ITU ??

ETIKA
  • Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. (menurut Rosita noer).
  • Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.(wikipedia)
  • Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. (menurut Drs. O.P. Simorangkir)
  • Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. (menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat)
  • Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. (menurut Drs. H. Burhanudin Salam)

Definisi Etika Profesi menurut para ahli

Apa sih etika profesi itu?? buat teman-teman yang sedang mencari Pengertian Etika Profesi menurut para ahli  truss mampir di blog ane, nih ada Pengertian Etika Profesi menurut para ahli, yang udah di kumpulin dari beberapa sumber. Selamat menikmati !
  • Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
  • Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
  • Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
  • Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
  • Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)

Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi dan Kode Etik Profesi

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
Ø      Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Ø      Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
            Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Pengertian Profesi
            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
  •   Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
  • Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
  •      Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  •     Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  •     Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  •    Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  •  Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  •  Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  • Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  • Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Pengertian Etika Profesi
         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Pengertian Etika Profesi Akuntansi

Pengertian Etika Pengertian etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan berat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal-hal yang buruk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun apa yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.Etika tidak mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Pengertian dan Definisi Profesi A.Pendekatan berdasarkan definisi Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar. Ketrampilan dan keahlian yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,mencakupsifatmanusia. B.Pendekatan berdasarkan ciri Definisi di atas secara tersirat masyarakat pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengambangkan dan meneruskan pengetahuan profesional. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia. ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika. Etika dan etiket Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi : a Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi b.Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. c.Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi. d.Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. KODE ETIK PROFESI •Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) •KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). KERERANGKA KODE ETIK IAI •Prinsip Etika (IAI) •Aturan Etika (IAPI) •Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI) PRINSIP ETIKA •Tanggung Jawab Profesi •Kepentingan Umum (Publik) •Integritas •Obyektivitas •Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional •Kerahasiaan •Perilaku Profesional •Standar Teknis ATURAN ETIKA 1. Independensi, Integritas, Obyektivitas 2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi 3. Tanggung Jawab kepada Klien 4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi 5. Tanggungjawab dan Praktik Lain Sumber : http://ririadriyani.blogspot.com

Kebijakan Pemerintah Dalam Menjalankan fungsi Koperasi

Kebijakan Pemerintah Dalam Menjalankan fungsi Koperasi

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN FUNGSI KOPERASI

Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dari fungsi koperasi diatas tersebut diatas, akan sulit untuk dicapai apabila tidak dijalankan sesuai dengan prinsip koperasi . Adapun prinsip koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan. Namun tidak hanya itu saja, seharusnya pemerintah juga ikut berperan dalam jalannya koperasi ini.

Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah:

 memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi

 melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya


 memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Dengan adanya tindakan-tindakan diatas bisa membuat tatanan perekonomian indonesia, khusunya koperasi menjadi lebih baik dari sebelumnya. Karena peran pemerintah juga sangat berpengaruh dalam memberikan pengertian mengenai koperasi kepada masyarakat.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI

Kebijakan Pembangunan Koperasi


Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama (PJP I), pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif atau institusional koperasi juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain : BANK BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN).
Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna. Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah : kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan permodalan, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif dan kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat.

Adapun kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi dalam Pelita VI secara trinci adalah sebagai berikut :
  1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efesien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha yang makin mandiri dan andal harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Pembangunan koperasi juga diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menjadi sokoguru perekonomian nasional yang tangguh. Koperasi di pedesaan perlu dikembangkan mutu dan kemampuannya, dan perlu makin ditingkatkan peranannya dalam kehidupan ekonomi di pedesaan.
  2. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
  3. Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan.
  4. Kerjasama antar-koperasi dan antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan, serta saling mendukung dan saling menguntungkan.

KEBIJAKSANAAN KREDIT PERTANIAN : KASUS KREDIT USAHATANI

 

KEBIJAKSANAAN KREDIT PERTANIAN : KASUS KREDIT USAHATANI

Posted by dedisufyadi on Feb 24, 2012 in Tulisan Ilmiah |
ABSTRACT
The study tries to elaborate policy problems in frame of agricultural politics. The case which is tried to uncover is related to the policy of agricultural credit, especially of Kredit Usahatani (KUT). The method used is a desk stdy, deduction and with empirical experiences coloring the study.
The study result indicates that among the problems encircled the agricultural credit policy in Indonesia, vested interests of immoral people is the mayor cause, due to the weakness of controlling system and bad image of the rulling government. It is recommended that the moral improvement should point not only to bureaucracy but also to non governmental organizations.
_________
Key Words :agricultural politics, credit policy, bureaucracy.
ABSTRAK.
Kajian ini bertujuan untuk mencoba mengaplikasi permasalahan-permasalahan kebijakan dalam kerangka politik pertanian. Kasus yang dicoba untuk diungkap menyangkut kebijakan kredit pertanian, terutama Kredit Usahatani (KUT). Metode yang digunakan adalah pendekatan desk study, melalui deduksi berikut pengalaman empirik turut mewarnai kajian ini.
Hasil kajian menunjukkan bahwa, dari beberapa problema yang melilit kebijaksanaan kredit pertanian di Indonesia, pada intinya lebih disebabkan oleh munculnya kepentingan pribadi dari orang yang tidak bermoral, akibat lemahnya sistem kontrol/kendali dan buruknya citra Pemerintah yang sedang berkuasa. Disarankan bahwa, perbaikan sistem kontrol/kendali dari orang yang bermoral dilakukan tidak hanya di jajaran birokrasi pemerintah, tetapi juga penting sekali adanya di jajaran organisasi non pemerintah.
_________
Key words : politik pertanian, kebijakan kredit, birokrasi.
__________
*) Penulis, dosen Fak. Pertanian Univ. Siliwangi Tasikmalaya.
PENDAHULUAN
Kredit Usahatani (KUT) merupakan sebuah nama dari kebijaksanaan kredit pertanian di Indonesia yang paling popular kegagalannya. Kegagalan yang diukur oleh besaran tunggakannya. Menurut perpustakaan. Bapenas.go.id (akses, 1-1-2011) tunggakan KUT di Tasikmalaya mencapai Rp. 52 milyar.
Menurut www.suarakarya-online.com (23/12-2002) di seluruh Indonesia tunggakan KUT menjerat utang 13.488 koperasi yang mencapai Rp.5,805,- trilyun. Tingginya tunggakan KUT dapat di lihat dari semenjak dikucurkan tahun 1995 hingga tahun 2000 mencapai Rp. 7,2 trilyun atau 68,5 persen dari total kredit (Tempo Interaktif.Com, 28/1-2002 .Berita.liputan6.com (24/1-2005) pun melansir bahwa, KUT sepanjang lima tahun terakhir hingga tahun 2005 yang mencapai sedikitnya Rp. 5 trilyun masih belum dapat diselesaikan.
KUT dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk instrument dari riwayat perBIMASan sejak tahun 1961/1962 yang bersifat developmental policy (Moeljadi Banoewidjojo, 1983 dan Sri Widodo, 1980).
Bimbingan Massal itu sendiri yang pada awalnya berjalan baik bahkan sukses dalam perkembangan selanjutnya ternyata makin lama makin banyak kredit yang tak kembali, sebagian tertahan pada petani dan sebagian tertahan pada pihak-pihak lain seperti pamong desa dan pejabat dari lain-lain Instansi. Karena kegagalan ini, maka pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam perkreditan sebagai pengganti KUT, yaitu kebijakan kredit Ketahanan Pangan (Zaini Amin, 2001).
PERUMUSAN MASALAH
Kajian ini ingin berusaha untuk dapat merangkum mengapa KUT gagal ?. Apakah kegagalan tersebut terletak pada tujuan kebijakan yang kurang tajam ??. Apakah kegagalan tersebut terletak pada prosesnya ?. Apakah kegagalan tersebut terletak pada kelembagaannya atau pada aktor nya ?. Adakah problema-problema lainnya ?. Selanjutnya siapa yang diuntungkan/dirugikan oleh kebijakan ini ?. Dan yang terpenting bagaimana upaya pemecahannya ?. Adanya deskripsi permasalahan ini diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas kepada kebijaksanaan kredit pertanian Indonesia yang pada gilirannya kita menjadi lebih dewasa.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berbicara tentang konsep, menurut Frank Ellis (1992), kredit pertanian merupakan pembentukan kapital di pedesaan. Sejak tahun 1950 dan awal tahun 1960 kredit pertanian diperuntukkan untuk memotong vicious circle atas rendahnya income, guna mendorong pertumbuhan output pertanian melalui peningkatan kinerja petani, penerapan teknologi baru terutama bagi petani kecil. Di samping itu kebijakan kredit pertanian memiliki tujuan untuk kepentingan politik. Dengan demikian tujuan kebijakan kredit pertanian lebih berorientasi kepada equity ketimbang efisiensi.
Kredit pertanian di Indonesia erat kaitannya dengan BIMAS. Bimbingan Massal (BIMAS) adalah suatu manajemen pembangunan pertanian, untuk menggerakkan partisipasi petani secara missal, agar produktivitas nya meningkat. Oleh karena nya kebijakan KUT memiliki sifat developmental policy. Developmental policy adalah suatu kebijakan yang ditekankan pada supply function dari komoditi dan resources. Mempunya pengaruh menaikkan supply.
Kredit usahatani (KUT) yang sempat digulirkan tahun 1984/1985 melalui beberapa KUD terplih digulirkan kembali pada tahun 1998. Dasar ketentuan tentang kebijakan ini adalah SK Bank Indonesia No. 31/24.A/KEP/DIR. Tanggal 7 Mei 1998 dan SE No. 31/7/UK. Tanggal 2 Juli 1998. Kemudian diperkokoh oleh Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/164/KEP/DIR, tanggal 8 Desember 1998, namun pada akhirnya hancur juga oleh permasalahan yang menggurita.
KUT adalah kredit modal kerja yang diberika melalui Bank pemberi kredit kepada Koperasi primer atau Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai pelaksana pemberian kredit untuk keperluan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani guna membiayai usahayani nya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura. Bertujuan untuk memberdayakan petani dalam rangka mencapai kembali swasembada pangan.
Bank pemberi kredit adalah Bank Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1999, tentang perkoperasian, termasuk koperasi unit desa atau KUD selanjutnya di sebut Koperasi.
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah suatu organisasi non pemerintah yang dibentuk oleh masyarakat dan dalam kegiatan operasionalnya tidak mencari untung (nirlaba).
Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kebutuhan bersama dan berada dalam 1 (satu) hamparan.
KUT merupakan salah satu jenis dari skim kredit program yang dicanangkan Pemerintah untuk Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah. Skim tersebut seluruhnya berjumlah 13 jenis. Kebijakan Pemerintah ini bila ditengarai merupakan kesadaran Pemimpin Negara yang terlalu dekat dengan konglomerat yang banyak utang nya di tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang berlangsung.
KUT sebagai instrument dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Usaha-usaha yang dibiayai seperti, intensifikasi padi, palawija; dan hortikultura.
2. Jangka waktu : Maksimum satu tahun terhitung sejak akad.
3. Suku bunga sebesar, 10,5 persen (including fee bank = 2 persen, imbalan PPL = 1 persen; imbalan Koperasi/LSM = 5 persen; pembayaran premi kepada Perum PPK = 1,5 persen; dana titipan pemerintah = 1 persen).
4. Jaminan : kelayakan usaha.
5. Delivery system : Bank, Koperasi / LSM, Kelompok Tani, PPL, Dep. Koperasi (PKM) dengan prosedur : pertama, permohonan diajukan oleh Kelompok Tani dalam bentuk RDKK kepada Koperasi atau LSM. Ke dua, Koperasi atau LSM menyampaikan permohonan KUT kepada Kantor Bank setempat dalam bentuk rekapitulasi RDKK disertai dengan RDKK masing-masing Kelompok Tani. Ke tiga, penarikan kredit dilakukan oleh Koperasi/LSM sesuai dengan rencana penarikan KUT yang diajukan berdasarkan RDKK. Ke empat, untuk penarikan KUT, Koperasi/LSM harus menyerahkan surat pengakuan utang (surat aksep) yang ditandatangani oleh pengurus Koperasi/LSM.
Berbicara tentang permasalahan, kegagalan KUT dapat dilihat dari besarnya permasalahan itu sendiri. Permasalahan yang tampak itu berupa besar nya tunggakan. Permasalahan yang berkaitan dengan tujuan, memang tujuan utama sering kali terbiaskan oleh tujuan yang berorientasi kepada kepentingan politik.
Tampaknya sudah disadari oleh para pengambil kebijakan bahwa, kredit tani itu secara politis penting, tetapi secara teknis sulit dilaksanakan (R. Tjipto Adinugroho, 1973). Bila diamati lebih jauh pemkiran tentang kredit di Indonesia bersifat statis dengan tujuan terutama untuk menyelamatkan petani dari pelepas uang dan sistem ijon. Keunggulan sistem ijon ialah mudah, cepat dan tepat, sedangkan keunggulan kredit pemerintah adalah bunga murah (Mubyarto, 1989). Namun pada dasarnya bagi petani itu makin banyak sumber keredit makin baik.
Melencengnya tujuan pemberian kredit lebih disebabkan oleh adanya sistem target yang ditentukan oleh atasan. Makin besar target tercapai, makin tinggi lah prestasi pejabat yang bersangkutan, padahal target tercapai belum tentu menunjukkan keberhasilan. Persoalan diikatnya pemberian kredit dengan keharusan komoditas yang diusahakan, turut memperbesar melencengnya pemberian kredit kepada petani.
Penajaman tujuan dalam kebijaksanaan kredit pertanian ini diperlukan baik yang menyangkut aparat kelembagaan dan kelompok sasaran. Baik secara politis maupun teknis tujuan pemberian kredit itu dalah untuk mendorong motivasi petani, sehingga pada gilirannya tercipta peningkatan kesejahteraan petani yang bersifat equity.
Permasalahan yang berkaitan dengan kelembagaan sebenarnya tidak tampak kepermukaan. Malahan jaringan kelembagaan BIMAS Intensifikasi Pertanian tampak nya sudah mantap. Jadi permasalahan yang muncul terletak pada aktor-aktornya. Ini lah kendala yang melilit kasus KUT, yaitu adanya penyelewengan oleh oknum yang terlibat dalam proses penyaluran dan pengembalian. Katakan lah Ketua LSM yang cenderung memiliki penyakit rent seeking; sang PPL yang kurang jujur, senang melakukan fiktif tentang petani yang butuh kredit.
Solusinya di sini jelas diperlukan perbaikan sistem kontrol/kendali pada orang yang menyangkut moral, iman dan taqwa. Taqwa tidak lah sekedar baju atau pun penampilan gaya pesantren, tetapi menyangkut memenuhi aturan Allah dan menjauhi larangan Nya. Bahkan sebaik nya tidak cukup menjauhi larangan Nya tetapi kita harus mampu untuk tidak melaksanakan apa-apa yang tidak diperintahkan Nya.
Problema lainnya yang menyangkut kredit pertanian ini cukup kompleks. Di samping persoalan cost of living dan ketiadaan jaminan yang melilit petani kita, juga patut disadari bahwa kredit pertanian ini bukan lah syarat mutlak pembangunan pertanian, karena yang mutlak adalah mendorong motivasi petani untuk menerapkan teknologi (A.T. Mosher, 1978). Artinya, kredit pertaian dapat berfungsi, jika tersedia input produksi untuk dibeli secara lokal.
Bila ditelaah lebih dalam problema yang meghambat kebijaksanaan kredit di lapangan sangat lah banyak. Masing-masing barrier memiliki kaitan dengan barrier lainnya. Katakan lah, tiada nya sanksi kepada kelompok atau individu yang tidak dapat mengembalikan modal tepat waktu akan berakibat pada bantuan yang pada awalnya berupa pinjaman ini, oleh masyarakat seringkali dianggap sebagai bantuan murni.. Begitu pula ketidakberhasilan kelompok untuk mengembalikan modal ini, tidak terlepas dari proses pemanfaatan modal tersebut. Dalam hal ini adalah jenis usaha yang dipilih oleh kelompok tersebut. Idealnya jenis usaha ini ditentukan oleh kelompok (partisipatif) dan sesuai dengan kemampuan dan prospek ekonomi dari jenis usaha tersebut (Ganjar Kurnia, 1996). Jadi sebaiknya sudah harus dihindari apa itu yang bernama penyeragaman pola dan komoditas dalam kebijakan pembangunan pertanian.
Ada lagi satu hal yang patut disorot tentang penyebab KUT gagal ini. Barrier yang dimaksud adalah masuknya berbagai instansi ke pedesaan ini ada kalanya tidak diikuti dengan metode pendekatan yang sama. Sebagaimana diketahui metode pemberian modal ke pedesaan itu meliputi : sistem perguliran (revolving), semi partisipatif, kontributif, kredit (KUT), sinterklas (yang sering kali dilakukan oleh Negara donor). Jadi adanya perbedaan metode pendekatan ini selain membingungkan masyarakat, sampai tingkat tertentu dapat pula mengganggu kegiatan pembangunan secara keseluruhan. Pengalaman menunjukkan, bahwa ada beberapa kegiatan yang dirancang dengan model partisipatif, namun karena masyarakat melihat adanya beberapa kegiatan pembangunan lain yang diperoleh secara gratis dan bahkan untuk sekedar duduk pun dibayar, maka kegiatan pembangunan yang bersifat partisipatif tersebut akhirnya gagal total.
KUT sebagai produk sebuah kebijakan memiliki dampak ke berbagai fihak, baik fihak kelompok sasaran yaitu petani maupun pihak lainnya yaitu pelaku yang terlibat dalam program tersebut bahkan masyarakat desa keseluruhan.
Pihak-pihak yang mendapat side effect positif diantara nya :
  1. Petani, karena dengan adanya dana tersebut setidaknya telah membantu mereka untuk membelisarana produksi dan biaya hidup selama usaha belum menghasilkan.
  1. Pengusaha atau Lembaga yang bergerak di bidang memproduksi dan menyediakan input pertanian, dengan adanya KUT akan meningkatkan volume jual input pertanian.
  1. Lembaga yang terlibat dalam penyaluran KUT melalui income fee.
  1. Pemerintah, karena beban yang ditanggung akibat ulah sebagian besar konglomerat terlindungi oleh kemacetan pengembalian KUT.
Pihak-pihak yang mendapat side effect negative, diantaranya :
  1. Petani dan pihak lainnya, karena kejujurannya.
  1. Pemerintah, karena harus menyediakan dana untuk flafound kredit, apa lagi jika sumbernya dari utang Luar Negeri.
PENUTUP.
Beberapa problema yang melilit kebijkasanaan kredit pertanian di Indonesia, pada intinya lebih disebabkan oleh munculnya kepentingan pribadi dari orang yang tidak bermoral, akibat lemahnya sistem kontrol/kendali dan buruknya citra pemerintah yang sedang berkuasa.
Perbaikan sistem kontrol/kendali dari orang yang bermoral dilakukan tidak hanya di jajaran birokrasi, tetpi juga penting sekali ada nya di jajaran organisasi LSM dan Koperasi.







Faktor-faktor Kebijakan Kredit

 

 

Bank adalah Lembaga Keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang surplus dana dan pihak lain yang mengalami kekurangan dana. Dengan kata lain yang lebih simpel dapat dinyatakan bahwa bank merupakan penyambung dana. Pihak yang kelebihan dana pada dasarnya menginginkan uang yang mereka punya bisa lebih berguna dalam wujud hasil investasi yang oleh mereka sendiri tidak mampu lakukan. Di sisi lain ada pihak lain yang membutuhkan tambahan dana untuk pengembangan investasi. Tanpa peran bank, kedua kepentingan ini akan sulit dipertemukan yang akan berdampak langsung pada kelambanan kedua pihak dalam memanfaatkan kesempatan menambah profit usaha investasi yang dapat mempengaruhi kemacetan pertumbuhan dunia usaha. Dalam cakupan yang lebih luas, maka peran bank akan menjadi penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu masyarakat dan meminimalkan terjadinya pengangguran sumber daya khususnya uang. Fungsi selanjutnya dari bank selain dari dunia kredit semisal adalah kemampuannya memberikan kemudahan terjadinya transaksi (kartu kredit, kartu debit, ATM), transfer antar nasabah dan transfer antar bank lokal maupun luar negeri.
Sebegitu pentingnya peran perbankan dalam perekonomian, maka ketika sektor perbankan terpuruk perekonomian nasional juga ikut terpuruk. Demikian pula sebaliknya, ketika perekonomian mengalami stagnasi sektor perbankan juga terkena imbasnya dimana fungsi intermediasi tidak berjalan normal (Kiryanto, 2007).
Menurut Halim Alamsyah, dkk (2005) di negara - negara seperti Indonesia peranan bank cenderung lebih  penting dalam pembangunan, karena bukan hanya sebagai sumber pembiayaan tetapi juga mampu mempengaruhi siklus usaha dalam perekonomian secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan bank lebih superior dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya dalam menghadapi informasi yang asimetris dan mahalnya biaya dalam melakukan fungsi intermediasi. Secara alami bank mampu melakukan kesepakatan dengan berbagai tipe peminjam.
Dalam kaitannya dengan dunia intermediary, bank sendiri memang memfokuskan pada kegiatan dasarnya ini. Menurut Lukman Dendawijaya(2005) dana - dana yang dihimpun darimasyarakat dapat mencapai 80% - 90%dari seluruh dana yang dikelola olehbank dan kegiatan perkreditan mencapai70% - 80% dari total aktiva bank. Bilamemperhatikan neraca bank akan terlihatbahwa sisi aktiva didominasi olehbesarnya kredit yang diberikan, dan bilamemperhatikan laporan laba rugi bankakan terlihat bahwa sisi pendapatandidominasi oleh besarnya pendapatandari bunga dan provisi kredit.
Ada hal yang perlu hati-hati dalam fungsi bank ini yaitu kontrol terhadap kredit yang disalurkan. Bukan perkara yang mudah karena bank harus berhadapan dengan banyak tipe nasabah peminjam (kreditor) dan juga bisa dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global. Terpuruknya sektor perbankan akibat krisis ekonomi global beberapa tahun terakhir memaksa bank – bank yang tidak sehat mengalami kebangkrutan. Sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk pendapatan bunga untuk bank konvesional dan bagi hasil untuk bank syariah. Terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Pertama, sifat usaha bank yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara unit surplus dengan unit defisit. Kedua, penyaluran kredit memberikan spread yang pasti sehingga besarnya pendapatan dapat diperkirakan. Ketiga, melihat posisinya dalam pelaksanaan kebijaksanaan moneter, perbankan merupakan sektor usaha yang kegiatannya paling diatur dan dibatasi. Keempat, sumber utama dana bank berasal dari dana masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak semua dana yang dihimpun dari masyarakat bisa tersalurkan dengan baik sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan dan penyaluran kredit kepada masyarakat kerap kali mengalami hambatan dalam hal pengembalian pinjaman kepada pihak bank dan nyaris semua bank beroperasi di Indonesia mengalami kredit macet (Desi Arisandi, 2007).
Menurut Perry Warjiyo (2004)mekanisme transmisi kebijakan monetermelalui saluran uang secara implisitberanggapan bahwa semua dana yangdimobilisasi perbankan dari masyarakatdalam bentuk uang beredardipergunakan untuk pendanaan aktivitassektor riil melalui penyaluran kreditperbankan. Dalam kenyataannyamenurut Perry Warjiyo (2004) anggapanseperti itu tidak selamanya benar. Selaindana yang tersedia perilaku penawarankredit perbankan juga dipengaruhi olehpersepsi bank terhadap prospek usahadebitur dan kondisi perbankan itu sendiriseperti CAR (Capital Adequacy Ratio),  jumlah kreditmacet atau NPL (Non Performing Loan), dan LDR (Loan to Deposit Ratio).
Capital Adequacy Ratio (CAR)merupakan rasio permodalan yang menunjukkan kemampuan bank dalammenyediakan dana untuk keperluanpengembangan usaha dan menampungrisiko kerugian dana yang diakibatkanoleh kegiatan operasi bank (Ali, 2004).Semakin tinggi CAR maka semakinbesar pula sumber daya finansial yangdapat digunakan untuk keperluanpengembangan usaha danmengantisipasi potensi kerugian yangdiakibatkan oleh penyaluran kredit. Dalam hal ini CAR tidak masuk dalam bahasan tulisan ini.
Non Performing Loan (NPL)dalam kamus di situs Bank Indonesia diartikan sebagai: (Credit rated Substandard, Doubtful and Loss) divided by Total Credit. merupakan rasio yang dipergunakanuntuk mengukur kemampuan bankdalam meng-cover risiko kegagalanpengembalian kredit oleh debitur(Darmawan, 2004). NPL mencerminkanrisiko kredit, semakin tinggi tingkat NPL. maka semakin besar pula risiko kredityang ditanggung oleh pihak bank (Ali,2004). Akibat tingginya NPL perbankanharus menyediakan pencadangan yanglebih besar, sehingga pada akhirnyamodal bank ikut terkikis. Padahalbesaran modal sangat mempengaruhibesarnya ekspansi kredit. Besarnya NPLmenjadi salah satu penyebab sulitnyaperbankan dalam menyalurkan kredit(Sentausa, 2009).
Sedangkan Loan to Deposit Ratio(LDR) menurut kamus yang ada dalam situs Bank Indonesia diartikan sebagai: Ratio of loans to deposits of the bank in Rupiah and foreign currency includes: (i) Checking account, time deposits and savings. (ii) Liabilities from non-banks more than three months and not included subordinated loans. (iii) Securities issued by banks more than three months. (iv) Core capital and subordinated loan.Yaitu rasio pinjaman dibandingkan dengan simpanan nasabah bank baik dalam Rupiah maupun Mata uang asing. Digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank dengan cara membagi jumlah kredit dengan jumlah dana.LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya atau relatif iliquid. Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Sedangkan BI Rate dalam situs Bank Indonesia diartikan sebagai: suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada publik. Adapun fungsi dari penetapan BI Rate adalah: BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.
Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit perbankan.
Dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan.
BI Rate selalu berubah sesuai ketetapan Bank Indonesia. Setidaknya dari awal tahun 2005 senilai 8,5 % yang kemudian terus naik menjadi 12,75 % di awal tahun 2006 dan terus berubah menurun seiring kestabilan perekonomian hingga kini di kisaran 5,75 %.
 

 Kebijakan Kredit

"Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan kredit"
Fungsi penciptaan kredit merupakan salah satu  fungsi pokok untuk setiap bank. Ini membawa konsekuensi bahwa untuk semua bank, keberhasilannya dalam pengelolaan kredit turut menentukan keberhasilan bank dalam menghasilkan laba maupun juga dalam mempertahankan kelestariannya.
Dalam menentukan kebijakan perkreditan, seperti halnya juga dengan kebijakan-kebijakan di bidang lain. Banyak faktor yang perlu diperhatikan oleh bank. Pada garis besarnya faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
A. Faktor-faktor Lingkungan
Bank menjalankan kegiatannya bukanlah dalam alam yang hampa, melainkan dalam lingkungan yang penuh dengan dinamika. Unsur-unsur yang membentuk lingkungan bisnis perbankan yang pokok ialah:
  1. Suasana politik dan ekonomi
  2. Suasana sosial, politik, kepemerintahan dan hukum nasional
  3. Suasana dunia usaha dan suasana bisnis perbankan nasional dan lokal.
  4. Struktur perbankan yang ada.
  5. Keaneka ragaman jenis produk jasa perbankan pada umumnya dan jenis kredit perbankan pada khususnya, baik yang ada maupun potensial bisa dikembangkan
B. Keadaan Persaingan
Tercakup dalam pengertian persaingan di sini aialah Struktur perbankan/'banking Stucture' dalam perekonomian.Dari analisis mengenai keadaan persaingan pasar, diharapkan dapat diperoleh jawaban atas pertanyaa-pertanyaan berikut:
  • Bagaimana posisi bank dipasar penjualan: monopoli, ologopoli, persaingan monopolistik ataukah poli-poli?
  • Bagaimana posisi bank di pasar pembelian: onopsoni, oligopsoni, ataukah monopoli bilateral?
  • Jenis persaingan yang ada: apakah persaingan bunga/ 'interest competition' ataukah persaingan non bunga
Untuk perekonomian kita dimasa-masa sekarang dapat diduga bahwa bentuk pasar yang dijumpai oleh bank-bank pada umumnya berkisar pada bentuk-bentuk pasar ologopoli, persaingan monopolistik dan poli-poli. Bank yang besar-besar, yang kebijakan-kebijakannya memiliki dampak yang cukup kuat dalam pasar adalah cukup beralasan untuk dikatakan memiliki bentuk pasar oligopoli. Sedangkan untuk bank-bank ukuran menengah dan kecil yang berlokasi dikota-kota besar, cenderung memiliki berbentuk  pasar persaingan monopolistik.

C. Keadaan Melekat Pada Bank
Seperti halnya tidak akan dijumpainya dua orang yang seratus persen sama, kita dapat mengatakan juga di dunia ini tidak akan dijumpai adanya dua bank yang seratus persen sama. Perbedaan tersebut membawa konsekwensi berupa tidak smanya kinerja yang dicapai oleh bank yang satu dengan yang dicapai oleh bank yang lain, sekalipun bank tersebut beroperasi dalam lingkungan yang sama.
Adapun faktor-faktor yang membedakan antara bank yang satu dengan bank yang lain, yang berarti juga yang menyebabkna berbedanya kemampuan bersaing antara bank yang satu dengan yang bank yang lain, yang sangat pokok ialah:
  1. Struktur organisasi internal bank.
  2. Jumlah mutu dan susunan kativa, pasiva dan sumber-sumber daya lainnya yang tersedia bagi bank.
  3. Tempramen dan sikap para pemegang pimpinan bank dan para karyawan bank
  4. Lokasi bank.

Koperasi kredit

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Sejarah

Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI

PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN


1.1Latar Belakang

Krisis ekonomi nasional tahun 1997 masih menyisahkan dampak negatif hingga kini, termasuk UKM dan usaha mikro lainnya yang menyebabkan menurunnya kualitas produk-produk UKM dan usaha mikro sebagai akibat rendahnya kualitas SDM serta berkurangnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki usaha kecil menengah dan mikro. Masyarakat kelas bawah melalui usaha kecil dan menengah (UKM) dan lembaga keuangan mikro lainnya amat jarang disentuh oleh ilmu ekonomi formal. padahal selain jumlahnya yang besar, mereka juga kuat dalam menopang perekonomian.

Salah satu permasalahan yang dihadapi pengusaha kecil menengah dan mikro dalam mengembangkan usahanya adalah kecilnya modal usaha yang dimiliki dan rendahnya kemampuan untuk mengakses ke lembaga keuangan, baik lembaga keuangan maupun lembaga keuangan non bank. Agar dalam menyalurkan dana dari lembaga keuangan non bank(koperasi) kepada masyarakat dapat efektif dan tepat pada sasarannya, maka dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran dananya harus menganut prinsip kehati-hatian dan realistis dalam menentukan keputusan pemberian kredit berdasarkan kebutuhan pembiayaan yang sebenarnya.

Untuk mengetahui tingkat keberhasilan dalam pemberian kredit, tidak hanya terletak pada keputusan penerimaan dan pengeluaran uang saja, melainkan juga terletak pada perkembangan perusahaan yang telah dibantu dengan kredit dan lancarnya pengembalian pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam mengidentifikasi kredit, pihak pemberi kredit (koperasi) perlu menentukan parameter yang akan digunakan dalam penilaian kelayakan calon nasabah maupun untuk mengevaluasi kemampuan membayar nasabah yang sudah ada yaitu dengan menggunakan sistem penilaian kredit untuk sektor usaha kecil dan menengah. pengamatan terhadap profil debitur sangat diperlukan karena hal ini akan menjadi faktor lain yang dapat mendorong terjadinya kredit bermasalah. Pemantau yang sangat ketat dan rutin dapat menjadi sarana early warning system terhadap potensi resiko kredit. Berdasarkan latar belakang dari permasalahan diatas, maka saya mengambil judul " PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI".

1.2 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengrauhi layak atau tidaknya pihak koperasi dalam memberikan kredit kepada nasabahnya.

1.3 Manfaat Penulisan
Untuk memberikan informasi kepada pihak pemberi kredit yaitu koperasi, perihal kriteria penilaian pemberian kredit sehingga dapat dijadikan sebagai media evaluasi terhadap pihak perbankan dalam menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh para nasabahnya.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut pasal 1 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian :" Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Menurut Bappekab Sidorjo yang dikutip secara online dari website Pemkab Sidoarjo, berdasarkan bidang usahanya , koperasi dibagi menjadi:
1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
2. Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
3. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
4. Koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada anggota-anggotanya yang memerlukan modal bantuan.


2.1.2 Karakteristik Koperasi

Ada beberapa karakteristik pada usaha koperasi (Bappekab Sidoarjo yang dikutip dari situs Pemkab Sidoarjo), sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Persamaan hak antar anggota
3. Partisipasi anggota dalam tatalaksana dan usaha koperasi
4. Keseimbangan antara hasil usaha yang diperoleh anggota koperasi dengan kontribusi anggota terhadap koperasi.
5. Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

2.1.3 Pembentukan Koperasi
Dasar -dasar pendirian koperasi Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) beserta penjelasannya, Undang -Undang (UU) RI No.79 tahun 1958, Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965 dan Undang-Undang No.12 tahun 1967 serta peraturan koperasi yang bersifat khusus antara lain Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan rapat anggota dan rapat pengurus.

Syarat-syarat dalam mendirikan sebuah koperasi adalah sebagai berikut:
Harus ada 20 orang dianggap sebagai pendiri-pendiri koperasi untuk berdirinya koperasi.
Anggota harus terdiri dari:
a. mampu untuk melakukan tindakan hukum
b. menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
c. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum alam Undang-Undang No. 25 tahun 1992, anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.

- Harus ada akte pendirian koperasi yang memuat anggaran dasar koperasi dan anggaran rumah tangga yang disusun oleh pendiri.


Dalam Anggaran Dasar dalam akte pendirian koperasi harus ada sekurang-kurangnya:

a. daftar nama pendiri
b. nama dan tempat kedudukan
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. ketentuan mengenai kenggotaan
e. ketentuan mengenai rapat anggota
f. ketentuan mengenai pengelolaan
g. ketentuan mengenai permodalan
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. ketentuan mengenai sanksi

- Pengesahan pendirian koperasi dicatat dalam buku daftar umum dan diumumkan dalam berita negara.
- Harus memilki pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin oraganisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
b. Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
c. Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
d. Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya.
e. Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
f. Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
g. Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.



2.1.4 Permodalan Koperasi

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. modal sendiri berasal dari:
- Simpanan atau Penyetoran Anggota : sejumlah nilai uang tertentu yang dibayarkan oleh anggota yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
- Dana cadangan : sejumlah uang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Modal koperasi yang berasa dari penyetoran anggota dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela:
- Simpannan pokok : jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib: jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan. simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
- Simpanan sukarela : suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Simpanan sukarela dapat diambil kembali setiap saat.

Selain dari modal sendiri untuk mengembangkan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kealayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari:
- anggota
- koperasi lainnya dan atau anggotanya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- sumber lain yang sah


2.1.5 Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha adalah laba bersih atau pendapatan yang diperoleh dalam tahun dikurangi dengan penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha dapat dibagi atas sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggotanya dan sisa hasil usaha bukan dari transaksinya dengan para anggota. Kedua jenis sumber ini dapat dibedakan antara lain bahwa sisa hasil usaha dari anggota dapat dikembalikan kepada anggota sedangkan sisa hasil usaha yang diperoleh bukan dari anggota tidak dibagikan kepada anggota.
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dengan bagian yang dikembalikan kepada anggota dapat dibagikan untuk:
1. Cadangan Koperasi
2. Dana pengurus
3. Dana pegawai/karyawan
4. Dana pendidikan koperasi
5. Dana pembangunan daerah kerja


2.2 Pengertian Kredit
Kredit berasal dari kata credere atau creditium. Credere dari bahasa yunani yang berarti kepercayaan, sedangkan creditium dari bahasa latin yang berarti kepercayaan atas kebenaran. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan (revisi UU No. 14 tahun 1992), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan tersebut berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak lain, debitur berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


2.2.1 Unsur-unsur kredit

Adapun unsur-unsur yang terkandung didalam pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:

a. Kepercayaan
Suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh koperasi, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.

b. Kesepakatan
Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara pemberi kredit dengan penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya.

c. Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.

d. Resiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya / macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.

e. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga.

2.2.2 Tujuan dan Fungsi Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian kredit tersebut tidak akan terlepas dari misi koperasi tersebut didirikan.

Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain:
a. Mencari keuntungan
Bertujuan untuk meperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hal tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh koperasi sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup koperasi.
b. Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
c. Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak lembaga keuangan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah:
Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan lembaga keuangan.
Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar Kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar dimasyarakat.
Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat devisa negara.
Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.





Kemudian disamping tujuan diatas suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Untuk meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh penerima kredit.
b. Untuk meningkatkan peredaran lalu lintas uang.
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang.
Kredit yang diberikan oleh uang bank akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d. Meningkatkan peredaran barang.
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah yang beredar.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.
f. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi nasabah yang memang modalnya terbatas.
g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga, dapat pula mengurangi pengangguran. Disamping itu bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan mendapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.

h. Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antar penerima kredit dengan pemberi krdit. Pemberian kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.

2.3 Pemberian Kredit
2.3.1 Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian kredit anggota dibawahi dengan mengajukan permohonan pinjaman kepada bagian seksi simpan pinjam. Adapun hal yang harus diperhatikan oleh petugas dan calon nasabah pinjaman kredit tersebut adalah sebagai berikut:
1.Pemohon meminta blanko kepada seksi simpan pinjam dan mengisi permohonan pinjaman.
2.Seksi simpan pinjam akan memperhitungkan pinjaman tersebut dengan saldo pinjaman jika masih ada kewajiba.
3.Formulir tersebut akan diajukan kepada ketua koperasi untuk persetujuan.
4.Formulir yang telah disetujui ketua koperasi diberikan kepada bendahara koperasi untuk pencairan uangnya.

2.3.2 Alat Analisis 5 C’S
Mutu permintaan kredit dapat diukur dari prospek kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi kredit sesuai dengan isi perjanjian kredit. Pengajuan kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi kredit dipengaruhi faktor internal dan eksternal bank yang dicakup dalam The Five C’s of Credit Analysis yang merupakan tahap penting dalam kualifikasi pemberian kredit.
a.Character
Menilai moral, watak atau sifat-sifat yang positif kooperatif, kejujuran dan rasa tanggung jawab dalam kehidupan pribadi sebagai manusia dan kehidupan pribadi sebagai anggota masyarakat dan dalam melakukan kegiatan usahanya.
Penilaian ini dilakukan dengan cara meneliti daftar riwayat hidup, informasi antar bank, refutasi di lingkungan usaha.

b.Capacity
Penilaian tentang kemampuan calon debitur untuk melunasi hutang dan kewajiban tepat pada waktunya, sesuai dengan perjanjian dan hasil usaha yang diperoleh.
Penilaian ini berdasarkan atas kemampuan perusahaan pada masa lalu, kemampuan berproduksi, keuangan dan manajemen.
c.Capital
Penilaian atas kemampuan keuangan perusahaan jumlah modal yang dimiliki oleh calon debitur dalam menyertakan dana sendiri atau modal sendiri.
Penilaian dengan menganalisis laporan keuangan, akta pendirian.
d.Collateral
Kemampuan calon debitur untuk menyerahkan barang jaminan / aktiva sehubungan dengan fasilitas kredit yang diajukan.

e.Condition of Economy
Menganalisis kondisi ekonomi makro yang meliputi kondisi politik, social dan budaya yang dapat mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat tertentu, termasuk peraturan pemerintah setempat.

2.3.3 Keputusan atas Permohonan Kredit
Keputusan atas permohonan kredit yang telah dilakukan penyidikan analisis, oleh bagian kredit yang diberi wewenang kemudian diusulkan ke Pejabat Pemutus kredit yang berisi:
- informasi lengkap mengenai nasabah
- Aktivitas usaha
- jaminan
- Laporan keuangan, yaitu yang telah di audit lebih baik daripada yang belum diaudit
- Proyeksi Cashflow, yang untuk permohonan modal kerja mutlak diperhitungkan.
- Aktifitas rekening



Untuk persetujuan dikemukakan syarat-syarat umum yaitu:
- Maksimum limit
- Bentuk Kredit
- Tujuan kredit
- suku bunga
- provisi kredit
- Biaya-boiaya kredit
- Asuransi
- Sanksi-sanksi
- Dan syarata-syarat lainnya

Jika keputusan kredit sudah ditentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak. jika diterima maka diadakan penandatanganan perjanjian kredit, surat aaksep serta pengikatan jaminan, kemudian pencairan kredit.

2.3.4 Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah
Untuk menyelamatkan kredit bermasalah, perusahaan dapat melakukan berbagai macam upaya penyelamatan yang sering kali dilakukan adalah:

a. Penjadwalan kembali pelunasan kredit(rescheduling)
Upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk jumlah angsuran maupun tidak.

Macam-macam bentuk rescheduling:
- Perpanjang jangka waktu peluanasan
- Perpanjang jangka waktu pelunasan waktu
- Perpanjang jangka waktu pelunasan utang pokok dan atau tunggakan asuransi, tunggakan bunga
- Perpanjang jangka waktu pelunasan utang pokok dan tunggakan bunga kredit
- Pergeseran atau perpanjang grace period dan pergeseran perencanaan pelunasan
- Pergeseran atau perpanjang grace period dan perpanjang jnagka waktu kredit
- Kombinasi bentuk-bentuk rescheduling

Tindakan rescheduling dapat diberikan kepada nasabah yang masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya yang berdasarkan bukti secara kuantitatif merupakan alternatif yang terbaik.

b. Penataan kembali persyaratan kredit (Reconditioning)
Merupakan upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kiredit.

Macam-macam bentuk Reconditioning:

- Perubahan tingkat suku bunga
- Perubahan tata cara perhitungan bunga
- Pemberian keringanan tunggakan bunga
- Pemberian keringanan tunggakan bunga
- Pemberian keringanan tunggakan biaya
- Perubahan syarat-syarat lain
- Penambahan jaminan
- Kombinasi bentuk-bentuk Reconditioning

Syarat reconditioning:
Ttindakan reconditoning dapat diberikan kepada nasabah yang masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya yang berdasarkan bukti secara kuantitatif merupakan alternatif yang terbaik.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Adapun kesimpulan dari penulisan ini adalah:
Setiap pemberian kredit harus melalui proses analisis kredit, agar terhindar dari kredit bermasalah.
Upaya penyelamatan kredit bermasalah dengan melakukan rescheduling dan reconditioning.

PENGARUH PEMBERIAN KREDIT TERHADAP TINGKAT PENDAPATAN INDUSTRI KECIL

PENGARUH PEMBERIAN KREDIT TERHADAP
TINGKAT PENDAPATAN INDUSTRI KECIL
KOTA MADIUN
Laporan Akhir
Program Studi
Adminstrasi Bisnis
oleh
RINO DESANTO W., S.E.
NIDN: 0702126401
PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
POLITEKNIK MADIUN
Desember , 2007
INTISARI
Salah satu usaha yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan dan
Pariwisata Kota Madiun untuk mengembangkan industri kecil adalah menambah
modal, dengan cara mengucurkan kredit pada industri kecil.
Penelitian ini bertujuan melihat pengaruh pemberian kredit terhadap
tingkat pendapatan industri kecil di Kota Madiun
Analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif, sedangkan
uji hipotesa dengan uji t. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh
pemberian kredit terhadap tingkat pendapatan. Hasil dari penelitian ini diharapkan
dapat diimplementasikan oleh Disperindagta Kota Madiun dalam perencanaan
pengembangan ke depan Industri Kecil di Kota Madiun.
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR LAKANG MASALAH
Industri kecil merupakan salah satu tulang punggung perekonomian
Indonesia dan sudah terbukti bahwa dalam kondisi ekonomi yang sulit Industri
kecil menengah justru lebih mampu bertahan hidup. Untuk itu usaha kecil
menengah perlu dikembangkan, salah satunya dengan cara menambah modal
mereka.
Menambah modal bagi industri kecil bukan hal yang mudah. Bagi
pengusaha kecil menengah meminjam uang di Bank selain harus menanggung
bunga cukup tinggi juga melalui prosedur yang tidak mudah.
Pemerintah Daerah Kota Madiun melalui Dinas Perindustrian Perdagangan
dan Pariwisata berusaha mengembangkan industri kecil dengan mengucurkan
kredit. Kredit tanpa bunga diberikan pada industri kecil dengan harapan
berkembangnya industri akan lebih banyak menyerap tenaga kerja.
Tahun Jumlah Industri
Kecil Formal
Jumlah Industri
Kecil Non
Formal
Total Jumlah
Industri Kecil
2002 225 1.171 1.396
2003 231 1.173 1.404
2004 240 1.187 1.427
2005 248 1.199 1.447
2006 250 1.205 1.455
Sumber: Kota Madiun Dalam, Angka, 2007
Tabel 1: Industri Kecil Formal Dan Non Formal di Kota Madiun
Industri kecil di Kota Madiun dari tahun ke tahun jumlahnya terus
bertambah (lihat tabel 1).
Tahun Jumlah Industri Kecil
Penerima Kredit
Jumlah Kredit Yang
Disalurkan
Disperindagta
2002 8 Rp. 33.500.000,-
2004 51 Rp. 360.000.000,-
2005 22 Rp. 76.900.000,-
Jumlah 81 Rp. 470.400.000,-
Sumber: Disperindagta Kota Madiun, 2007
Tabel 2: Industri Kecil Penerima Kredit
Kredit disalurkan oleh Disperindag kepada 81 industri kecil, berlangsung
tiga tahap, tahun 2002, 2004 dan 2005 (lihat tabel 2).
Kredit yang disalurkan Disperindagta selain dalam bentuk uang juga
dalam bentuk mesin peralatan dan bahan baku.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa efektif pemberian
kredit oleh Disperindagta Kota Madiun dalam meningkatkan pendapatan per
bulan Industri Kecil di Kota Madiun pada tahun 2007, sehingga dapat
memberikan informasi yang berguna untuk pengembangan Industri Kecil di
Kota Madiun.
2. PERMASALAHAN PENELITIAN
Mengacu pada latar belakang masalah dapat dirumuskan permasalahan
penelitian sebagai berikut:
1. Apakah pemberian kredit berpengaruh terhadap pendapatan industri kecil.
2. Bagaimana tingkat pendapatan industri kecil sebelum dan sesudah
mendapatkan kredit dari Disperindagta..
3. TUJUAN PENELITIAN
Dari latar belakang permasalahan dapat diformulasikan tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui:
1. Pengaruh pemberian kredit terhadap pendapatan industri kecil.
2. Tingkat pendapatan industri kecil sebelum dan sesudah mendapatkan
pemberian kredit.
4. MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini adalah penelitian terapan. Manfaat yang diharapkan dari
hasil penelitian ini adalah:
1. Dapat memberikan informasi yang berguna khususnya bagi Disperindagta
Kota Madiun dalam membuat rencana pengembangan industri kecil di
kota Madiun.
2. Dapat memberikan informasi mengenai tingkat pendapatan industri kecil
di Kota Madiun sebelum dan sesudah adanya pemberian kredit.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan
baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang jadi dengan nilai
lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri. Industri kecil adalah kegiatan industri dengan nilai
investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Industri Menengah
adalah kegiatan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
(Peraturan Menteri Perindustrian R.I, 2007).
Industri kecil dan menengah berada dalam satu sentra yaitu suatu wilayah
atau kawasan tertentu tempat sekelompok perusahaan industri kecil dan menengah
menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, atau melakukan
proses pengerjaannya sama. Masih banyak industri kecil yang nilai investasinya
jauh dibawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta), oleh karena itu diperlukan
kucuran kredit untuk pengembangannya.
Kredit adalah suatu kepercayaan atau pemindahan sesuatu yang berharga
berupa barang atau uang dengan keyakinan bahwa ia akan bersedia membayar
dengan harga yang akan datang. Pengertian kredit dinyatakan sebagai kemampuan
untuk melaksanakan suatu janji pembayarannya dilakukan atau ditangguhkan
pada waktu disepakati.
Di dalam kredit mengandung pengertian:
1. Kredit tidak hanya dimaksudkan dengan uang saja, tetapi dapat juga dalam
bentuk barang atau jasa yang dipinjamkan.
2. Waktu yang terpisah antara peminjaman dengan pengembalian.
3. Kepercayaan yang diberikan kepada orang yang melakukan peminjaman.
4. Resiko yang mungkin timbul diluar jangkauan seperti resiko modal, resiko
perubahan nilai tukar dan akibat lain.
5. Bunga, adanya balas jasa dari uang, atau jasa atau barang yang dipinjamkan
yang ditanggung oleh peminjam.
Kredit yang dikucurkan oleh Disperindagta Kota Madiun tanpa bunga,
dimaksudkan untuk menambah modal guna meningkatkan pendapatan industri
kecil di Kota Madiun.
Pendapatan adalah semua imbalan jasa, termasuk upah dan pembayaran
khusus,keuntungan, bunga dan untung perorangan dicapai dari penggunaan
kekayaan atau jasa-jasa manusia (Mukijat, 1985). Pendapatan atau income adalah
jumlah uang berupa laba, bunga dan sebagainya yang berasal dari usaha, profesi
yang dimiliki (Suwandi, 1982). Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat
ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode bila
arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi
penanam modal (IAI, l995).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang didapat seseorang yang
berasal dari usaha, profesi, keuntungann, bunga dan imbalan jasa dalam waktu
tertentu dan dapat dibelanjakan dinamakan pendapatan.
Pendapatan merupakan penghasilan yang diperoleh dalam jangka waktu
tertentu. Tingkat pendapatan dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan suatu usaha.
Penelitian Ustafiano pada KUD Sumbermakmur mengungkapkan, pemberian
kredit oleh KUD Sumbermakmur kepada para anggota KUD dapat meningkatkan
pendapatan. Penelitian Arianti terhadap Pengrajin Kecil di Kota Madiun
menunjukkan adanya hubungan antara tingkat penambahan modal dengan tingkat
penambahan pendapatan.
Setelah memperoleh kredit, ada dua kemungkinan yang terjadi:
1. Bertambahnya modal mengakibatkan bertambahnya pendapatan.
2. Bertambahnya modal tidak mengakibatkan bertambahnya pendapatan.
Bila yang terjadi kemungkinan pertama, maka dapat diprediksi bahwa pemberian
kredit berpengaruh terhadap pendapatan.
BAB III
METODE PENELITIAN
1. VARIABEL PENELITIAN
Untuk menjawab permasalahan yang ada maka dilakukan penelitian
dengan menggunakan variable penelitian, tingkat pendapatan rata-rata per
bulan industri kecil di Kota Madiun baik sebelum maupun sesudah
mendapatkan pemberian kredit.
2. POPULASI DAN SAMPEL
Populasi penelitian adalah industri kecil di Kota Madiun yang
mendapatkan pemberian kredit dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan
Pariwisata Kota Madiun pada tahun 2007. Sampel ditarik dari populasi. Dari
populasi, sejumlah 17 anggota sampel atau 20% dari populasi dimasukkan
dalam sampel dan tiap anggota populasi mempunyai probabilitas yang sama
untuk dimasukkan ke dalam sampel.
3. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan responden untuk
mendapatkan informasi sejauh mana tingkat penghasilan mereka baik sebelum
dan sesudah mendapatkan pemberian kredit. Selain data primer juga
diperlukan data skunder dari Disperindagta Kota Madiun.
4. TEKNIS ANALISIS DATA
Analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Dari
analisis deskriptif akan diperoleh informasi rata-rata pendapatan sebelum dan
sesudah memperoleh pemberian kredit dan efektifitas pemberian kredit. Uji
hipotesa dilakukuan dengan menggunakan uji t. Dengan uji t ini akan dapat
diketahui ada atau tidak ada pengaruh pemberian kredit terhadap tingkat
pendapatan.
5. HIPOTESIS PENELITIAN
Bertitik tolak dari latar belakang masalah dan tujuan penelitian maka
diajukan hipotesis sebagai berikut:
1. Hipotesis nihil : Tidak ada pengaruh pemberian kredit terhadap tingkat
pendapatan industri kecil di Kota Madiun.
2. Hipotesis alternatif : Ada pengaruh pemberian kredit terhadap tingkat
pendapatan Industri kecil di Kota Madiun.
6. JADWAL PELAKSANAAN
November DesembeKegiatan r
19 - 30 1 - 3 4 - 21 22 - 31
Persiapan
Pelaksanaan
Penyusunan Pelaporan
BAB IV
ANALISIS DATA
1. ANALISIS DESKRIPTIF
Industri Kecil di Kota Madiun dari tahun 2003-2006 mengalami
pertumbuhan rata-rata 1.03 %. Industri Kecil Formal tumbuh rata-rata 2.655
%. Industri kecil Formal tumbuh 2.57 kali lebih cepat dari pertumbuhan
jumlah Industri Kecil yang ada di Kota Madiun (lihat tabel 3). Hal ini
menunjukan bahwa masyarakat Industri Kecil sudah semakin sadar untuk
mendapatkan Surat Ijin Usaha Industri.
Tabel 3 adalah hasil pendataan 17 Industri Kecil, diambil sebagai sampel
dari 81 Industri Kecil di Kota Madiun yang memperoleh kredit dari
Disperindagta Kota Madiun. Modal Industri Kecil di Kota Madiun, sebelum
memperoleh kredit, (diluar tanah dan bangunan tempat usaha) sangat
bervariasi, mulai dari Rp. 150.000,- sampai dengan diatas Rp. 25.000.000,-.
Kredit yang diterima juga bervariasi mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai dengan
diatas Rp. 10.000.000,-. Bagi Industri dengan modal sangat kecil (Rp.
150.000), bantuan kredit ini sangat berarti, menaikan modal hingga 666%.
Begitu sebaliknya untuk Industri dengan modal diatas Rp. 25.000.000,-
bantuan kredit hanya mampu menaikkan modal kurang dari 19%.
Dari 17 sampel, ada 5 sampel atau 29% dari Industri Kecil yang
penghasilannya tidak berubah meskipun sudah memperoleh kredit, bahkan ada
satu sampel atau 6 % dari Industri Kecil menunjukkan penurunan pendapatan
setelah memperoleh kredit. Tapi secara umum menunjukkan 65% Industri
Kecil pendapatannya meningkat setelah memperoleh bantuan kredit. Bahkan
ada yang naik hingga 200%.
No
.
Modal
Awal
Terima
Kredit
T.M
(%)
Pendptn
I
Pendptn
II
Tmbh
Pendpt
T.P.
(%)
1 800,000 2,000,000 250 900,000 800,000 (100,000) (11)
2 1,500,000 3,000,000 200 1,500,000 2,000,000 500,000 33
3 2,000,000 3,000,000 150 7,500,000 7,500,000 - -
4 150,000 1,200,000 800 2,000,000 2,000,000 - -
5 7,000,000 5,000,000 71 3,000,000 3,000,000 - -
6 150,000 1,000,000 666 3,000,000 3,000,000 - -
7 5,000,000 2,000,000 40 700,000 700,000 - -
8 500,000 1,000,000 200 1,000,000 3,000,000 2,000,000 200
9 5,000,000 3,000,000 60 1,000,000 1,200,000 200,000 20
10 5,000,000 3,500,000 70 5,200,000 5,500,000 300,000 6
11 26,000,000 5,000,000 19 5,500,000 6,500,000 1,000,000 18
12 500,000 1,250,000 250 500,000 550,000 50,000 10
13 5,000,000 7,500,000 150 4,500,000 5,300,000 800,000 18
14 1,250,000 3,500,000 280 3,000,000 4,000,000 1,000,000 33
15 5,500,000 3,500,000 64 700,000 1,300,000 600,000 86
16 5,000,000 7,500,000 150 2,000,000 5,000,000 3,000,000 150
17 6,000,000 10,000,000 166 5,000,000 7,000,000 2,000,000 40
Tabel 3 : Tingkat Pendapatan Industri Kecil
Pemberian kredit menaikkan rata-rata modal hingga 211%, sedangkan
tingkat rata-rata pendapatan hanya naik 35%. Hal ini menunjukkan bahwa
pemberian kredit kurang efektif bila dikaitkan dengan tingkat pendapatan.
Mean N
Std.
Deviation
Std. Error
Mean
Pendptn2 3432352.94 17 2320084.938 562703.25Pair 1 0
Pendptn1 2764705.88 17 2093723.112 507802.444
Tabel 4 : Paired Samples Statistics
Hasil analisis data seperti pada tabel 4 menunjukkan perbedaan rata-rata
antara pendapatan sebelum menerima kredit Rp. 2.764.705,88 dengan
pendapatan sesudah menerima kredit Rp. 3.432.352,94, jadi pendapatan naik
Rp. 667.647,06. Demikian pula bila dilihat dari simpangan baku juga terdapat
kenaikkan dari Rp.2.093.723,112 menjadi Rp. 2.320.084,938 atau naik Rp.
226.361,826.
2. UJI HIPOTESIS
Tabel 5 menunjukkan besarnya korelasi antara tingkat pendapatan sebelum
dan sesudah memperoleh kredit, yaitu sebesar 0.923 dengan taraf signifikansi
0,000.
N Correlation Sig.
Pair 1 Pendptn2 &
Pendptn1
17 .923 .000
Tabel 5 : Paired Samples Correlations
Uji Hipotesis:
- Ho : Tidak ada pengaruh pemberian kredit terhadap tingkat pendapatan.
- Ha : Ada pengaruh pemberian kredit terhadap tingkat pendapatan.
Keputusan :
- Jika  = 0,05 lebih kecil atau sama dengan nilai Sig. maka Ho diterima dan
Ha ditolak.
- Jika  = 0,05 lebih besar atau sama dengan nilai Sig. maka Ha diterima dan
Ho ditolak.
Karena  = 0,05 lebih besar dari Sig. atau ( 0,05 > 0,000 ) maka Ha
diterima dan Ho ditolak. Artinya ada pengaruh pemberian kredit terhadap
tingkat pendapatan.
Paired Differences t df
Sig.(2-
tailed)
Mean
Std.
Deviati
on
Std.
Error
Mean
95% Confidence
Interval of the
Difference
Lower Upper
Pair 1 Pendpt2
-Pendpt1
667647.
059
894940.
846
217055.
037
207510.
935
1127783.
183
3.
076
16 .007
Tabel 6 : Paired Samples Test
Tabel 6 menunjukkan t hitung sebesar 3,076 dengan tingkat Sig. (2-tailed)
0,007 dengan df = N – 1 = 17 – 1 = 16, sehingga nilai t tabel = 2,12 pada taraf
signifikansi  = 0,05.
Uji Hipotesis:
- Ho : Tidak ada pengaruh pemberian kredit terhadap tingkat pendapatan.
- Ha : Ada pengaruh pemberian kredit terhadap tingkat pendapatan.
Keputusan :
- Jika t hitung > t tabel maka Ha diterima dan Ho ditolak.
- Jika t hitung < t tabel maka Ho diterima dan Ha ditolak.
- Karena t hitung > t tabel atau 3,076 > 2,12 maka Ha diterima dan Ho ditolak.
Artinya ada pengaruh pemberian kredit terhadap tingkat pendapatan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
1. KESIMPULAN
- Modal Industri Kecil di Kota Madiun sangat bervariasi.
- Pada Industri dengan modal sangat kecil, bantuan kredit sangat berarti
dalam menaikan modal.
- Secara umum menunjukkan Industri Kecil pendapatannya meningkat
setalah memperoleh bantuan kredit.
- Pemberian kredit kurang efektif bila dikaitkan dengan tingkat pendapatan.
- Ada korelasi antara tingkat pendapatan sebelum dan sesudah memperoleh
kredit.
- Hasil pengujian hipotesis dengan df = 16 pada taraf signifikansi  = 0,05
ternyata t hitung > t tabel artinya ada pengaruh pemberian kredit terhadap
tingkat pendapatan.
2. SARAN
- Program pemberian kredit oleh Disperindagta Kota Madiun sebaiknya
tetap diteruskan terutama pada Industri dengan modal sangat kecil.
- Pemberian kredit sebaiknya lebih selektif, agar kredit benar-benar tersalur
pada Industri yang sangat membutuhkan utamanya mereka yang benarbenar
ingin meningkatkan tingkat pendapatan.